ROA Minta Pemda Sigi Tinjau Kembali Perizinan Tambang, Mengapa?

Relawan Orang dan Alam (ROA) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meninjau kembali proses  izin usaha pertambangan (IUP) yang ada. “ROA mencatat baru enam IUP yang teridentifikasi, luasannya mencapai 56.330 hektar.  Dua sisanya, PT. Super Adi Teknik Indonesia dan Perusahaan Daerah Kota Palu belum diketahui luasanya,” jelas Gifvents, Kepala Divisi Riset dan Kampanye ROA dalam rilisnya yang diterima Mongabay Indonesia.

Hasil pantauan lapangan ROA, sekitar 20 Desa yang ada di empat kecamatan yaitu Gumbasa, Dolo Selatan, Tanambulawa, dan Dolo Barat masuk dalam peta IUP PT. Super Adi Teknik Indonesia.

Tidak hanya itu,  pemantauan yang telah dilakukan di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulawa, menunjukkan hampir semua warga tidak mengetahui bila desa mereka masuk dalam peta IUP tersebut. Adanya patok dengan cap Badan Pertanahan Nasional (BPN)  di kebun warga juga dilakukan tanpa sosialisasi, sehingga menimbulkan pertanyaan.

Jika merujuk Putusan MK No 32/PUU-VIII/2010 tentang  tahapan konsultasi di masyarakat, yang merupakan hasil  Yudisial Review Pasal 10 huruf b UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, semua ada tahapannya. Sebelum penerbitan IUP, terlebih dahulu dilakukan konsultasi pada masyarakat bahwa wilayah mereka di tetapkan sebagai wilayah pertambangan (WP) sebelum dilakukan pelelangan kepada investor oleh pemerintah daerah. “Namun, diduga hal itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Menurut Gifvents, berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi pertambangan dan mineral di Sulteng,  enam  IUP pertambangan tersebut tumpang tindih dengan 64.376 hektar kawasan hutan di Kabupaten Sigi.  Di antaranya adalah hutan konservasi mencapai 20.371 hektar, hutan lindung sekitar 800 hektar, serta hutan produksi dan hutan produksi terbatas seluas 43.205 hektar.

“Jika dilihat dari tingkat kepatuhan pemegang IUP dalam menyampaikan bukti setor iuran tetap dan royalti kepada Ditjen Minerba Tahun 2011-2013, dari enam IUP tersebut hanya satu di 2013 yang melaporkan bukti  setoran,” kata Gifvents.

Enam IUP itu adalah PT. Bangun Konawe Utara Sejahtera (503/0126/ DESDM/2011) dengan eksplorasi emas seluas  9.960 hektar di Kecamatan Kulawi Selatan; dan PT. Eastland Stone (543/0164/ DESDM/2011) dengan eksplorasi galena/timah hitam seluas 10.283 hektar.

Kemudian PT. Graha Persada Indah  (543/0154/ DESDM /2011) dengan eksplorasi emas seluas 2.470 hektar di Kecamatan Marawola, Kecamatan Kinovaro, dan Kecamatan Dolo; PT. Emitraco Bumi Nusantara (543/1522/ DESDM/2010) dengan ekplorasi emas seluas 10.000 hektar di Kecamatan Kulawi; PT. Oceanic Crust (503/0175/ DESDM/2011) dengan eksplorasi emas seluas 15.475 hektar di Kecamatan Kulawi; dan PT. Persada Bahari Aditama (543/0153/ DESDM/2011) dengan eksplorasi emas seluas 8.142 hektar di  Kecamatan Kulawi Selatan.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,