KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Perampasan Tanah Petani Karawang

Brimob tengah berjaga-jaga di lahan konflik di Karawang usai pembubaran aksi warga Juni 2014. Foto: Indra Nugraha

KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara, dan istri Nur Latifah serta karyawan Agung Podomoro Land (APL), Aking Saputra dan Rajen Diren, kepala Desa Cilamaya beserta tiga orang lain, baru-baru ini.  Penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika senilai miliaran rupiah. Sehari setelah operasi, dua orang APL dibebaskan. KPK menganggap APL hanya korban pemerasan.

Kalangan organisasi masyarakat sipil menyayangkan pembebasan karyawan APL ini karena diduga erat berkaitan dengan perampasan lahan petani Karawang. “Padahal ini sangat penting. Mereka erat kaitan dengan kasus sengketa lahan petani di Karawang beberapa waktu lalu,” kata Engkos Kokasih, sekjen Serikat petani Karawang (Sepetak), di Jakarta, Minggu (20/7/14).

APL mempunyai sejumlah proyek di Karawang. Salah satu PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP). Lewat SAMP, APL mengeksekusi lahan 350 hektar dari warga di Desa Margamulya, Wanakerta dan Wanasari, Karawang.

Engkos mengatakan, beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan, Bupati Karawang mengeluarkan surat edaran memerintahkan APL tidak berkegiatan apapun di lahan eksekusi. Kuat dugaan, surat ini menghambat APL membangun infrastruktur dan dijadikan alat memeras.

“Kami tidak membela bupati. Biar bagaimanapun kasus pemerasan harus diusut. Kami hanya meminta ini tidak berhenti pada pemerasan. Harus diusut alihfungsi lahan lain. Terutama lahan petani di  Desa Margamulya, Wanakerta dan Wanasari.”

Dia melaporkan ini ke KPK. Sepetak mendesak KPK serius mengusut dugaan suap antara PN Karawang, Kapolres Karawang hingga Polda Jabar dalam eksekusi lahan itu.

“Tertangkapnya Bupati Karawang dan istri sangat erat kaitan dengan kasus pertampasan tanah petani. Kami meminta KPK tidak memandang kasus ini secara linear soal pemerasan. Sampai kini tidak ada satupun APL ditangkap. APL bisa dinyatakan pihak yang bertanggungjawab dalam perampasan tanah rakyat,” katanya.

Engkos berharap, kasus Bupati Karawang menjadi pintu pembuka menyelidiki perampasan tanah petani. “Sekaligus menyidik kasus-kasus alih fungsi lahan lain yang merugikan masyarakat.”

Dalam putusan pengadilan, APL dinyatakan berhak atas 70 hektar tetapi eksekusi 350 hektar. Kuat dugaan ada kongkalikong.

“APL bisa mengerahkan 7.000 Brimob dan Dalmas. Tak mungkin kalau tak ada permainan. Sampai kini aparat masih berjaga. Ini teror. Beberapa waktu lalu kami melaporkan ke Mabes Polri dan Kompolnas. Tidak ada tanggapan sama sekali.”

Aksi petani di Mabes Polri mendesak agar Kapolri menarik ribuan aparat kepolisian yang berjaga-jaga di laha n sengketa. Kini warga terusir. Foro: Indra Nugraha

Iwan Nurdin, sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi langkah KPK. Namun dia berharap penyidikan kasus tidak berhenti di persoalan suap.

Menurut dia, persoalan izin tata ruang yang melibatkan APL tetapi perusahaan hanya dianggap korban pemerasan bupati. “Padahal kita tahu APL terlibat langsung penggusuran lahan petani di tiga desa seluas 350 hektar.”

KPK, katanya, harus menyelidiki kejanggalan dalam proses eksekusi lahan itu. Bertahun-tahun, PN Karawang menyatakan tanah tidak bisa dieksekusi karena masih ada tumpang tindih. Namun, tak lama setelah SAMP diakusisi APL, eksekusi dilakukan. “Ganjil lagi, PN Karawang baru menjabat dua minggu. Begitu juga Kapolres Karawang baru menjabat. Ada dugaan suap untuk memuluskan proses eksekusi lahan.”

Saat ini,  petani Karawang hidup dalam ketakutan. Aparat terus berjaga. “Petani diberi kesempatan bertahan hingga lebaran. Setelah itu, info yang saya dapat akan ada eksekusi lanjutan.”

Padahal,  gugatan masyarakat masih berlangsung. APL juga tidak bisa menunjukkan batas-batas wilayah secara jelas. “Pihak yang ditangkap KPK orang-orang sama. Bupati dan APL. Kuat dugaan juga terkait perampasan tanah petani. Ini harus terus ditelusuri,” kata Iwan.

KPA mendesak pencopotan Kapolres Karawang, Kapolda Jabar dan ketua PN Karawang. KPA meminta pemerintah segera menyelesaikan berbagai konflik agraria.

Tama S Langkun, Divisi Investigasi ICW mengatakan hal sama. Dia berharap pengusutan kasus tak berhenti soal pemerasan.  “Betul ada pemerasan. Ada masalah lain harus diselidiki KPK. Perampasan tanah dari 70 hektar menjadi 350 hektar perlu diusut. Ini persoalan pemberantasan korupsi.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,