Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas PT Adei Plantation (Bagian 2 dari 2 tulisan)

Tulisan bagian pertama dapat dibaca pada tautan ini.
http://mongabaydotorg.wpengine.com/2014/07/24/kisah-hakim-bebaskan-terdakwa-kasus-perkebunan-ilegal-pt-adei-pelalawan-riau-bagian-1-dari-2-tulisan/

Senin (21/07/2014), menjadi hari yang mengejutkan bagi masyarakat Pelalawan, Riau, karena putusan sidang kasus tindak pidana Izin Usaha Perkebunan (IUP) ilegal dari PT Adei Pelalawan and Industry ternyata berbeda dengan harapan mereka.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim A. Rico Sitanggang bersama anggota majelis hakim Bangun Sagita Rambey dan Ria Ayu Rosalyn,  memutuskan bebas tiga terdakwa petinggi PT Adei Pelalawan. Tiga terdakwa  yaitu  Danesuvaran KR Singam, Tan Kei Yoong dan Goh Tee Meng, kesemuanya merupakan warga negara Malaysia.

Padahal pada sidang sebelumnya, Penuntut Umum  menuntut pidana penjara 1 tahun, denda Rp 500 juta.

Pertimbangan utama majelis hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan penuntut umum Pasal 46 ayat (1)  jo pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak bisa dikenakan kepada warga negara asing. Selain itu, menurut majelis hakim, penuntut umum mendakwa mereka secara sendiri-sendiri, harusnya yang didakwa korporasinya atau badan hukum PT Adei Plantation and Industri.

Menanggapi putusan bebas tiga terdakwa PT Adei Plantation itu, pada 18 Agustus 2014, secara resmi Penuntut Umum mengajukan kasasi dengan menyerahkan memori kasasi atas putusan bebas tindak pidana perkebunan atas nama Goo Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Danesuvaran KR Singam.

“Permohonan kasasi telah kami nyatakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan pada Senin tanggal 04 Agustus 2014,” kata Banu Laksmana Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut.

Pertimbangan Keliru

Pada intinya, Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.  Banu mengatakan hakim keliru mempertimbangkan bahwa ketiga terdakwa didakwa secara pribadi. “Ketiga terdakwa kami dakwa karena jabatannya di PT Adei Plantation and Industry. Ketiga terdakwa itu pengurus perusahaan berdasarkan akte pengangkatan sebagai pengurus PT Adei,” katanya.

Banu lebih lanjut mengatakan, dalam struktur kepengurusan kebun kelapa sawit pola KKPA (kredit kepada koperasi untuk anggotanya) antara PT. Adei Plantation dan Koperasi Petani Sejahtera, Goh Tee Meng sebagai Presiden Direktur, Tan Kei Yoong sebagai Regional Director dan Danesuvaran K. R. Singam sebagai Direktur General Manager. Tiga orang tersebut  bekerja atas nama PT Adei Plantation dalam pembangunan dan pengelolaan kebun KKPA Batang Nilo Kecil.

“Bila pengertian subjek hukum korporasi atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dengan subjek hukum pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia tidak dicampuradukkan dalam kesimpulan majelis hakim, ketiga warga negara asing tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang dilakukan PT Adei tanpa dibatasi kewarganegaraannya,” jelas Banu.

Meski divonis bebas, majelis hakim memerintahkan khusus barang bukti berupa areal perkebunan KKPA seluas  521 Ha di Desa Batang Nilo Kecil dikembalikan kepada Koperasi Petani Sejahtera. Lahan yang sebelumnya dikelola PT Adei Plantation, kini dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi Petani Sejahtera.

Amir, (53) selaku Mamak Adat Suku Peliang, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, saat dihubungi Mongabay,  baru mengetahui kabar hakim Pengadilan Negeri Pelalawan memutus bebas Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Danesuvaran.

“Kalau dikembalikan kita oke saja, namun harus dimusyawarahkan dengan masyarakat yang mempunyai lahan di situ,” kata Amir.

Sebab, menurut Amir, lahan yang diserahkan seluas 600 ha kepada PT Adei Plantation milik masyarakat hukum adat mamak adat suku Peliang, Pelabi dan Suku Melayu. Lahan itu diserahkan kepada Koperasi Sejahtera untuk diserahkan kepada PT Adei Plantation agar dikelola menjadi kebun kelapa sawit.

Amir juga mengakui, uang hasil panen KKPA Batang Nilo Kecil yang dikelola PT Adei Plantation, kini sudah lancar. “Sejauh ini uang hasil panen sawit sudah lancar dari PT Adei sejak kasusnya ditangani polisi,” kata Amir.

Kasus IUP Illegal kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil dengan tiga terdakwa dari PT Adei Plantation disidang secara terpisah, tetapi dengan majelis hakim yang sama yaitu Rico Sitanggang, Bagus Sagita Rambey dan Ria Rosalyn.

Hal ini berbeda dengan kasus perkara kebakaran lahan seluas di KKPA Desa Batang Nilo Kecil kerjasama PT Adei Plantation. Pada kasus ini ada dua terdakwa, yaitu Danesuvaran KR Singam dan Tan Kei Yoong yang dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda. Direncanakan sidang putusan akan digelar pada 9 September 2014.

Saat sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum pada 8 Mei 2014. Pukul 13.30 mobil tahanan kejaksaan tiba di samping ruang tahanan. Dua puluh empat tahanan mengenakan baju tahanan berwarna merah digiring masuk dalam tahanan. Kedua tangan Tan Kei Yoong dan Gooh Tee Meng  diborgol hingga berada dalam tahanan.

Borgol ke-24 tahanan dilepas dan mereka dimasukkan ke dalam sel sempit dalam ruang tahanan, kecuali Tan Kei Yoong dan Go Tee Meng. Anehnya, Tan Kei Yoong dan Goo Tee Meng dapat keluar dari ruang tahanan menuju kantin bersebelahan dengan ruang tahanan.

Terdakwa kasus PT Adei Plantation, Tan Kei Yoong dan Go Tee Meng tampak berbincang sambil menunggu makan siang di kantin PN Pelalawan. Foto Made Ali

Terdakwa kasus PT Adei Plantation, Tan Kei Yoong dan Go Tee Meng tampak berbincang sambil menunggu makan siang di kantin PN Pelalawan. Foto Made Ali
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,