Save Rembang!, Pangan Bukan Tambang, Petani Berdikari Tanpa Semen, Hentikan Pembangunan Pabrik Semen, Batalkan Ijin Lingkungan PT Semen Indonesia, Jateng Sumber Pangan Bukan Semen.
Kalimat-kalimat diatas adalah beberapa tuntutan warga yang tergabung di Aliansi Warga Rembang Peduli Pegunungan Kendeng (AWRPPK) di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (01/09/2014).
Poster-poster berbahan kardus bekas ukuran televisi 22 inchi diikat tali plastik rapiah di potongan bambu. Panjangnya bambu berkisar satu meter. Satu spanduk berukuran tiga meter kali satu meter membentang persis di depan pintu gerbang PTUN Semarang.
Perwakilan warga yang menolak pertambangan dan pendirian pabrik PT Semen Indonesia tiba pukul 14.05 WIB di depan gerbang PTUN Semarang. Ada sembilan warga yang datang. (artikel mendalam tentang penolakan warga Rembang bisa dilihat disini) Ibu-ibu mengenakan kebaya dan kain panjang. Ada yang mengikat rambutnya bermotif sanggul, lalu memasangkan chunduk berwarna merah putih di sanggul. Ada juga yang mengenakan caping. Kaum laki-laki mengenakan iket kepala berkaos dan kemeja serta bercelana panjang.
Warga membawa juga hasil pertanian. Ibu-ibu membawa waluh dan talas dengan keranjang, lalu menggendongnya dengan kain panjang. Ibu-ibu yang lain menenteng jagung. Laki-laki membawa singkong.
“Ini hanya sebagian hasil pertanian kami. Tanah kami subur. Hasilnya melimpah. Tambang akan mengancam sumber air bagi kehidupan kami dan lahan pertanian kami,” kata salah satu warga, Joko Prianto.
Pengajuan Gugatan
AWRPPK yang diwakili enam orang yaitu Joko Prianto, Sukimin, Suyasir, Rutono, Sujono dan Sulijan bersama Walhi Nasional dan LBH Semarang pada hari Senin itu, resmi mendaftarkan gugatan terhadap surat keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 668/1/17 tahun 2012 yang ditandatangani Bibit Waluyo pada 7 Juni 2012 lalu, atas ijin lingkungan yang diberikan kepada PT Semen Gresik (Persero) Tbk, sekarang PT Semen Indonesia.
“Hari ini kami resmi mendaftarkan berkas gugatan melawan gubernur Jawa Tengah. Apa yang selama ini Gubernur sampaikan bahwa warga tidak ada bukti, akan akan kami tunjukkan di pengadilan,” kata Muhnur Satyahaprabu dari Walhi selaku pengacara warga di depan PTUN Semarang
Gugatan warga tersebut menanggapi pernyataan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 19 Juni 2014 lalu mempersilahkan warga menggugat ijin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Gresik tersebut.
Muhnur menjelaskan gugatan bernomor registrasi 064/G/2014/PTUN Semarang, berisikan permohonan pembatalan atau tidak sah dan pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, di Rembang.
“Kami juga punya cukup alasan untuk gubernur membatalkan ijin lingkungan. Hadirnya Amdal kami tidak tahu. Tidak ada yang tahu proses ijin lokasi dan proses amdal. Prinsip kehati-hatian patut dijadikan pertimbangan gubernur dalam mengeluarkan ijin. Kawasan karst harus dilindungi, tidak boleh untuk pertambangan,” kata Muhnur.
“Mohon doanya agar perjuangan kami mempertahankan kelestarian pegunungan kendeng dikabulkan dan di putus yang seadil-adilnya oleh hakim,” harap Sukinah.
Warga mempermasalahkan penggunaan kawasan mereka yang merupakan bagian dari Gunuung Watuputih dengan cekungan air tanah (CAT)-nya yang bakal dijadikan areal pertambangan dan sumber air pabrik semen itu, bakal mengganggu kebutuhan air masyarakat di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang, dengan estimasi memenuhi kebutuhan 607.188 jiwa di 14 kecamatan Kabupaten Rembang (PDAM, 2013). (Artikel mendalam tentang ini bisa dilihat disini)
Sedangkan Panitera Muda Perkara PTUN Semarang, H. Fitriah SH yang menerima berkas gugatan warga dan Walhi kepada Mongabay mengatakan, berkas gugatan sudah kami terima dan syarat administrasi juga sudah dilakukan. Tinggal menunggu kabar tanggal persidangannya saja.
“Biasanya tidak lama, berkisar dua minggu sidang gugatan sudah bisa digelar,” kata Fitriah.
Sebelumnya, PT Semen Indonesia melalui Sekretaris Perusahaan Agung Wiharto pada 22 Agustus 2014 lalu mengatakan, dia membantah pihaknya tidak melibatkan warga dalam dalam penyusunan AMDAL. Penyusunan AMDAL telah melalui 35 ijin dan 12 persyaratan, termasuk syarat sosialisasi dan melibatkan masyarakat. (Artikel mendalam tentang pernyataan PT Semen Indonesia bisa dilihat disini)
Terkait dengan gugatan yang diajukan warga, Agung Wiharto mempersilahkan warga mengajukan gugatan dan PT Semen Indonesia berjanji akan mematuhi putusan pengadilan.