,

Jika Masih Hidup, Bung Karno Pasti Marah Saksikan Sungai Air Kota Bengkulu

Saat dibuang di Bengkulu pada 1938-1942, Bung Karno beberapa kali mengunjungi Sungai Air Bengkulu, sebuah sungai yang melintas di pinggiran kota Bengkulu. Bung Karno sendiri menetap di kampung Anggut Atas, yang letaknya mendekati pantai Samudera Hindia.

Lokasi yang sering dikunjungi Bung Karno saat ini dikenal sebagai Kampung Kelawi. Di daerah ini terdapat Jembatan Rawa Makmur. Bung Karno sering memancing ikan sungai atau bersantai di tepiannya sambil membaca buku.

Kini, apa yang dinikmati Bung Karno itu sulit sekali dirasakan. Bahkan ikan seluang yang paling disukai Bung Karno pun sudah sulit didapatkan. Air sungai ini coklat kehitaman layaknya air parit, akibat limbah batubara. Kedalamanya pun tak lebih dari 1,5 meter. Padahal di bawah tahun 1980-an, kedalamannya mencapai 5 meter.

Hampir semua masyarakat yang menetap di tepiannya, mulai dari Pondok Besi, Pasar Bengkulu, Tanjungagung, Kembang Seri, Pondok Kelapa, Surabaya, Semarang, dan Desa Penanding, kini bukan lagi menjadi petani atau nelayan. Mereka menjadi penambang limbah batubara, yang mengendap di dasar sungai. Penambangan ini berlangsung sejak tahun 1999. Dimulai oleh masyarakat kampung Pondok Besi.

Penghasilan dari menambang limbah batubara ini cukup lumayan. Sehari, dari pagi hingga sore, mereka menghasilkan 125-200 kilogram limbah batubara berkisar Rp 50-100 ribu.

Pengumpulan limbah batubara dari Sungai Air Bengkulu. Foto: Taufik Wijaya
Pengumpulan limbah batubara dari Sungai Air Bengkulu. Foto: Taufik Wijaya

Perubahan kondisi Sungai Air Bengkulu, dimulai tahun 1980-an, saat perusahaan pertambangan batubara melakukan aktifitasnya di hulu Sungai Air Bengkulu. Penambangan ini dimulai setelah ditemukan Batubara Miosen, yang dapat ditambang di Cekungan Bengkulu. Lokasinya mulai dari Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, dan daerah lainnya.

Belum diketahui persis nama perusahaan yang kali pertama melakukan penambangan batubara di hulu Sungai Air Bengkulu. Tapi menurut Nana Sudjana, seorang pejabat pemerintah di Bengkulu Tengah, seperti dikutip investor.co.id (14/07/2011), ada tiga perusahaan yang melakukan aktifitasnya belasan tahun lalu yakni PT Bukit Sunur, PT Danau Mas Hitam dan PT Bina Bara Lestari di Kecamatan Tabah Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Baru pada 2004 beroperasi empat perusahaan yang baru mengeksplorasi batubara yang kualitasnya di atas 6.000 kalori. Ketujuh perusahaan itu milik investor dari India dan Tiongkok. Saat itu, produksi batubara dari Bengkulu Tengah berkisar 200-400 ton per tahun, yang diekspor ke berbagai negara di Asia dan Eropa.

Menurut Sony Taurus, kepala Divisi Advokasi Walhi Bengkulu (19/06/2014) lalu, pendakalan Sungai Air Bengkulu oleh limbah batubara sebagai akibat pencucian batubara yang diikuti erosi di lokasi penambangan batubara bermula sejak tahun 1980-an.

“Lantaran begitu banyaknya limbah batubara di Sungai Air Bengkulu, menurut sejumlah ahli pertambangan kepada kami, kandungan limbah batubara yang mengendap di Sungai Air Bengkulu baru akan habis dikeruk dalam waktu 10-15 tahun,” ujarnya.

Sumber:  xx

Adapun perusahaan pertambangan batubara yang dinilai mencemari sungai yang panjangnya sekitar 95 kilometer itu, antara lain PT. Bukit Sunur, PT Danau Mas Hitam, PT Bara Mas Utama, PT Kusuma Raya Utama, PT. Bara Sirat Unggul Permai, PT Inti Bara Perdana, PT. Bara Alam Raya, PT Bara Adhi Pratama, PT.Ratu Samban Mining, PT Ferto Rejang, PT. Indonesia Riau Sri Avantika, dan PT.Bara Mega Quantum Batu Bara. Di Bengkulu Tengah sendiri terdapat 26 perusahaan tambang batubara dengan luas konsensi 70.733 hektar.

Akibat lain dari limbah batubara di Sungai Air Bengkulu, sekitar 300-an ribu masyarakat kota Bengkulu, baik yang mengambil langsung ke sungai atau air bersih dari PDAM, terancam berbagai penyakit.

“Air yang diterima masyarakat mungkin tidak lagi keruh. Tapi air yang dikonsumsi itu mengandung sejumlah zat berbahaya sebab bahan bakunya dari Sungai Air Bengkulu yang sudah tercemar,” kata Sony.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Walhi Bengkulu, Sungai Air Bengkulu mengandung timbal, merkuri, dan zat kimia berbahaya bagi kesehatan lainnya.

Akibat pencemaran tersebut, sejumlah jenis ikan menghilang atau sulit ditemukan lagi di Sungai Air Bengkulu. Misalnya ikan seluang, pelus, dan semah.

“Jika Bung Karno masih hidup mungkin dia merupakan orang pertama yang paling marah. Dan berada di depan bersama para aktifis lingkungan hidup menyelamatkan Sungai Air Bengkulu dan lingkungan hidup di Bengkulu,” kata Sony.

Tutupan Lahan Berkurang

Sungai Air Bengkulu memiliki enam anak sungai. Yakni Sungai Susup, Sungai Rinduhati, Sungai Kemumu, Sungai Pesemah, Sungai Sialang, Sungai Muara Kurung.

Sungai ini dimanfaatkan masyarakat di lima kecamatan di Bengkulu Tengah, yakni Kecamatan Karang Tinggi, Meigi Kelindang, Taba Penanjung dan Talang Empat. Kemudian masyarakat di enam kecamatan di Kota Bengkulu; Kecamatan Gading Cempaka, Muara Bangkahulu, Ratu Agung, Ratu Samban, Selebar dan Sungai Serut.

Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Bengkulu seluas 51.000 hektar. Di dalamnya terdapat satu ekosistem lahan basah yang unik, yakni Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah atau Danau Dusun Besar, yang luasnya mencapai 577 hektar. Terdiri ekosistem perairan danau seluas 90 hektar–genangan danau seluas 69 hektar dan zona habitat tumbuhan bakung-bakungan seluas kurang lebih 21 hektar—dan sisanya seluas 487 hektar merupakan zona ekositem hutan rawa yang didominasi oleh pohon-pohon hutan rawa. Di sekitar Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah terdapat persawahan seluas 125 hektar.

Menurut Walhi Bengkulu berdasarkan citra satelit 2007 dan 2013, terjadi perubahan tutupan lahan di DAS Air Bengkulu dari lahan- bervegetasi menjadi non vegetasi.

Perubahan paling besar terjadi pada hutan, dimana terjadi pengurangan luas hutan sekitar 3. 849,16 hektar. Lahan yang bertambah luas yaitu lahan semak belukar, belukar muda dan kebun campur. Selanjutnya terjadi penambahan pemukiman dan tambang batubara.

Salah satu area yang dibuka untuk pertambangan batubara di Kabupaten Bengkulu Utara. Foto: Taufik Wijaya

Tujuh Perusahaan Rusak Hutan Lindung

Terkait pencemaran Sungai Air Bengkulu, ada tujuh perusahaan yang diminta dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama, dan PT Inti Bara Perdana.

Namun, rekomendasi dari DPRD Bengkulu dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sejak 2013 lalu, tampaknya “tidak bergigi”. Ketujuh perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktifitasnya.

“Setahu kami, tujuh perusahaan tersebut masih beraktifitas sampai saat ini. Rekomendasi pencabutan IUP itu tidak bergigi,” kata Sony.

Dijelaskan Sony, pada 2013 lalu, tujuh perusahaan tambang batubara di Bengkulu dinilai merusak hutan lindung. Hal ini penilaian dari panitia khusus pertambangan batubara dari DPRD Bengkulu dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Mereka pun mengeluarkan rekomendasi mencabut IUP karena dinilai perusak hutan serta lingkungan. Ketujuh perusahaan beroperasi di hutan lindung maupun hutan konservasi.

Diketahui, salah satu penyebab banyaknya keluar IUP yang berada di hutan lindung dan konservasi karena tidak pernah melibatkan pemerintah provinsi. Semuanya merupakan rekomendasi dari pemerintah kabupaten. Sejumlah perusahaan tidak melakukan reklamasi hutan, sehingga aktivitas eksplorasi pertambangan merusak lingkungan.

Mengutip pernyataan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung, sejak 2010, dari 900-an ribu hektar hutan di Bengkulu sekitar 26,7 persen mengalami kerusakan. Kerusakan tetap saja belum teratasi meskipun sudah dilakukan penghijauan 5.000 hektar kawasan hutan. Kerusakan hutan akibat pertambangan batubara sudah cukup parah karena ratusan kubangan bekas tambang dibiarkan gundul dan terbengkalai serta pencemaran sungai. Buruknya reklamasi pasca tambang menjadi pemicu kuat kerusakan alam akibat panambangan sehingga sungai-sungai untuk air minum warga sudah tercemar limbah batubara.

“Bagi kami bukan hanya tujuh perusahaan tersebut yang harus dicabut IUP-nya. Semua perusahaan batubara yang beroperasi di Bengkulu harus dihentikan, termasuk pula perkebunan sawit dan penambangan lainnya. Sebab dua aktifitas ekonomi itu telah merusak Bengkulu. Jika dibiarkan Bengkulu akan hancur dalam lima tahun ke depan,” pungkas Sony.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,