,

Kisah Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Perkebunan Ilegal PT Adei Pelalawan Riau (Bagian 1 dari 2 Tulisan)

Terdakwa Goh Tee Meeng, dalam sidang putusan Kasus Perkebunan PT Adei Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Foto : Made Ali

Terdakwa Goh Tee Meeng, dalam sidang putusan Kasus Perkebunan PT Adei Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Foto : Made Ali

Hari Senin siang (21/07/2014), tujuh orang pengunjung memenuhi Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau untuk mendengarkan sidang putusan kasus tindak pidana Izin Usaha Perkebunan (IUP) ilegal dari PT Adei Pelalawan.

Sidang yang dimulai sejak April 2014, diketuai oleh Hakim A. Rico Sitanggang bersama anggota majelis hakim Bangun Sagita Rambey dan Ria Ayu Rosalyn, dengan terdakwa tiga orang petinggi PT Adei Pelalawan. Tiga terdakwa  yaitu  Danesuvaran KR Singam, Tan Kei Yoong dan Goh Tee Meng, kesemuanya merupakan warga negara Malaysia.

Dengan membacakan putusan bergantian, Majelis Hakim secara mengejutkan memvonis tiga terdakwa tersebut dengan putusan bebas. Putusan ini mengagetkan Penuntut Umum, yang pada sidang tanggal 8 Juli 2014, menuntut pidana penjara 1 tahun, denda Rp 500 juta.

Bahkan empat hari sebelum sidang vonis, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Tapak, Greenpeace Indonesia, Walhi Riau, Riau Corruption Trial dan Jikalahari meminta kepada majelis hakim menghukum ketiga terdakwa pidana penjara 5 tahun, denda Rp2 Miliar.

Bagaimana pertimbangan  Majelis Hakim sampai memutuskan tiga terdakwa petinggi PT Adei Pelalawan bebas dari tuntutan hukum? Begini kisahnya :

Kasus dengan tiga terdakwa yaitu terdakwa pertama, Danesuvaran KR Singam (52 tahun) dengan jabatan terakhir General Manager perkebunan sawit dengan pola KKPA (Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya) di Desa Batang Nilo Kecil Pelalawan PT Adei Pelalawan.  Terdakwa kedua, Tan Kei Yoong (53 tahun) merupakan Direktur Regional PT Adei Pelalawan. Dan terdakwa ketiga,  Goh Tee Meng (63 tahun) menjabat sebagai Presiden Direktur PT Adei Pelawan mulai dan pensiun pada Agustus 2013.

Mereka didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1)  jo pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Intinya ketiga terdakwa secara bersama-sama sengaja melakukan usaha perkebunan sawit pola KKPA dengan Koperasi Petani Sejati Desa Batang Nilo tanpa memiliki izin usaha perkebunan. Aturan Kementerian Pertanian lahan perkebunan di atas 25 hektar wajib memiliki IUP. Luas lahan sawit pola KKPA dengan PT Adei Plantation Industry 541 hektar.

PT Adei Plantation Industry bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, merupakan perusahaan modal asing yang masuk dalam Kuala Lumput Kepong (KLK) Grup asal Malaysia. Lokasi kebun intinya seluas 12.800 ha di Desa Kemang (Kecamatan Pangkalan Kuras), Desa Batang Nilo Kecil dan Desa Telayap (Kecamatan Pelalawan) Desa Sungai Bulu Desa Sering (Kecamatan Bunut) yang berada di Kabupaten Pelalawan.

Dalam Tuntutan Penuntut Umum menyebut di dalam areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 12.860 hektare sebagian lahannya tumpang tindih dengan lahan yang masyarakat Desa Batang Nilo Kecil untuk perladangan. PT Adei Plantation and Industry bersedia membayar saguhati lahan yang digarap masyarakat. Dan PT Adei Plantation And Industry bersedia membangun kebun kelapa sawit untuk masyarakat.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan fakta. Pada 1999 masyarakat Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Bunut, Kabupaten Kampar (kini masuk Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan), bersama sama dengan ninik mamak atau mamak adat dan Kepala Desa meminta kepada PT Adei Plantation and Industry membangun kebun kelapa sawit bagi masyarakat di Desa Batang Nilo Kecil.

Agar kerjasama bisa berjalan, masyarakat harus mendirikan Koperasi Petani Sejahtera (Koptan S). Lantas masyarakat Desa Batang Nilo Kecil diwakili mamak adat suku Peliang, Pelabi dan Suku Melayu, menyerahkan tanah adat persekutuan seluas 600 ha kepada Koperasi.

Koperasi menyerahkan tanah persekutuan tersebut kepada PT Adei untuk dilakukan pembangunan kebun sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Kebun sawit KKPA yang dibangun PT Adei Plantation di Desa Batang Nilo Kecil bersempadan dengan HGU PT Adei Plantation Industry seluas 540 ha. Saat penyerahan dari Mamak Adat bersama-sama koperasi Petani Sejahtera kepada PT Adei Plantation lahan berupa hutan belukar, ladang perorangan dan semak belukar.

Setelah Koperasi mendapat izin prinsip dari Bupati Pelalawan, PT Adei Plantation And Industry mulai melakukan pembangunan kebun sawit KKPA seluas 541 ha dengan melakukan kegiatan pembukaan lahan meliputi–dilakukan oleh PT Logoh Mitra Mandiri: imas tumbang, membuat jalur tanam, membuat parit dan jalan, membuat kanal, dan steking.

Alat yang digunakan tiga unit eskavator, bulldozer dan dump truck. Penanaman kelapa sawit dengan koptan S KKPA rata-rata 146 pokok per hektar.

Setelah pembangunan kelapa sawit selesai. Pada 2006 hingga 2010 PT Adei Plantation And Industry mulai melakukan pengerjaan penanaman kelapa sawit, termasuk melakukan perawatan dan pemupukan tanaman kelapa sawit. Lahan yang sudah ditanami kelapa sawit 488 ha.

Panen perdana pada 2010 dilakukan oleh PT Adei Plantation And Industry. Hasil panen dibawa ke pabrik kelapa sawit Kebun Nilo Barat, “tapi dari hasil panen tersebut sampai Juni 2013 bagian atau hak Koptan S tidak diberikan, dan baru diberikan setelah adanya penyidikan perkara kebakaran lahan,” kata Ria Ayu Rosalyn anggota majelis hakim yang membacakan pertimbangannya bergantian dengan Rico.

PT Adei Plantation And Industry diwakili Tan Kei Yoong dan terdakwa Danesuvaran KR Singam juga didakwa melakukan pembakaran lahan di areal KKPA 540 ha sejak Januari 2014 hingga jelang sidang Pledooi pada 23 Juli 2014. Kasus IUP Illegal ketahuan setelah polisi menyidik kasus kebakaran lahan.

Karena mulai menghasilkan pada 17 Desember 2012 PT Adei Plantation And Industry dan Koptan S membuat perjanjian kerjasama tentang pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan model KKPA PT Adei Plantation And Industry dengan Koptan S Desa Batang Nilo Kecil.

Surat diteken kedua belah pihak. PT Adei Plantation Industry diwakili Tan Kei Yoong, Danesuvaran, dan Riza Adami Nasution. Pihak Koptan S Laboran Bancin, Adi Firdaus, Arifin. Inti isi surat perjanjian: pertama, PT Adei memberikan pinjaman pada Koptan S untuk membiayai pengeluaran sehubungan dengan pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma, kedua sampai bulan November 20112 Koptan S telah menerima pinjaman dari PT Adei untuk pembangunan dan pemeliharaan kebun sebesar Rp 34,6 Miliar, ketiga perjanjian berlaku sejak awal pembangunan perkebunan plasma sampai seluruh pinjaman PT Adei dan atau pinjaman telah dibayar lunas. Selain itu PT Adei juga mengurus izin Koptan S.

Pengakuan para saksi. Amir, 53 tahun, mamak adat suku Peliang, baru terima hasil panen KKPA Agustus 2013 sebesar Rp 3 juta. Ia dapat uang dari Labora Bancin, Ketua Koperasi Petani Sejahtera. Amir juga anggota Koperasi Petani Sejahtera.

Abdul Hakim, 52 tahun, mamak adat, baru terima hasil panen KKPA 1 Agustus 2013 berupa duit sebesar Rp 2,6 juta. Ia terima pertama kali sejak kebun pola KKPA dibangun dari Labora Bancin.

Baharuddin, 40 tahun, anggota Koptan S. Baru sekali menerima uang sebesar Rp 2,6 juta per anggota pada Juli 2013. Uang tersebut setelah dipotong untuk simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela.

Mashudi, anggota Koptan S, 58 tahun. Ia terima baru pertama kali terima uang Rp 2,6 juta per anggota koperasi pertama kali dari hasil panen KKPA sejak KKPA dibangun PT Adei. “Saya anggota Koptan S dapat lahan dalam kebun KKPA per KK luasnya 1 kavling dan nantinya akan dibagi tapi sampai sekarang saksi juga tidak tahu di mana letak dan posisi lahan yang merupakan bagian saya. Sampai saat ini lahan tersebut juga belum dibagikan oleh PT Adei.”

Labora Bancin, karyawan PT Adei dan ketua Koptan S, mengaku belum pernah terima dana hasil sawit kebun KKPA terhitung April 2010-sekarang. Ia merinci lahan lahan yang sudah ditanam: tahun 2007 seluas 107 ha, tahun tanam 2008 seluas 62 ha, tahun tanam 2009 seluas 212 ha dan tahun tanam 2010 seluas 2010 ha. Total areal KKPA telah tertanam seluas 488 ha. “Setelah diperiksa Polisi pada 30 Juli 2013 kewajibn PT Adei sesuai perjanjian dibayarkan sebesar Rp 1,014 miliar, peranggota menerima Rp 3 juta per anggota.

Berdasarkan data Dinas Koperasi Kabupaten pelalawan, jumlah anggota Koptan S di Desa Batang Nilo Kecil pada 1999 berjumlah 35 anggota, bertambah pada 30 Maret 2012 sebanyak 220 anggota.

“PT Adei sama sama sekali tidak mengambil keuntungan dari hasil penjualan TBS kebun KKPA kelapa sawit tersebut. Seluruh hasil penjualan TBS dibagikan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama,” kata Danesuvaran KR Singam.

Meski tak berizin, areal KKPA tetap melaksanakan aktivitasnya yang dilakukan oleh PT Adei Plantation and Industry: melakukan kegiatan perawatan tanaman, yaitu pemupukan, penyemprotan hama dan perawatan jalan atau parit, serta kegiatan pemanenan.

Meski majelis hakim mengakui telah terjadi tindak pidana perkebunan dilakukan oleh badan hukum atau korporasi antara PT Adei dan Koptan S.

Terdakwa Tan Kei Yoong dalam sidang putusan Kasus Perkebunan PT Adei Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Foto : Made Ali
Terdakwa Tan Kei Yoong dalam sidang putusan Kasus Perkebunan PT Adei Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Foto : Made Ali

“Dakwaan yang diajukan kepada terdakwa sebagai perorangan atau pribadi yang merupakan pelaku usaha perkebunan untuk perusahaan PT Adei. Namun dengan mencermati terdakwa berstatus warga Negara Malaysia, majelis hakim berpendapat terdakwa bukan merupakan subjek hukum sebagai sasaran norma hukum unsur setiap orang  dalam pasal UU Perkebunan,” lanjut majelis hakim.

“Andaikata terdakwa dianggap mewakili badan hukum, dengan mengingat status terdakwa bukan WNI, format surat dakwaan seharusnya tidak ditujukan kepada terdakwa selaku pribadi dalam jabatannya pada perusahaan, langsung ditujukan kepada badan hukum atau korporasi. Baik diajukan tersendiri maupun secara bersama sama terhadap kedua badan hukum atau korporasi tersebut, dalam hal ini penuntutan ditujukan kepada badan hukum atau korporasi,” lantas,” Unsur setiap orang tidak terpenuhi, karena terdakwa warga Negara asing.”

Karena warga Negara Malaysia, akhirnya majelis hakim memutuskan, “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak hak serta martabanya.”

Khusus barang bukti berupa areal perkebunan KKPA Koptan Sejahtera seluas + 521 Ha di Desa Batang Nilo Kecil Kec dikembalikan kepada Koperasi Petani Sejahtera.

Putusan ini mengejutkan Penuntut Umum dan Koalisi Masyarakat Sipil. “Kita pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum,” kata M Amin, Penuntut Umum. Dalam waktu tujuh hari, Penuntut Umum diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum.

Dan Tan Kei Yoong dan Goh Tee Meng tentu saja menghirup udara bebas di luar jeruji penjara, setelah vonis dibacakan.

Tulisan bagian dua dapat dibaca pada tautan ini.


http://mongabaydotorg.wpengine.com/2014/08/25/jaksa-ajukan-kasasi-atas-vonis-bebas-pt-adei-plantation-bagian-2-dari-2-tulisan/

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,