Pemerintah Tapanuli Utara Evaluasi Izin Tebang Kayu Rakyat

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, mengevaluasi perizinan penebangan kayu lewat izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR) secara menyeluruh. Evaluasi dilakukan karena penebangan kayu tinggi bahkan sudah masuk kawasan hutan.

Nikson Nababan, Bupati Taput mengatakan, mereka yang mengantongi IPKR tidak memperhitungkan dampak negatif. Akibatnya, kabupaten ini sering terjadi longsor dan banjir.

Dia mengatakan, hasil evaluasi bersama Dinas Kehutanan, menemukan terjadi kerusakan hutan cukup parah akibat penebangan liar dan menyalahi aturan.

Dari laporan, ditemukan sejumlah penerima IPKR, menggunakan untuk menebang dan membeli kayu yang diduga tidak sesuai aturan.

Mereka, katanya, sudah turun ke lapangan setelah laporan terkait penebangan kayu di daerah penyangga resapan air. Benar saja, penebangan massif bahkan kayu di pinggir lereng gunung juga ditebang.  “Ini mampu merusak resapan air dan sangat rawan longsor karena daerah penyangga dibabat habis.”

Kabupaten Taput salah satu daerah perbukitan dan rawan longsor. Topografi kawasan memiliki kemiringan cukup tajam.

Awalnya, Pemerintah Taput bersama Dinas Kehutanan membuat aturan soal izin penebangan kayu melalui IPKR guna mencegah penebangan berdampak buruk bagi daerah itu. Dengan ada izin Dinas Kehutanan bisa mengawasi. Di luar dugaan, banyak penyalahgunaan hingga harus evaluasi total.

Kebijakan ke depan dibuat lebih ketat. Para pemilik IPKR wajib melakukan penghijauan kembali. “Jika ada yang tidak melakukan, kemungkinan besar izin dicabut dan dilarang beroperasi lagi.”

Alboin Siregar, Kadis Kehutanan Taput, mengatakan, hutan konservasi ada delapan, empat suaka margasatwa, satu taman buru, satu taman hutan raya, enam taman wisata dan satu cagar alam laut.

Pengawasan hutan, katanya, terus dilakukan dan menindak hukum para pelanggar.

Data Walhi Sumut, laju deforestasi selama 13 tahun, cukup luas. Hutan lindung dan konservasi 1.797.079 hektar. Dari angka itu, luas perlu direhabilitasi 888.805 hektar (49,5%). Untuk hutan produksi, 2.251.854 hektar, perlu direhabilitasi 1.339.981 (59,5%). Jadi, keseluruhan, dari 4.048.933 hektar kawasan hutan, harus rehabilitasi 2.228.786 hektar (55,3%).

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,