Hakim Lingkungan Hidup Diminta Pimpin Sidang Gugatan Terkait PT Semen Indonesia

Pada Kamis kemarin (18/09/2014), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Jawa Tengah melakukan sidang untuk kedua kalinya terkait kasus gugatan warga Rembang yang tergabung dalam Aliansi Warga Rembang Peduli Pegunungan Kendeng (AWRPPK) yang meminta pembatalan izin lingkungan penambangan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT. Semen Indonesia.

Bertepatan pada sidang kedua dengan agenda penelitian terhadap gugatan yang masuk (proses dismissal), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai salah satu pemohon gugatan mewakili AWRPPK, mengajukan permohonan kepada Kepala PTUN Semarang, agar sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim dengan sertifikat hakim lingkungan hidup.

Walhi mengajukan tersebut didasari atas banyak kasus terkait lingkungan hidup di Indonesia yang putusannya tidak adil, karena dipimpin oleh hakim yang tidak paham dampak kerusakan yang merugikan masyarakat maupun lingkungan, baik sebelum maupun sesudah suatu kegiatan usaha dilakukan.

“Oleh karena itu, jika sidang gugatan ini tidak diketuai oleh hakim bersertifikasi lingkungan maka putusan yang dibuat akan batal demi hukum,” kata Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Eksekutif Nasional, Muhnur Satyahaprabu yang dihubungi Mongabay.

Permohonan Walhi ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No.36/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, dimana pada pasal 21 disebutkan bahwa perkara lingkungan hidup pada tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara harus diadili dengan ketua majelis adalah hakim bersertifikat lingkungan hidup.

Dengan dipimpin oleh hakim bersertifikat lingkungan, diharapkan majelis hakim dapat memeriksa perkara dengan baik, karena kasus-kasus lingkungan ini bersifat spesifik dan perlu pemahaman dan pemikiran yang pro terhadap lingkungan (pro natura).

“Banyak aspek yang membedakan kasus biasa dengan sengketa lingkungan hidup. Dengan dipimpiin hakim bersertifikat lingkungan, sidang gugatan TUN atas izin lingkungan PT Semen Indonesia ini dapat melindungi lingkungan dan kita harapkan diterapkanya azas in dubio pro natura” kata Muhnur.

Walhi adalah pemohon pembatalan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 668.1/ 17/ Tahun 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan PT. Semen Gresik yang kemudian berubah nama menjadi PT. Semen Indonesia.

Kendaraan berat bermuatan adukan semen hilir mudik melewati tenda perjuangan warga warga Desa Tegaldowo dan Timbrangan  Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang , Jawa Tengah. Foto : Tommy Apriando.
Kendaraan berat bermuatan adukan semen hilir mudik melewati tenda perjuangan warga warga Desa Tegaldowo dan Timbrangan Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang , Jawa Tengah. Foto : Tommy Apriando.

Diduga kuat bahwa proses perizinan sampai keluarnya izin lingkungan melanggar sejumlah aturan dan diterbitkan tanpa adanya partisipasi masyarakat, yang merupakan syarat mutlak keluarnya izin lingkungan. 

Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, yang juga menjadi kuasa hukum penggugat kepada Mongabay mengatakan majelis hakim memutuskan berkas perkara lengkap sehingga sidang gugatan bisa dilanjutkan pada Kamis (18/09/2014) untuk menghadirkan pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Tengah dan pihak ketiga yakni dari PT Semen Indonesia.

Aan Hidayah, penamping warga Desa Timbrangan dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang menolak pertembangan dan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia kepada Mongabay Indonesia mengatakan, hingga hari ini warga tetap kukuh dengan pendiriannya untuk menolak pendirian pabrik semen. Beberapa hari ini kami juga turun ke lapangan dan menemukan beberapa Goa baru dan ponor.

“Sembilan puluh lima hari sudah warga di tenda perjuangan menolak pabrik semen. Warga tetap semangat dan tegas menolak pabrik semen di Rembang,” tutup Aan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,