Bayi Lutung Jawa Akhirnya Mati Pasca Penyitaan. Kenapa?

Aparat kepolisian dari unit Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Tertentu (Reskrimsus Tipiter)  Polda Jawa Timur dibantu aktivis Centre for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia melakukan penggrebegan pedagang yang menjual lutung jawa di Lumajang, Jawa Timur pada hari Rabu, 27 Agustus 2014 silam.

Dalam penggrebegan itu tim Polda Jawa Timur Mengamankan barang bukti satwa dilindungi 4 ekor lutung jawa ( Trachypitecus auratus ) dari tangan tersangka. Pedagang spesialis lutung ini terpantau tim gabungan sejak lama dan menjadi target operasi dari tim Polda Jawa Timur.

“ Dari tangan tersangka tim mengamankan 4 lutung jawa ( Trachypitecus auratus ) yang masih bayi.  Dimana bayi-bayi lutung di jual pedagang seharga Rp.500.000 – Rp. 600.000 per ekor. Namun upaya menjual satwa dilindungi berhasil digagalkan ketika tim dari Polda Jawa Timur di bantu COP dan Animals Indonesia menggrebek lokasi pedagang dan mengamankan tersangka” ungkap Heri Susanto Kordinator Animal Rescue COP.

Bayi lutung jawa hasil sitaan. Foto : COP
Bayi lutung jawa hasil sitaan. Foto : COP

Akan tetapi satu dari empat lutung jawa itu akhirnya mati dalam pemeliharaan di Javan Langur Center (JLC), pusat rehabilitasi lutung jawa di Batu, Malang, Jawa Timur, sehari pasca penyitaan yaitu pada Kamis (28/08/2014).

“Satu lutung jawa hasil penyitaan itu akhirnya mati, karena tidak kuat. Lutung jawa yang mati masih bayi, umurnya sekitar satu minggu, karena pusarnya masih basah,” kata Heri yang dihubungi Mongabay Indonesia pada Kamis (04/09/2014).

Sedangkan tiga lutung jawa lainnya yang diperkirakan berumur 2 bulan dan 3 bulan itu masih dalam perawatan di JLC dan dalam kondisi baik.

Lutung Jawa hasil sitaan dipelihara di pusat rehabilitasi lutung jawa Javan Langur Center (JLC), Batu, Malang, Jawa Timur. Foto : COP
Lutung Jawa hasil sitaan dipelihara di pusat rehabilitasi lutung jawa Javan Langur Center (JLC), Batu, Malang, Jawa Timur. Foto : COP

Lutung jawa merupakan satwa endemik yang hanya di temukan di pulau Jawa dan  merupakan satwa kategori di lindungi undang-undang. Keberadaan primata ini makin terancam akibat habitat dan perburuan untuk perdagangan.

Heri mengatakan pedagang yang ditangkap tersebut mendapatkan empat lutung yang disita dari perburuan di perbukitan di daerah Lumajang.  Lutung jawa di tangkap oleh pemburu dan di tampung di pengepul sebelum di jual di pasar burung atau di jual secara online.

“Kemungkinan induk lutung jawa dibunuh, karena induk primata itu tidak bakal melepaskan anaknya,” lanjutnya.

 Suwarno Kordinator Animals Indonesia mengatakan Lumajang dan sekitarnya merupakan daerah habitat dari lutung jawa.

Pedagang itu saat ini ditahan dan kasusnya ditangani oleh Kepolisian Polda Jawa Timur.  Pedagang itu bakal dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta sesuai dengan Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Lutung Jawa hasil sitaan dipelihara di pusat rehabilitasi lutung jawa Javan Langur Center (JLC), Batu, Malang, Jawa Timur. Foto : COP
Lutung Jawa hasil sitaan dipelihara di pusat rehabilitasi lutung jawa Javan Langur Center (JLC), Batu, Malang, Jawa Timur. Foto : COP

Pada pertengahan tahun 2014 tim Mabes Polri di bantu COP dan JAAN berhasil menggagalkan perdagangan yang serupa di Serpong, Tangerang dengan temuan barang bukti berupa elang, alap-alap dan lutung jawa. Penjual melakukan praktek jual beli dengan metode online atau lewat jejaring sosial. Dan tentunya dengan maraknya penjualan satwa liar di lindungi lewat media online menjadi trend kejahatan baru yang menjadikan kejahatan ini semakin subur terjadi.

“ Pedagang ini menjual  satwa dengan metode melalui jejaring sosial seperti group-group jual beli satwa liar dan ini merupakan kejahatan yang serius tentunya. Dengan tertangkapnya pedagang ini dan berharap jalannya proses hukuman setidaknya akan menjadi harapan cerah bagi upaya konservasi satwa liar melalui penegakan hukum yang tegas dan berani,” kata Heri.

COP dan Animals Indonesia mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur dalam upaya memerangi kejahatan ini. Mereka berharap adanya sinergi dari berbagai pihak yang setidaknya bisa menekan laju kejahatan ini yang terus berkembang dan terjadi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,