,

Kabut Asap di Sumsel Kian Meluas, Perusahaan Perkebunan Harus Diaudit

Meskipun selama dua pekan ini dilakukan pemadaman api oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, kabut asap kian menebal di Palembang. Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) pun gerah, mereka meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Kami berharap kepala daerah mencabut izin perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan Fakhrurrozi, Minggu (14/09/2014).

Dijelaskan Fakhrurrozi, yang mengeluarkan izin perusahaan perkebunan untuk menggarap lahan konsensi adalah bupati atau walikota, sehingga yang berhak mencabut adalah pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.

Perusahaan perkebunan tidak diperkenankan membakar lahan. Jika terbukti, perusahaan akan diberikan sanksi, baik berupa teguran, pencabutan izin baik sementara maupun permanen. “Tapi, sanksi berat tidak langsung diberikan kepada perusahaan pelanggar. Harus diberikan peringatan lebih dahulu. Jika berulang-ulang, maka daerah (pemerintah daerah) harus tegas menyikapinya,” katanya.

Yulizar Dinoto, kepala BPBD Sumsel, menjelaskan pihaknya setiap hari melakukan pemadaman api, menggunakan helikopter. Fokus pemadaman di Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin dan sekitar Palembang. “Kita fokus di daerah tersebut karena kualitas udara di daerah tersebut kurang baik,” kata Dinoto.

Helikopter yang digunakan sebanyak dua helikopter milik BNPD (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), serta dua helikopeter milik PT. Sinar Mas. Tapi dua helikopter milik perusahaan tersebut fokus pada wilayah lahan gambut di Kabupaten OKI dan Banyuasin.

Sementara Hasanuddin, petugas dari BPBD Sumsel, mengatakan api sulit dipadamkan di wilayah rawa gambut seperti Kabupaten Ogan Ilir, “Kami beberapa kali melakukan pengeboman air di wilayah Ogan Ilir, sekitar Inderalaya, tapi api sulit padam karena bara yang sudah di dalam lahan,” kata Hasanuddin.

Audit lingkungan

Hadi Jatmiko dari Walhi Sumsel mengatakan pemerintah tidak hanya membuktikan kesalahan perusahaan perkebunan untuk memberikan sanksi. “Sanksi dapat diberikan setelah dilakukan audit lingkungan, yang mana perusahaan terbukti tidak memiliki tim dan peralatan pemadam kebakaran. Jika mereka tidak punya tim dan peralatan kebakaran yang baik, itu artinya mereka tidak punya niat buat mencegah kebakaran lahan maupun hutan,” kata Hadi, Senin (15/09/2014).

Dijelaskan Hadi, saat ini luasan perkebunan sawit, karet dan HTI sekitar 2,3 juta hektar. Perusahaan perkebunan ini menyebar dari wilayah pergunungan hingga lahan rawa gambut, sebanyak 283 perusahaan.

Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan kian meluas, hingga pertengahan September 2014  tercatat 827 titik panas (hotspot), Walhi Sumsel juga meminta kepolisian dan pemerintah jangan fokus pada pelaku pembakaran, “Perusahaan yang lahannya terbakar, yang harus diminta pertanggungjawaban. Baik karena dibakar atau terbakar. Jika ada area perkebunan terbakar, itu membuktikan perusahaan tidak mampu mengelola lahan perkebunan dengan baik. Jangan pelakunya yang dikorbankan,” kata Hadi.

Beberapa hari lalu, kepolisian menangkap dua warga di perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Tapi PTPN VII Cinta Manis Sumatra Selatan menyatakan tidak pernah memberikan perintah pembakaran kebun tebu kepada karyawan.

“Mana mungkin kami ingin membakar kebun sendiri, justru ini jadi ancaman untuk perusahaan perkebunan saat musim kemarau tiba,” kata Humas PTPN VII Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Abdul Hamid, seperti dikutip bisnis.com, Kamis (11/09/14).

Bahkan, katanya, pihaknya justru memberi perintah kepada karyawan dan petugas jaga kebun untuk siaga dan segera memadamkan api agar tidak meluas saat lahan terbakar. Bahkan dia menduga dua tersangka pembakaran berinisial E dan Y yang ditangkap kepolisian, tengah memadamkan api di kebun. “Kemungkinan dua karyawan tersebut sedang memadamkan api di kebun karena ada kebun yang terbakar, bukan sedang membakar kebun.”

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,