, ,

Aneh, Izin Kadaluarsa, Kok Amdal Tambang Zircon Diterima

Perizinan tambang zircon PT. Giri Indahandalan (GI) sudah kadaluarsa. SK Walikota Palangkaraya No 93 Tahun 2010, terbit 1 Februari, berlaku tiga tahun. Namun, Walikota Palangkaraya H.M. Riban Satia, justru menerbitkan kesepakatan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Nomor 69 tertanggal 17 Januari 2014. Kesepakatan keluar saat izin sudah tak berlaku.

“Saya melihat dokumen ini ngeri-ngeri sedap. Kalau berbicara soal kelayakan lingkungan, gak bisa dilepaskan dari kelayakan administrasi. Jadi bullshit berbicara lingkungan tapi dokumen bodong,” kata Kussaritano, direktur eksekutif Mitra Lingkungan Hidup Kalteng, dalam rapat Komisi Amdal di aula Bappeda Palangkaraya, Selasa (9/9/14).

GI memperoleh izin Walikota Palangkaraya untuk pertambangan zircon seluas 3.014 hektar di Kelurahan Pager, Kecamatanan Rakumpit, Palangkaraya.

Itan begitu dia biasa disapa mengatakan, dalam konteks kelayakan lingkungan harus disertakan data-data pendukung konkrit, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dia menilai, dokumen Amdal yang ada tak memperbaiki beberapa saran masukan saat rapat terdahulu.  Sebelumnya, ada rapat teknis pada Maret. Amdal juga diumumkan melalui Palangka Post, pada 26-28 Februari 2013–saat itu perizinan telah kadaluarasa. Sedang sosialisasi 4 April 2013.

“Sekarang ada lagi rapat tetapi hal yang harus diperbaiki tidak diperhatikan. Melihat SK perizinan, dasar hukum jelas. Ketika berbicara soal Amdal, ada empat aspek. Uji administrasi, relevansi, kedalaman dan konsistensi dokumen. Perizinan itu bagian dari uji administrasi.”

Komisi Amdal Palangkaraya,  katanya, mempunyai tanggungjawab moral yang harus dijaga.  Jangan sampai, buntut izin ini memaksa walikota diperiksa KPK karena menyalahi aturan.

“Harus kita garisbawahi. Karena SK berlaku tiga tahun. Artinya, ia sudah tidak berlaku sejak 2013. Kalau saya lihat, bagaimana konteks ketika muncul kesepakatan kerangka acuan diterbitkan walikota 17 Januari 2014 dikaitkan kontrak penyusunan dokumen Amdal? Ini menarik.”

Menurut dia, tiga nama konsultan penyusun dokumen Amdal pertambangan zircon ini jadi taruhan. Padahal, mereka mempunyai lisensi dan sertifikasi. “Bagaimana bisa menerima kontrak penyusunan dokumen Amdal padahal izin sudah tidak berlaku?”

Tercantum nama konsultan tertera dalam dokumen Amdal itu antara lain, Junaidi, Najamuddin, dan Yansen Noky.  Sertifikat lisensi Yansen Noky, kadaluarsa. “Jadi bukan hanya pemda yang kena, tapi teman-teman konsultan juga kena,” kata Itan.

Seharusnya, konsultan tak boleh menerima kontrak penyusunan dokumen Amdal karena izin sudah tak berlaku. “Tidak boleh ada data fiktif. Jangan sampai ada kesan sengaja melakukan kesalahan. Bagaimanapun, konsekuensi nanti ketika audit, pertama kali diperiksa keluar SK,” katanya.

Dalam dokumen Amdal sekarang, konsultan sudah memprediksi besaran produksi tambang dan umur ditetapkan 11 tahun. Itan beranggapan, ketika konsultan mendapatkan angka pasti datang ke lokasi.

“Dalam ilmu kehutanan,  itu namanya tahapan eksplorasi. Pertanyaan saya, apakah ketika masuk ke kawasan hutan hingga memunculkan angka-angka itu ada izin pinjam pakai tahap eksplorasi?”

Menurut dia, ketika berbicara soal izin pinjam pakai, ada dua tahap, yakni kala eksplorasi, dan izin operasi produksi.

Dia menilai, materi dokumen Amdal tidak jelas. Di dalam dokumen tertulis akan ada penciutan lahan menjadi 1.094 hektar tetapi tidak dicantumkan lokasi, aspek legalitas dan titik koordinat.

Angka-angka dalam perencanaan pertambangan menandakan perusahaan bersama konsultan telah eksplorasi. Padahal, perusahaan belum memiliki IPPKH eksplorasi.

“Kalau mau jelas, harus ada SK. Kalau tidak mengantongi SK, berarti abal-abal. Bisa jadi luasan berubah. BLH Kota akan kesulitan ketika pemantauan. Dasar hukum tidak ada. Saya berbicara konsistensi terhadap peraturan.”

Itan merekomendasikan penundahan pengesahan dokumen Amdal karena aspek kelengkapan administrasi tak terpenuhi.

Dalam SK Walikota Palangkaraya No 93 tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pertambangan eksplorasi GI tercantum, jangka waktu berlaku IUP tiga tahun. Dengan perincian satu tahun penyelidikan umum, setahun eksplorasi, dan studi kelayakan setahun.

Dalam SK itu tertulis IUP eksplorasi bisa diberhentikan sementara, dicabut atau dibatalkan bila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditentukan. Jika tidak bisa memenuhi target tiga tahun, berarti izin tidak berlaku. IUP otomatis batal. Anehnya, 17 Januari,  walikota malah menerbitkan SK No 69 tahun 2014 tentang kesepakatan kerangka acuan analisis dampak lingkungan pertambangan itu.

Prosedurnya, perusahaan memproses dahulu perizinan pertambangan dengan meningkatkan status dari IUP ekplorasi menjadi IUP operasi. Dengan begitu bisa memproses perizinan lingkungan hidup seperti SK kelayaan lingkungan dan izin lingkungan. IUP eksplorasi zircon paling lama tiga tahun dan tidak bisa diperpanjang, melainkan ditingkatkan status menjadi IUP operasi produksi atau izin dicabut apabila tidak prospek.

“Seharusnya, pemerintah Palangkaraya tidak melanjutkan pembahasan Amdal sepanjang legalitas IUP belum jelas. Yang terjadi SK-KA analisis dampak lingkungan (Andal) terbit, padahal izin mati. Pembahasan Amdal dipaksakan, sedang izin belum diproses,” ucap Itan.

Kesempatan sama, Rawang, ketua BLH Palangkaraya mengatakan, hal berbeda. Dia beranggapan, pembahasan Andal sudah sesuai rekomendasi walikota. Juga sesuai rekomendasi rapat komisi Amdal terakhir.

“Saya menyadari, seharusnya izin eksplorasi itu satu grup dengan keputusan rekomendasi Amdal dan kelayakan lingkungan. Mungkin, yang menjadi pertimbangan Pak Wali (walikota) izin sudah berjalan, sudah ada, dan Amdal sangat panjang.  Hingga selama tiga tahun belum selesai, sampai izin mati.”

Rawang mengatakan, ada jaminan dari walikota memperpanjang izin ketika pembahasan Amdal selesai.  “Pak wali mengatakan, ketika Amdal selesai, hari ini juga izin perpanjangan ditandatangani. Ini yang menjadi dilema bagi komisi Amdal. Saya akui ini kurang pas,” katanya.

Pernyataan ini ditimpal Itan. Berarti ini berlaku surut ya pak?” Peserta rapat komisi, tertawa. Mereka seakan sadar bahwa ini menyalahi aturan.

“Saya mohon, ini kebijakan kita.  Ini bisa berlaku. Bagaimana teknis nanti, itu ditangani biro hukum. Kesepakatan  kerangka acuan sudah jatuh. Perpanjangan izin dalam proses. Kita sama-sama memaklumi. Ini kebijakan dari Pak Walikota,” kata Rawang.

Direktur GI Saptaryo Kunindar,  mengatakan,  walikota memberikan jaminan, menerbitkan perpanjangan IUP, bersamaan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan.

“Memang ini menjadi blunder bagi kami. Kondisi seperti ini. Kami berupaya supaya memenuhi aturan. Mundur sudah tidak bisa. Perpanjangan izin sedang berjalan.”

Itan tidak sepakat dengan itu. Menurut dia, aneh bin ajaib, ketika tanpa dasar hukum, dokumen Amdal masih bisa dibahas. “Perizinan kan kadaluarsa.”

Rapat ditutup dengan kesepakatan menerima dokumen Andal dengan catatan memperbaiki kelengkapan dokumen paling lambat 30 hari setelah rapat itu.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,