, , ,

Hutan Adat Tumbang Bahanei, Terjaga di Tengah Keterancaman

Ada sebuah desa di tengah hutan, Tumbang Bahanei, namanya. Ia berada di Kecamatan Rungan Barat,  Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dengan kearifan lokal, masyarakat adat di kawasan ini berusaha menjaga dan mengelola hutan dengan lestari. Meskipun, hutan adat mereka terancam, karena diklaim masuk konsesi perusahaan.

Wilayah adat ini dihuni 139 keluarga dengan luas terdiri dari beberapa bagian. Ada hutan pertahanan adat 2.858,898 hektar, hutan cadangan berladang 132,082 hektar, hutan karet 5.841,327 hektar dan hutan wisata adat 43,661 hektar. Total 8.888,0337 hektar.

Wilayah ini berbatasan dengan enam desa lain. Yakni, Tumbang Langgah dan Tusang Raya (Kecamatan Rungan Barat), Desa Tehang (Kecamatan Manuhing Raya), Desa Tumbang Rahuyan dan Sei Antai serta Tumbang Tuwe (Kecamatan Rungan Hulu).

“Tumbang Bahanei jadi yang pertama menyelesaikan pemetaan wilayah adat. Mereka luar biasa. Mereka tidak lelah terus berkoordinasi dengan kami. Menelpon dan datang ke Palangkaraya berkali-kali. Bahkan kami bilang ke mereka,”  kata Alfianus Genesius Rinting, deputi umum AMAN Kalteng.

Saya berkesempatan ke desa ini bersama rombongan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng, minggu pertama September 2014. Mantir adat, Suley Medan dan Dunal S. Rintung menyambut hangat. Banyak warga berkumpul di rumah itu. Ternyata, mereka sedang menyiapkan upacara adat Punduk Sahur. Sebuah ritual menjaga hutan agar tidak terganggu dari pihak jahat. Meminta roh-roh leluhur ikut menjaga hutan tetap lestari.

Masyarakat adat Tumbang Bahanei tidak bisa dilepaskan dari hutan. Bagi mereka, hutan adalah sumber kehidupan. Mata pencaharian warga sebagian besar berladang dan penyadap karet. Sesekali mereka berburu di hutan.

Memasuki wilayah adat Tumbang Bahanei. Warga berupaya menjaga lingkungan dan hutan mereka. Mereka juga telah menyelesaikan pemetaan wilayah adat. Foto: Indra Nugraha
Memasuki wilayah adat Tumbang Bahanei. Warga berupaya menjaga lingkungan dan hutan mereka. Mereka juga telah menyelesaikan pemetaan wilayah adat. Foto: Indra Nugraha

Di wilayah ini aturan adat sudah dibuat tertulis yang disahkan 29 Mei 2014. Meski begitu, hukum adat sudah lama berlaku di wilayah mereka. Hanya, dulu lisan saja. Hukum tertulis dibuat untuk menguatkan keberadaan mereka.

“Kalau melanggar hukum adat nanti kena jipen,” kata Suley, yang biasa disapa Pak Dagik.

Dia mengatakan, satu jipen setara Rp100.000. Besaran jipen tergantung pelanggaran. Makin berat pelanggaran,  jipen makin besar pula.

Jika ada warga menebang pohon di hutan pertahanan adat, harus membayar 700 jipen per pohon.  Menebang pohon keras di luar hutan pertahanan adat 100 jipen per batang, pohon lunak 70 jipen per batang.

Sanksi perusahaan yang memasuki wilayah adat tanpa izin 2.760 jipen. Perusahaan yang membuka jalan baru di wilayah adat Tumbang bahanei kena 550 jipen ditambah kerusakan yang dihitung mantir adat. Jika perusahaan tetap nekad beroperasi, maka sanksi berlipat ganda menjadi 55.200 jipen.

Menurut dia, warga tidak boleh membuka lahan di hutan pertahanan adat. Mereka hanya boleh menggunakan lahan yang ada sekarang. Hutan pertahanan adat, tetap dibiarkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

“Warga tak ada yang berani merusak alam. Karena kita sadar hutan ini titipan untuk anak cucu kita ke depan. Hutan adalah sumber kehidupan. Jangan sampai hilang,” katanya.

Meski begitu, bukan berarti masyarakat adat Tumbang Bahanei terbebas dari konflik. Banyak warga dari desa tetangga merasa tidak senang. Masih banyak warga di luar Tumbang Bahanei bekerja di dalam hutan adat mereka. Membuka lahan, ataupun menambang emas justru di hutan pertahanan adat.

“Karena kami ada batas-batas dengan mereka. Seolah kami ini mengusir mereka. Ada omongan yang tidak pantas. Kami hanya diam saja. Ini akan dicarikan solusi terbaiknya seperti apa. Kami kumpulkan data-data. Pada 16 kami akan bertemu dengan Wakil Bupati Gunung Mas, Arton. Kami akan beritahukan permasalahan ini.”

Ironis, kala warga Tumbang Bahanei, berupaya seskuat tenaga menjaga hutan, warga dari desa tetangga malah membabat hutan mereka. Kini, masalah ini akan dibahas dalam pertemuan antar desa. Foto: Indra Nugraha
Ironis, kala warga Tumbang Bahanei, berupaya seskuat tenaga menjaga hutan, warga dari desa tetangga malah membabat hutan mereka. Kini, masalah ini akan dibahas dalam pertemuan antar desa. Foto: Indra Nugraha

Pertemuan dengan desa-desa tetangga hingga saat ini masih belum terjadi. Masyarakat adat Tumbang Bahanei menunggu inisiatif Camat Rungan Barat membuat pertemuan dengan desa-desa tetangga.  “Tapi bukan dari desa tetangga saja. Ada komunitas lain yang masuk ke hutan pertahanan adat Tumbang Bahanei.”

Pengurus komunitas adat berniat menyebarkan buku hukum adat ke desa-desa tetangga. Namun, mereka masih menunggu pengesahan di tingkat kabupaten atau provinsi.

Dia mengatakan, pencemaran lingkungan akibat pertambangan emas  terjadi. Air sungai keruh dan tercemar. Dagik  mengatakan, yang menambang dari datang dari wilayah Kahayan, Barito Selatan dan lain-lain.

Ironis. Di saat warga Tumbang Bahanei berusaha sekuat tenaga menjaga hutan mereka tetapi warga dari luar membuka  hutan pertahanan adat. Ditambah lagi ancaman perusahaan HPH, PT East Point.

Gerge Gio I Nanyan, kepala Desa Tumbang Bahanei mengatakan, demi melestarikan hutan adat, tawaran investor berkali-kali ditolak. “Saya sudah empat kali didatangi perusahaan HPH. Namanya PT East Point. Kami sepakat menolak.”

Selain kepala desa, Gio juga merupakan bendahara komunitas adat. Beberapa waktu lalu, katanya, perusahaan datang meminta tandatangan persetujuan pembukaan lahan di hutan adat. Saat itu, Gio mempersilakan dua orang perusahaan masuk ke dalam rumah. Mereka menjelaskan peta wilayah yang akan dikelola. Terlihat, wilayah adat Tumbang Bahanei masuk ke sana.

East Point ke wilayah adat Tumbang Bahanei atas  persetujuan kecamatan. Kepala kecamatan menyetujui pembukaan lahan perusahaan untuk HPH. Pembukaan lahan belum terjadi tetapi membuat masyarakat Tumbang Bahanei khawatir.

SK penuntukan East Point keluar tanggal 17 Mei 2010 dengan nomor SK. 370/menhut-II/2010. Luas wilayah  tertera dalam SK mencapai 50.665 hektar. Jika di-overlay, peta itu termasuk wilayah adat Tumbang Bahanei. Tak ada yang tersisa jika East Point benar-benar beroperasi di wilayah itu. Inilah yang membuat warga khawatir dan segera pemetaan wilayah adat.

“Saat itu juga saya suruh istri untuk memanggil seluruh warga. Sementara saya tetap ngobrol dengan East Point.”

Ancaman lain bagi Hutan Tumbang Bahanei tamang emas yang dilakukan oleh orang-orang yang datang dari luar desa mereka. Warga Bahanei terus berpatroli  mengurangi kerusakan hutan dan pencemaran air dari tambang emas ini. Foto: Indra Nugraha
Ancaman lain bagi hutan Tumbang Bahanei yakni tambang emas  oleh orang-orang yang datang dari luar desa mereka. Warga Bahanei terus berpatroli mengurangi kerusakan hutan dan pencemaran air dari tambang emas ini. Foto: Indra Nugraha

Malam itu suasana di rumah Gio riuh. Penuh oleh warga. Permintaan perusahaan untuk tandatangan persetujuan pembukaan lahan, tak pernah didapat. Warga juga membuat kesepakatan untuk tidak menyetujui apapun kegiatan yang berhubungan dengan perusahaan.

“Saya katakan kepada perusahaan, untuk meminta tandatangan saya harus meminta persetujuan dari masyarakat di sini. Karena masyarakat menolak, saya tak bisa memberikan tandatangan,” katanya.

Menurut Dagik, patroli akan terus dilakukan. “Kami tak akan henti-hentinya untuk mengusir mereka. Mereka tidak ada izin. Mereka sudah tahu ada pemetaan. Mereka bilang biarkan saja melakukan pemetaaan, nanti kami akan babat hutannya.”

Pemetaan wilayah adat sudah mereka kerjakan. Kesiadi, ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalteng  mengatakan, selama pemerintah belum mengeluarkan perda pengakuan masyarakat adat Tumbang Bahanei maka permasalahan masyarakat adat tak akan pernah selesai. “Kami mendesak pemerintah daerah segera mengeluarkan perda. Setidaknya pemerintah kabupaten segera mengeluarkan SK agar masyarakat punya kekuatan hukum mengikat,” katanya.

AMAN berusaha mendukung warga Tumbang Bahanei mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Saat inui, terkendala Bupati Gunung Mas Hambit Bintih tersangkut KPK sambil menanti pergantian kepemimpinan baru.

Persoalan lain, BPN Kalteng belum memahami putusan MK 35. Mereka masih menggunakan pemahaman lama, syarat pengakuan wilayah harus dengan sertifikat dan lain-lain. Meski begitu, tanggapan pemerintah sudah menunjukkan hal positif.

Hari makin gelap. Wilayah adat Tumbang Bahanei tidak teraliri listrik. Hanya beberapa rumah menggunakan genset. Itupun hanya dinyalakan malam hari.  Satu genset memerlukan premium lima liter per hari. Harga bensin Rp15.000 per liter. Warga sangat memerlukan bantuan pemerintah guna  pemasangan sumber energi listrik seperti solar panel, microhydro atau yang lain.

“Malam ini kami akan mengadakan basarah untuk persiapan besok upacara Punduk Sahur,” kata Dunal.

Genset dinyalakan. Warga berkumpul di rumah ketua adat. Membacakan puja-puji. Meminta roh leluhur untuk melancarkan acara besar yang akan digelar besok hari.

Di wilayah adat Tumbang Bahanei ini, hutan terbagi dalam beberapa bagian, ada hutan keramat yang tak boleh disentuh, hutan cadangan, hutan tempat berladang sampai hutan wisata. Foto: Indra Nugraha
Di wilayah adat Tumbang Bahanei ini, hutan terbagi dalam beberapa bagian, ada hutan keramat yang tak boleh disentuh, hutan cadangan, hutan tempat berladang sampai hutan wisata. Foto: Indra Nugraha

Keesokan hari, saya memasuki hutan keramat bersama Bambang dan Hendro, warga Tumbang Bahanei. Busung, deputi AMAN Gunung Mas juga menemani. Perjalanan menuju hutan keramat menggunakan sepeda motor sekitar 20 menit. Melewati tanjakan terjal. Sepanjang mata memandang, hutan karet kelola masyarakat yang rimbun berderet di hadapan. Tak lama motor parkir dan lanjut berjalan kaki.

Bambang menjelaskan soal sistem membuka lahan. Warga dibatasi membuka lahan tak boleh lebih dari dua hektar per keluarga. Itu pun tak bisa sembarangan. Jika warga ingin membuka lahan, ada ritual adat yang harus dijalankan.

“Hutan karet ini dulu ini bekas ladang warga. Karena di sini ladang berpindah-pindah. Setelah berladang selesai, mereka tanami pohon karet hingga tumbuh besar seperti ini. Warga boleh membuka lahan kembali di hutan karet ini, jika pohon karet sudah tua,” kata Bambang.

Karet tumbuh bersama pohon-pohon lain. Pohon besar dibiarkan tumbuh bersama karet. Begitu juga rotan, buah-buahan. Semua tumbuh subur di dalam hutan ini.

Kami menembus hutan karet.  Pohon-pohon besar menjulang tinggi sesekali ditemui. Kicauan burung dan suara binatang lain menemani perjalanan. Sekitar satu jam berjalan, akhirnya tiba di pondok yang dikeramatkan warga.

“Di waktu-waktu tertentu warga datang ke sini mengantarkan sesaji. Hutan ini dikeramatkan. Tak ada yang berani mengganggu,” kata Bambang.

Hutan pertahanan adat mereka menyimpan banyak keragamanhayati. Hasil penelitian AMAN Kalteng menunjukkan, di dalam hutan ini masih terdapat banyak satwa liar. Ada 11 jenis tanaman obat, 15 jenis kayu, 174 jenis pohon, 56 jenis ikan sungai, 31 jenis umbut-umbutan, 27 jenis jamur bisa dimakan, lima jamur  tak bisa dimakan, 58 jenis burung dan lain-lain.

“Di sini masih banyak kijang, beruang dan owa. Kalau berjalan terus ke dalam pohon-pohon besar. Warga masuk ke dalam hutan hanya untuk berburu. Warga tak boleh membuka lahan di hutan pertahanan adat.”

Pemukinan warga adar Tumbang Bahanei. Kawasan adat ini sudah dilakukan pemetaan partisipatif, bahkan mereka sudah membuat aturan adat secara tertulis. Mereka menanti pemerintah segera memberikan pengakuan wilayah adat lewat perda atau setidaknya melalui keputusan bupati. Foto: Indra Nugraha
Pemukiman warga adat Tumbang Bahanei. Kawasan adat ini sudah dilakukan pemetaan partisipatif, bahkan mereka sudah membuat aturan adat secara tertulis. Mereka menanti pemerintah segera memberikan pengakuan wilayah adat lewat perda atau setidaknya melalui keputusan bupati. Foto: Indra Nugraha
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,