,

Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun

Setelah bersidang selama 8 bulan dan menghadirkan 18 orang saksi dan saksi ahli, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh akhirnya menghukum PT. Kallista Alam atas nama korporasi dengan denda Rp3 miliar  dan menghukum Manager Pengembangan PT. Kallista Alam, Khamidin Yoesoef  selama 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar serta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan yang digelar PN Meulaboh pada Selasa (15/7/2014),  PT. Kallista Alam dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar yaitu pada 23 Maret 2012 seluas 5 hektar dan 17 Juni 2012 seluas 8 hektar.

Perusahaan PT. Kallista Alam juga tidak menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mengantisipasi jika terjadinya kebakaran di lahan yang rentan terbakar.

Persidangan dengan perkara nomor 131/Pid.B/2013/PN MBO dan 133/Pid.B/2013/PN MBO digelar atas tuntutan secara pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada perusahaan kelapa sawit PT. Kallista Alam karena telah melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar di lahan gambut yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai Kawasan Strategis Nasional di Kawasan Suak Bahong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Tuntutan secara pidana itu dilimpahkan Penyidik PNS KLH ke Pengadilan Negeri Meulaboh pada Oktober 2013 melalui Kantor Kejaksaan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

PT. Kallista Alam atas nama korporasi dan Manager Pengembangan PT. Kallista Alam, Khamidin Yoesoef sebagai terdakwa telah melanggar Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat 1 huruf h, Pasal 116 ayat 1 huruf a dan Pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan saksi Dosen IPB, Bambang Hero Saharjo yang menyatakan bahwa tidak adanya tim khusus pemadam kebakaran, tidak tersedianya menara dan alat pemantau api yang memadai di perusahaan kelapa sawit PT. Kallista Alam.

Ketua Majelis Hakim, Arman Surya Putra SH bersama hakim anggotanya Deddy SH dan Rahma Novatiana SH mengatakan perbuatan terdakwa itu telah mengakibatkan terjadinya percepatan pemanasan global yang telah mengurangi zat karbon yang dibutuhkan manusia.

Namun Penasehat Hukum PT. Kallista Alam, Irianto SH jutsru menganggap putusan tersebut terkesan hanya mencari-cari kesalahan.

“Putusan ini tidak menyebutkan bahwa PT. Kallista Alam adalah pelaku pembakaran, tidak ada penyebutan itu,” kata Irianto kepada wartawan, Selasa (15/7/2014) di Meulaboh.

Menurut Irianto, tidak ada disebutkan perbuatan PT. Kallista Alam membakar yang ada hanya kondisi delik kesengajaaan dan hakim terkesan mencari-cari kesalahan. Karena hakim mengambil dari berbagai pendapat.

“Ini sama saja beban pembuktian ada di terdakwa,” kata Irianto yang didampingi Tim Pengacara PT. Kallista Alam yang lain yaitu Alfian C. Sarumaha, Rebecca, Firman Azwar Lubis dan Agus Herliza.

Sebelumnya terdakwa Khamidin Yoesoef yang menjabat sebagai Manager Pengembangan PT. Kallista Alam mengaku sarana dan prasarana yang dimiliki PT. Kallista Alam untuk mengantisipasi terjadi kebakaran sudah sangat memadai.

“Pada saat terjadinya kebakaran 23 Maret 2012, saya sedang cuti. Kemudian pada kejadian 17 Juni 2012, saya ikut memadamkan api sampai padam dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Khamidin saat diminta keterangannya oleh Hakim sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Dikatakan Khamidin, pembukaan lahan 1.605 hektar ini dilakukan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh General Manager, Setiyono (red- Daftar Pencarian Orang dalam kasus ini) dengan nilai Rp 2,6 miliar dan lahan tersebut baru dibuka oleh kontraktor hanya 179 hektar.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur PT. Kallista Alam, Subianto Rusyid, bahwa lahan yang dibuka itu dikelola oleh General Manager PT. Kallista Alam, Setiyono. Lahan yang dikelola itu sudah ada yang ditanam.

“Saya hanya berhubungan dengan General Manager, bukan dengan Khamidin Yoesoef,” terang Subianto saat dimintai keterangannya oleh Hakim sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Terhadap kasus pidana ini, PT. Kallista Alam menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

Berkaitan kasus ini, PT. Kallista Alam juga telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Meulaboh dengan membayar ganti rugi sebesar Rp366 miliar dalam gugatan perdata yang digugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 8 Januari 2014. Putusan perdata ini PT. Kallista Alam bersalah karena telah membakar lahan seluas 1.000 hektar.

Kasus perdata ini sedang dipelajari di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. “Ya, kami sudah menerima banding perdata PT. Kallista Alam dan sedang kami pelajari, kemungkinan banding ini akan diputuskan tiga bulan terhitung berkas diterima Juni 2014,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Adi Dachrowi SH.

Dihubungi melalui telepon, Deputi Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Iman Hendargo Abu Ismoyo mengapresiasi keputusan PN Meulaboh.  “Keputusan itu hal yang bagus. Kita syukuri. Itu merupakan langkah yang luar biasa, karena pengadilan memberi kepastian hukum. Ini menunjukkan ada keberpihakan terhadap proses-proses hukum sektor kehutanan,” kata Iman dari Batam, Riau.

Dia mengakui belum mendengar keputusan PN Meulaboh tentang PT Kallista Alam tersebut. Tapi dia berjanji untuk mencermati hasil putusan yang ada. “Kita akan cermati adan apakah kita banding atau tidak banding dengan keputusan itu,” lanjutnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,