,

Warga Batu Siap Hadapi Banding Pertahankan Mata Air Umbul Gemulo

Pada 21 Juli 2014, Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan memenangkan gugatan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) terhadap PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri (PSSM) karena menyalahi hukum mendirikan Hotel The Rayja Batu Resort yang mempengaruhi mata air Umbul Gemulo.

FMPA yang merupakan forum warga dari tiga desa yakni Desa Bulukerto dan Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji serta desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kabupaten Kota Batu, Jawa Timur berusaha melestarikan sumber mata air Umbul Gemulo.

Setelah kemenangan tersebut, kuasa hukum FMPA yaitu Walhi Jawa Timur, Malang Coruption Watch, LBH Surabaya, Ecoton, Ekologi Budaya, Klub Indonesia Hijau, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menyiapkan advokasi untuk mengawal banding pihak PT. PSSM di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Timur, Rere Kristanto mengatakan persiapan banding dengan fokus memastikan sidang di pengadilan dipimpin oleh hakim yang bersertifikasi lingkungan agar putusan yang diambil memperhatikan perspektif penyelamatan lingkungan.

“Secara umum (banding) sudah kami persiapkan, termasuk kami akan memastikan hakim yang memimpin sidang bersertifikasi lingkungan, seperti di Pengadilan Negeri Malang kemarin,” kata Rere yang mengingatkan agar hakim tidak lagi bermain dalam kasus ini.

Kuasa hukum dan perwakilan FMPA berdiskusi untuk bersiap terhadap banding gugatan kasus penyelamatan mata air Umbul Gemulo, Kota Batu, Jawa Timur. Foto : Petrus Riski
Kuasa hukum dan perwakilan FMPA berdiskusi untuk bersiap terhadap banding gugatan kasus penyelamatan mata air Umbul Gemulo, Kota Batu, Jawa Timur. Foto : Petrus Riski

Perwakilan FMPA, Rudi, mengharapkan mereka dapat memenangkan sidang banding di pengadilan karena keputusan hukum yang memihak kelestarian lingkungan sangat berpengaruh untuk kelangsungan masa depan masyarakat tiga desa tersebut.

“Saya mengharapkan Pengadilan Tinggi nantinya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya, untuk anak cucu kita dan masyarakat di kemudian hari,” ujar Rudi kepada Mongabay.

Persoalan mata air Umbul Gemulo di Kota Batu, Jawa Timur, dimulai dari pipanisasi oleh pemerintah daerah maupun tukar guling dengan salah satu perusahaan air minum dalam kemasan yang menimbulkan konflik dengan masyarakat pada 2002.

Rudi mengutarakan posisi mata air Umbul Gemulo yang strategis dan mudah terjangkau, membuat banyak pihak, terutama swasta ingin memanfaatkan airnya untuk kepentingan pribadi, meski kehidupan masyarakat juga bergantung pada mata air itu.

“Kebutuhan mengenai air itu, kami tergantung seratus persen dari sumber mata air Umbul Gemulo. Mulai kebutuhan sehari-hari, pengairan sawah, peternakan, perkebunan, kami sangat tergantung sekali pada sumber mata air Umbul Gemulo,” terang warga asal Cangar Bulukerto, Batu itu.

Pembangunan Hotel The Rayja Batu Resort oleh PT PSSM mendapat penolakan warga Desa Bulukerto dan Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA). Penolakan didasari karena pembangunan hotel itu berada di kawasan lindung sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu. Warga khawatir sumber mata air yang menjadi sandaran kebutuhan hidup sehari-hari akan terganggu dan hilang akibat pembangunan hotel yang berada diatasnya.

Perlawanan dari warga kemudian direspon oleh pihak The Rayja dengan melakukan kriminalisasi terhadap warga, dengan melaporkan warga atas tuduhan melakukan perusakan dan mengambil material bangunan. Pihak The Rayja juga melakukan gugatan perdata senilai Rp30 miliar terhadap salah satu perwakilan FMPMA, bernama Rudi, yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan jalan melakukan provokasi dan intimidasi, serta melakukan aksi demonstrasi dan berkirim surat yang mengakibatkan terhentinya kegiatan pembangunan The Rayja.

“Gugatan perdata ini di Pengadilan Negeri Malang telah dimenangkan oleh warga, dan salah satu poin keputusannya adalah ijin mendirikan bangunan milik The Rayja tidak memiliki kekuatan hukum,” tutur Ony Mahardika, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur.

Hasil penelitian Walhi Jawa Timur menyebutkan bahwa pembangunan besar-besaran di wilayah Batu dan sekitarnya dengan tidak mengindahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, telah menyebabkan banyaknya sumber mata air rusak dan mati.

“Penghancuran terhadap hak rakyat atas air adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusi warga dan hak asasi manusia. Maka hukum harus bertindak tegas, dan ketegasan itu akan nampak dari keberanian untuk menghentikan pembangunan yang jelas-jelas mengancam keselamatan rakyat. Jangan lagi menjadikan masyarakat sebagai tumbal investasi,” tukas Ony.

Walhi Jatim pada 22 Juli 2014 telah melaporkan kasus pidana lingkungan dari Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Batu Syamsul Bakri, serta Direktur PT. PSSM, Willy Suhartanto, kepada pihak kepolisian terkait pembangunan The Rayja Batu Resort di kawasan perlindungan sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu.

Keterangan dan bukti telah diberikan kepada penyidik Polda Jawa Timur, atas gugatan pidana perusakan lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sesuai laporan dengan nomor LP/2008/VII/2014/SUS/JATIM.

“Kita membuat laporan merujuk pada pasal 109, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 114, dan pasal 115 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH,” jelas Rohman, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Walhi Jawa Timur.

Pada pasal 109 UU PPLH mengatur sanksi terhadap mereka yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Pendirian The Rayja sendiri tidak memiliki ijin lingkungan meskipun sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan.

Syarat pemberian ijin usaha atau kegiatan yakni memiliki ijin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU PPLH. Pada pasal 111 mengatur sanksi kepada pejabat yang mengeluarkan ijin usaha tanpa terlebih dahulu memiliki ijin lingkungan. Sedangkan pasal 114 dan 115 UU PPLH mengatur pemberian sanksi terhadap mereka yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,