Satpol Airud, Sumatera Utara, menangkap A Majid(58), yang diduga merambah kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut (KG/LTL) di Kabupaten Langkat, setalah setahun buron. Majid, warga Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Langkat, diamankan di kediamannya.
AKBP Dwi Asmoro, Kapolres Langkat, Senin (29/9/14), membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan, penangkapan setelah mendapatkan informasi masyarakat bahwa Majid telah kembali ke rumah. Polisi langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka yang sempat melawan.
Penyidik menetapkan daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2013. Ketika akan ditangkap, Majid melawan dan berhasil melarikan diri. Baru, setelah setahun buron, berhasil diamankan.“Awal September 2014, kita amankan. Langsung ditahan di Polres Langkat untuk proses lebih lanjut, ” kata Asmoro.
Polisi mengamankan satu eskavator dari lokasi. Barang bukti ini diduga untuk merusak hutan konservasi itu. Penyidikan, katanya, oleh Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Stabat. “Tersangka disidik lebih lanjut. Polres Langkat akan membantu mencari siapa lagi yang teribat.”
Herbert Aritonang, kepala seksi Konservasi Wilayah II Stabat, BBKSDA Sumut, menyatakan, setelah berhasil ditangkap, mereka kembali melanjutkan penyidikan. Meski tersangka melarikan diri, namun berkas tetap berjalan. Dari hasil gelar perkara, berkas Majid sudah siap ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam penyidikan ini, tersangka merambah hutan konservasi di SM Karang Gading seluas 800 meter persegi. Lahan itu, buat membuka tambak ikan dan udang.
Awalnya, Majid mengajukan izin kepada BBKSDA Sumut agar mengukur dan memetakan lokasi lahan tambak itu. Setelah pengukuran menggunakan GPS, ternyata masuk SM Karang Gading. Balaipun membuat surat keterangan area itu, dilarang ada aktivitas yang merusak hutan.
“Tersangka mengabaikan, dan tetap membayar orang mengerjakan lahan. Ada tiga kali kita pemanggilan. Dari panggilan pertama hingga ketiga, tidak ditanggapi. Saat akan diamankan, menghilang.” Pelimpahan berkas Majid, katanya, ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada Rabu (24/9/14).
Chandra Purnama, kepala seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, membenarkan pelimpahan berkas perkara perambahan hutan SM Karang Gading ini.
Menurut dia, setelah pemeriksaan berkas sudah lengkap atau P21.“Tinggal melimpahkan berkas ke pengadilan untuk proses hukum lanjut.” Majid terancam UU Kehutanan, UU Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya.
Data BBKSDA, kerusakan hutan SM Karang Gading mencapai 5.688 hektar dari luas 15.965 hektar. Penyebabnya, kata Herbert, alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit dan tambak. “Ancaman kematian spesies cukup tinggi. Itu sebabnya kita memberikan pengarahan dan pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak merambah hutan.”
Sedangkan Majid membantah merambah hutan. Menurut dia, bersama masyarakat, sudah lama beraktivitas di lahan yang dikelola bertahun-tahun. Ketika menjadi tersangka, Majid menolak. “Saya tidak melarikan diri. Nanti di persidangan saya lakukan pembelaan. Saya tidak bersalah.”