Polres Langkat, Sumatera Utara, Jumat (22/8/14), berhasil mengagalkan penyelundupan sekitar 55 landak ke China melalui Aceh. Tiga pelaku diamankan, sebagian masih buron.
AKBP Yulmar Tri Himawan, Kapolres Langkat, menjelaskan, aksi polisi ini berkat informasi dari masyarakat kepada satuan intel Polres Langkat. Setelah informasi dikembangkan, langsung membentuk tim dan mulai penyelidikan.
Menurut Yulmar, 55 landak itu, diamankan di Jalan Lintas Sumatera jalur Medan-Aceh, persis di Stabat, Kecamatan Stabat, Langkat. Puluhan landak itu diamankan dari truk bernomor BK-8672-CE.
“Truk diintai melintas di Stabat, tim langsung menghentikan. Terbongkarlah semua. Jadi 55 landak itu disembunyikan dalam kotak kayu sebagai kandang sementara,” katanya.
Selain itu, tiga pelaku bagian jaringan peredaran satwa diamankan. Ketiga tersangka, Ponidi dan Sumadi merupakan warga Langsa, dan Adianto warga Aceh Timur. Dari penyidikan, diketahui puluhan satwa itu diperoleh dari warga Medan, kini masih buron.
Yulmar menyebutkan, ada tersangka lain bagian jaringan penyelundupan satwa dilindungi ini yang belum tertangkap. Polrespun bekerjasama dengan tim Polda Sumut. “Identitas tersangka sudah dikantongi. Agar tidak kabur belum bisa saya sebutkan. Sabar ya.”
Sedang Adianto, mengaku, hanya sebagai penjemput dan mengantarkan barang kiriman berisi 55 landak dari Medan ke Aceh.
Dia baru tiga kali mengirimkan satwa-satwa dengan upah Rp425.000 sekali antar. Pengantaran pertama, dari Medan menuju Aceh membawa tringgiling. Kiriman kedua 118 penyu kecil. Ketiga landak, namun gagal.
Dengan wajah menunduk, dia menjelaskan satwa-satwa yang mereka bawa dalam truk berbeda itu, akan diselundupkan keluar negeri melalui jalur laut Aceh. Agar tidak terbongkar, satwa disembunyikan dalam kapal laut yang sudah dimodifikasi. Di tengah laut, ada kapal lain yang menunggu dan langsung memindahkan satwa-satwa itu.
“Timnya lain lagi bang. Ada tim penjemput yaitu kami, ada mengurus transaksi. Ada yang membeli dan mencari satwa sesuai pesanan.”
Sedangkan Ponidi dan Sumadi, mengaku baru kali ini menjemput landak dari Medan. Dia mengaku tidak mengetahui kalau satwa-satwa ini dilindungi. “Aku gak tahu kalau ini dilarang dijual bang. Nyesal kali ikutpun. Aku baru sekali ini ikut bang,” kata Ponidi.
Hingga Sabtu (23/8/14) ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Langkat. Ketiganya mengaku kalau di Medan, ada dua orang yang menyerahkan satwa ini kepada mereka, yaitu Tuti dan Andre. Puluhan landak ini diambil dari Tembung, Deli Serdang, Sumut.
Ketiga tersangka diancam melanggar pasal 21 UU Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.
AKP Yasir Ahmadi, kepala Satuan Reskrim Polresta Langkat, menyatakan, agar landak tidak mati, mereka titipkan ke Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumut.
Jika berkas penyidikan tiga tersangka sudah lengkap, barang bukti akan dilepasliarkan.“Sudah titipkan ke BBKSDA. Nanti mungkin dilepasliarkan tapi tidak semua, sebagian dijadikan barang bukti. Kita lihat nanti apa rekomendasi BBKSDA.”