,

Warga Pati Tolak Pendirian Pabrik Semen. Kenapa?

Sekitar tiga ribu orang yang tergabung di Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembangunan industri penambangan oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) selaku anak perusahaan PT Indocement pada Rabu (03/09/2014) di depan Hotel Pati, Jawa Tengah.

Warga yang datang menggunakan sepeda motor dan sekitar 80 mobil truk itu memulai . aksi pukul 10.00 WIB, dengan aksi teatrikal dan orasi.

Bambang Sutikno dari JMMPK Pati kepada Mongabay mengatakan, aksi sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana pendirian pabrik semen PT SMS di Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.  Aksi dilakukan bertepatan dengan sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkunagn (AMDAL) dari PT SMS di Hotel Pati.

“Kami membaca dan menganalisis dokumen ANDAL dan menurut kami tidak beres. Mulai dari proses sosialisasinya kepada warga yang banyak kebohongan,” kata Bambang Sutikno yang juga warga Desa Wukirsari, Kec. Tambakromo, Pati .

Ia menambahkan, hadirnya tambang semen akan berdampak pada air bagi kebutuhan warga sehari-hari, air untuk hewan ternak dan lahan pertanian. Selain itu, dampak sosial masyarakat yang terpecah-pecah antara kubu pro tambang dan kontra tambang juga menjadi masalah yang muncul karena adanya rencana pertambangan.

“Seharusnya AMDAL dibatalkan, karena dalam dokumen AMDAL jelas bahwa 67 persen warga menolak pabrik semen, 20 persen setuju dan 13 persen tidak menentukan sikapnya,” tambah Bambang Sutikno.

Berdasarkan data rilis dari JMPPK dipaparkan, bahwa petani Pati Selatan terus diusik oleh ekspansi kapital penambangan industri semen. Setelah PT. Semen Gresik gagal menjalankan rencana di Kecamatan Sukolilo dan Kayen, kini PT Indocement berencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Pembangunan yang ditaksir membutuhkan dana sekitar tujuh trilyun rupiah ini, memunculkan konflik antar kelompok masyarakat.

“Untuk konteks Jawa Tengah, ini jelas memperpanjang daftar konflik industri tambang di provinsi yang dikenal sebagai lumbung pangan nusantara ini,” kata Gunretno dari JMPPK ketika di hubungi Mongabay.

Gunretno menambahkan, jika tambang semen tetap berlanjut maka empat desa akan terdampak langsung dari dua kecamatan. Dan juga ada tujuh desa lain yang terdampak dari hadirnya pabrik semen. Dalam proses konsultasi, penelitian dan hak teknis di lapangan banyak ditolak warga. Jumlah lapangan pekerjaan baru yang ditawarkan tidak sebanding dengan hilangnya mata pencaharian yang sudah ada selama ini.

Berdasarkan kajian demografi, usia produktif di Kecamatan Kayen dan Tambakromo berjumlah 20.677 jiwa, sementara lapangan pekerjaan yang dijanjikan hanya untuk sekitar 600 orang (0,2 persen).

Data temuan lapangan dari JMPPK bahwa fakta lapangan menunjukan adanya sistem sungai bawah tanah di dalam bakal lokasi tambang sebagai penanda bahwa kawasan tersebut sebagai penanda bahwa kawasan tersebut adalah kawasan karst.

Selain itu, tata air yang berada di batas kawasan karst merupakan mata air yang sangat penting bagi kelangsungan hidup warga setempat dan pertanian. Sehingga perlu dilakukan survei hidrologi bahwa tanah untuk mengetahui lebih rinci hubungan antar wilayah resapan air dan mata air yang disuplai.

“Pertambangan oleh PT SMS akan berdampak pada rusaknya tata air karst,” kata Eko Teguh Paripurno, dosen Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional Beteran Yogyakarta kepada Mongabay.

Ia menambahkan, fenomena karst kita merupakan di bagian karst kendeng secara morfologi eksokars, indokars serta sistem sungai bawah tanah telah terbentuk. Tersusun atas formasi bulu, dengan penyusun batuan batugamping masif berumur miosen tengah – miosen atas. Struktur lipatan sinklinal utara – selatan dan patahan timur – barat. Terdiri dari Goaa runtuhan dan Goa pelarutan. Gua horisontal mengikuti pola perlapisan, dengan arah gua mengikuti struktur batuan.

Dalam kajian kajian oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), dengan dukungan Acintyacunyata Speleological Club (ASC) dan Pusat Studi Manajemen Bencana (PSMB) UPN “Veteran” Yogyakarta pada Oktober 2013 menunjukkan bahwa di kawasan karst Pegunungan Kendeng ada jejak kars dalam bentuk ponor, gua dan mata air.

Perusakan ekosistem ini memicu risiko bencana ekologis banjir dan kekeringan bagi kawasan tersebut.Terdapat 33 mata air di wilayah Grobogan, 79 mata air di wilayah Sukolilo Pati dengan debit relatif konstan. Dan menjadi sumber air bagi 8000 kepala keluarga dan lebih dari 4000 hektar sawah di Sukolilo.

“Selain itu bisa juga menjadi sumber energi alternatif mikrohidro di Sukolilo,” kata Eko Teguh.

Keputusan Menteri ESDM Di Pertanyakan

Pada tahun 2005 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan keputusan tentang penetapan kawasan karst Sukolilo bernomor 0398 K/40/MEM/2005. Kemudian tahun 2014 mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. Ada perubahan luasan dan garis batas kawasan karst di dua ketetapan tersebut.

Dalam surat masukan masyarakat terhadap dokumen ANDAL pendirian pabrik semen PT. SMS di Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dipaparkan, dari dua ketetapan tersebut ternyata tidak memasukkan sebuah kawasan yang seharusnya juga menjadi kawasan karst.

Pada Kepmen ESDM No. 0398/K/40/MEM/2005 luas kawasan karst Sukolilo seluas 118,02 kilometer persegi.  Namun pada perubahan SK Menteri ESDM RI Nomor 2641 K/40/MEM/2014 berubah menjadi 71,80 kilometer persegi. Selisih 46,22 kilometer persegi dengan penetapan kawasan sebelumnya

Gunretno dari JMPPK menjelaskan bahwa kawasan yang tidak dimasukkan ini, memiliki batuan penyusun yang sama dengan kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan karst Sukolilo. Bahkan kawasan inipun memiliki ciri-ciri sebagaimana sebuah kawasan karst seperti yang tertera pada dua keputusan menteri tersebut. Posisinya pun tidak terpisah dengan kawasan yang sudah ditetapkan.

“Kebetulan atau bukan, bahwa kawasan ini yang akan menjadi lokasi tambang batugamping PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS),” katanya.

“Mendesak dilakukannya koreksi terhadap keputusan menteri ESDM Nomor 2641 K/40/ MEM/2014 yang berkaitan dengan batas KBAK dan koreksi terhadap unsur penilaian kawasan karst. Selain itu perlu juga menghitung volume air hujan yang berpotensi menjadi banjir apabila lapisan batu gamping ditambang,” ujar Gunretno.

Hingga berita ini diturunkan Mongabay Indonesia belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak PT SMS, Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah dan Dinas ESDM Jawa Tengah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,