,

Soal Tambang Bangka, PTUN Perintahkan Bupati Minut Jalankan Putusan MA

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak Bupati Minahasa Utara, segera menjalankan perintah PTUN Manado, yakni, mencabut izin tambang MMP.

Pada Kamis (26/6/14), Pengadilan Tata Usaha Negara Manado menerbitkan surat perintah kepada Bupati Minahasa Utara (Minut) agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2013, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  MA telah memenangkan gugatan warga dan memerintahkan Bupati Minut mencabut izin tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP).

Surat itu, ditembuskan kepada Presiden RI, ketua MA, ketua DPR, Menteri Penertiban Aparatur Negara, dan ketua PTTUN Makassar. Juga kepada tergugat MMP, dan para penggugat, Sersia Balaati dan Angelique Marcia Batuna dan kawan-kawan.

Menyikapi surat ini, koalisi penyelamat Pulau Bangka, menyerukan agar Bupati Minut segera menjalankan perintah PTUN Manado mencabut izin MMP. Jika tak dilakukan, sikap bupati mencerminkan wujud pembangkangan terhadap hukum di Indonesia.

Longgena Ginting, kepada Greenpeace di Indonesia mengatakan, demi keadilan dan hukum, Bupati Minut harus tunduk PTUN dan menjalankan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, mengulur-ulur keputusan pengadilan menunjukkan sikap bahwa bupati membangkang hukum. Dia juga menganjurkan masyarakat tetap damai. “Dengan tetap konsisten mendesak bupati mematuhi kepurusan pengadilan itu,” katanya di Jakarta, Jumat (27/6/14).

Begitu juga dikatakan Wahyu Nandang Herawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Menurut dia, surat penetapan eksekusi W4-TUN2/78/HK.06/VI/2014, yang dikeluarkan ketua Pengadilan TUN Manado jelas memerintahkan Bupati Minut melaksanakan putusan no 291 K/TUN/2013. “Itu keputusan berkekuatan hukum tetap hingga punya kekuatan eksekutorial.”

Dia mengatakan, merujuk pada asas res judicata pro vetitate habeteur (apa yang diputus oleh hakim adalah benar) hingga putusan harus segera ditaati bupati. “Jika tidak dijalankan, bupati sudah abuse of power. Bupati bisa dikatakan telah menghianati rakyatnya.”

Aksi Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka di Manado, Sabtu (28/6/14). Mereka mengingatkan, agar Bupati Minut patuh putusan Mahkamah Agung yang sudah memenangkan warga. Foto: Save Bangka Island
Aksi Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka di Manado, Sabtu (28/6/14). Mereka mengingatkan, agar Bupati Minut patuh putusan Mahkamah Agung yang sudah memenangkan warga. Foto: Save Bangka Island

Tak jauh beda ungkapan Ariefsyah Nasution, Ocean Campaigner Greenpeace.  “Bupati harus membatalkan segera seluruh izin yang dikeluarkan Pemkab Minut. Juga sesegera mungkin memerintahkan MMP mengeluarkan seluruh alat berat perusahaan dan meninggalkan Pulau Bangka.”

Edo Rakhman, pengkampanye Walhi Nasional mengingatkan, jika Bupati Minut dan MMP tak menjalankan perintah PTUN Manado sama dengan penghinaan luar biasa kepada institusi peradilan tertinggi, Mahkamah Agung.  “MA mengeluarkan putusan tetapi belum dijalankan bupati dan MMP hingga kini.”

Kelakuan Bupati Minut, katanya, akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri. “Biar jadi penilaian khusus atas ketidakpatuhan seorasng bupati pada putusan MA. Ini bisa berpengaruh pada DAK dan DAU dari pusat.”

Ki Bagus Hadi Kusuma, manajer kampanye Jatam, mengatakan, seharusnya, surat perintah PTUN, menjadi tamparan bagi Bupati Minut, yang selama ini membangkang tak mematuhi putusan MA.  MMP, katanya, harus segera diangkat kaki dari Pulau Bangka. “Jika tidak, warga sudah sah menduduki maupun mengusir MMP atas nama penengakan hukum dan penyelamatan lingkungan,” katanya.

Maria Taramen, ketua Tunas Hijau menambahkan, bupati harus tunduk dan menjalankan UU. “Bupati Minut harus mencabut IUP MMP.”  Jika bupati tetap tak mengindahkan perintah PTUN Manado, akan menjadi gambaran buruk bahwa kepala daerah tak mematuhi UU.

Pada Sabtu (28/6/14), Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka, aksi damai di Tugu Zero Point, Manado, Sulawesi Utara.

Dalam pernyataan bersama, koalisi mengatakan, meski sudah ada putusan MA dan resmi dibacakan PTUN Manado pada 18 Juni 2014, tak juga menghentikan upaya Sompie F. Singal, Bupati Minut, melindungi dan membiarkan MMP beroperasi.

Perusahaan tambang ini, masih tetap beraktivitas seperti menimbun laut (reklamasi), membuka lahan-lahan untuk pembangunan jalan produksi, pengukuran tanah-tanah milik dan tanah adat masyarakat Desa Kahuku serta pengeboran sengaja di tanah-tanah milik masyarakat. “Ini dilakukan meski tanpa izin pemilik tanah,” kata Edo.

Reklamasi pantai dengan menebangi hutan bakau oleh PT MMP di Pulau Bangka. Foto: Save Bangka Island

Dalam kasus ini, katanya, jika dikaitkan hukum pidana lingkungan di negara ini, Bupati Minut patut diduga sebagai kepala daerah yang membiarkan perusakan lingkungan. “Sengaja mengabaikan hukum, tidak taat putusan pengadilan, dan sengaja merampas hak-hak warga dengan terang-terangan melindungi perusakan lingkungan.”

MMP, katanya, patut dikatakan perusahaan ilegal. “Sengaja merusak lingkungan, sengaja illegal mining, sengaja merampas hak-hak masyarakat dan termasuk perusahaan yang menghina, merendahkan dan mengabaikan hukum di Indonesia.”

Pemerintah Minut Berkeras 

Anjing menggongong kafilah berlalu. Mungkin pepatah ini yang cocok disematkan pada Pemerintah Minut. Betapa tidak. PTUN Manado sudah mengeluarkan perintah eksekusi pencabutan izin tambang MMP kepada Bupati Minut. Namun, Pemerintah Minut seakan tak peduli. Mereka bilang, sudah mengajukan peninjauan kembali bulan lalu. “PK diajukan sejak bulan lalu,” kata Allan Mingkid, kadis Pertambangan Minut, dikutip dari Tribunmanado.

Dia mengatakan, eksplorasi di Pulau Bangka, sudah tidak ada lagi, tetapi malah tengah menanti izin operasi.  “Sejak ada pelarangan eksplorasi, kami rutin mengawasi dengan melibatkan aparat desa dan kecamatan,” katanya.

Namun, MMP terus membebaskan lahan di Pulau Bangka seluas 250 hektar. Dia mengklaim pembebasan lahan hampir rampung. “Selain itu akan diadakan relokasi.”

Sompie Singal mengaku tak akan mundur mewujudkan visi Pulau Bangka sebagai daerah 3 in 1.”Pariwisata, pertambangan dan perikanan bisa hidup berdampingan. Kenapa tidak?” katanya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,