Soal SDA, Pemerintah Masih Sulit Buka Data. Indikasi Apa?

Keterbukaan informasi dari pemerintah, salah satu terkait sumber daya alam, masih terbilang sulit di Indonesia, meskipun sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Tak heran, pada Mei 2014, sejumlah organisasi masyarakat sipil memprotes Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena tak transparan membuka data mengenai proses penetapan tata batas kawasan hutan. 

Lembaga dan elemen masyarakat itu antara lain, dari Epistema Institute, HuMa, Walhi, KPA, AMAN, Silvagama, ICEL, RMI, Kontras, SetaM, Agra dan Spuba. Lalu, JPIK, LBH Semarang, Geram dan Lidah Tani. Mereka akhirnya melaporkan kesulitan data publik ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) namun hingga kini belum ada respon dari Kemenhut. Padahal, transparansi salah satu faktor penting dalam menjalankan perbaikan carut marut tata kelola kehutanan.

Ternyata tak hanya Kemenhut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terbilang sangat sulit memberikan data kepada publik. Begitu juga, pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin-izin masih terselubung. Demikian dikatakan Abetnego Tarigan, direktur eksekutif Walhi Nasional, menyinggung masalah keterbukaan data, bertepatan dengan Hari Hak untuk Tahu pada 28 September 2014.

Dia mengatakan, Indonesia sudah memiliki UU KIP, seharusnya, membuka informasi ke publik terkait perencanaan pembangunan maupun rencana investasi yang akan berdampak pada keberlanjutan ruang kelola rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.

Sesuai UU KIP yang keluar pada 2008, katanya, masyarakat memiliki hak atas informasi (tahu). Sedang, negara harus memenuhi hak informasi warga di seluruh kelembagaan mereka sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan yang baik.

Jadi, kementerian-kementerian terkait pengelolaan SDA sudah semestinya menjalankan mekanisme keterbukaan informasi bagi publik sesuai amanah UU itu. “Ini sebagai bagian upaya menarik partisipasi publik luas guna penciptaan pengurusan SDA berkelanjutan,” katanya kepada Mongabay.

Sayangnya, meskipun sudah enam tahun UU itu ada, tetapi tidak semua kementerian menerapkan. “Paling susah Kementerian ESDM. Kementerian ini susah diakses mengenai kebijakan yang mereka keluarkan, selain Kemenhut.”

Bukan itu saja. Kebijakan informasi daerah gubernur dan bupati atau walikota dalam penerbitan izin juga parah. “Terselubung. Padahal keterbukaan adalah alat kontrol mencegah korupsi SDA.”

Linda Rosalina, peneliti Forest Watch Indonesia (FWI) mengatakan, tata kelola hutan yang baik (good forest governance) harus transparan. Ia juga ikut menentukan berhasil atau tidak upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor hutan.

Kemenhut, katanya, wajib menyediakan informasi kehutanan, terbuka dan membangun sistem dan organ layanan informasi yang baik. “Informasi merupakan pintu perbaikan tata kelola hutan,” katanya.

Analisis FWI memperlihatkan, kurun Januaria-agustus 2014, permohonan data paling banyak informasi berkaitan langsung dengan pengelolaan dan pengusahaan hutan sebesar 64%. Sayangnya, Kemenhut lebih responsif pada informasi terkait administrasi atau kelembagaan di kementerian itu daripada informasi pemanfaatan hutan tingkat tapak.

Dia menilai, Kemenhut lamban merespon bukan karena permintaan informasi terlalu banyak, lebih kepada ketidaksiapan lembaga itu. “Dari 89 informasi pemanfaatan hutan yang berimplikasi terhadap kelestarian sumberdaya hutan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat dan lokal di sekitar hutan, kurang lebih 15% direspon baik.”

Beberapa bulan lalu, Mongabay pernah menanyakan perihal keenganan Kemenhut memberikan data, salah satu mengenai berita acara tata batas kawasan hutan. Menurut Yuyu Rahayu, direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumberdaya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut, kala itu, data belum bisa diberikan karena masih dalam proses. Katanya, berita acara tata batas kawasan hutan menumpuk dan sedang dikerjakan. “Nanti, kalau sudah selesai kami publish di website.”

Ketika ditegaskan, bahwa, yang menjadi tuntutan koalisi masyarakat sipil berita acara tata batas agar bisa mengetahui proses itu di Kemenhut, bukan hanya data jadi, Yuyu tak menjawab jelas.

John Fresly, wakil Ketua KIP mengatakan, pemerintah lewat instansi maupun kementerian dan lembaga wajib memberikan dan menyediakan data kepada publik.  Dalam UU itu, pemerintah wajib menyediakan data publik tetapi tak harus mengumumkan. Hingga ini menjadi celah dengan tetap menyimpan data di internal.

Sedangkan, kala publik meminta data dan tak diberi, itu sengketa dan bisa mengajukan laporan ke KIP. “Kalau mereka tak kasih, kami perintahkan. Itu kewenangan kami. Kewenangan kami pro justisia,” kata John.

Menurut dia, masih banyak lembaga pemerintah tertutup atau tak transparan karena belum siap alias pekerjaan mereka mungkin masih banyak “bolong-bolong.” Namun, dia yakin, kala lembaga pemerintah bekerja dengan akuntabel tak akan masalah dengan transparansi.  John yang pernah di KIP Jakarta, mencontohkan, Jakarta kini, tak masalah mempublish informasi. Berbeda sebelum era Gubernur dan Wakil, Jokowi-Ahok. “Era Jokowi-Ahok jauh lebih mudah dan transparan. Mereka tertib anggaran dan pekerjaan proyek mereka kasih tau aja.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,