Polda Sumut Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 Tambang Martabe

Tambang emas, PT Agincourt Resources, masih bermasalah dengan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan karena perusakan hutan dan pembuangan limbah ke Sungai Batang Toru. Kini, polisi mengusut anak usaha G-Resources ini atas dugaan menyalahgunakan pengelolaan limbah B3.

Dugaan ini terungkap, setelah penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut menemukan sejumlah bukti tindakan dianggap melanggar UU.

AKBP Helfi Assegaf, kepala Bagian Humas Polda Sumut, Selasa (7/10/14) kepada Mongabay membenarkan penyidikan yang dilakukan. Mereka telah menyelidiki dan terjun ke lokasi di Desa Aek Pining, Batang Toru. Polda menemukan sekitar 304 drum limbah B3 milik perusahaan itu berupa oli kotor dan minyak gemuk (grease). Setelah diukur ulang dengan satuan cair, limbah B3 pada ratusan drum ini ada 60.800 liter.

“Ratusan drum limbah B3 dibiarkan di ruang terbuka begitu saja. Ini dianggap menyalahi aturan,” kata Helfi.

Limbah itu, katanya, tidak di penyimpanan sementara, malah lokasi terbuka. Kasus ini diduga melanggar UU Lingkungan Hidup dan PP 19 tahun 1994.

Hasil penyidikan, tempat penyimpanan sementara, tidak dapat menampung limbah B3. Polda telah menyegel B3 Martabe dan membuat berita acara pemeriksaan di TKP.

Setelah penyegelan barang bukti, katanya, penyidik terus mengumpulkan bukti agar kasus terungkap jelas. Dia menyebutkan, akan ada pemeriksaan dokumen Agincourt  dan pemanggilan perusahaan. “Dari bukti lanjutan, ada Mahmud, pengelola limbah Agincourt. Nanti akan dipanggil. Perusahaan pengolah limbah B3 juga akan diperiksa.”

Selain itu, sampel limbah juga akan diuji di laboratorium. Pemeriksaan ini guna mengetahui kandungan racun dan dampak bagi manusia jika terkena, serta risiko jika dibuang ke alam.

Lantas apakah dampak jika limbah B3 tidak diolah baik? Syarifah Ainun, dari Forum Mahasiswa Teknik Kimia Institut Teknologi Medan (ITM), menjelaskan, senyawa B3 biasa memiliki sifat mudah meledak, beracun, mudah terbakar, dan reaktif.

Kala dibuang ke sungai atau alam dan terkonsumsi manusia, maka ancaman kerusakan tubuh cukup besar. “Limbah dibiarkan di ruangan terbuka, sangat berbahaya. Bisa berdampak buruk bagi manusia dan lingkungan. Bayangkan jika menguap, dan dibawa terbang angin, terhirup manusia dan makhluk lain.”

Dia mengapresiasi kerja polisi dan berharap usut sampai tuntas. Ainun meminta, polisi mengecek pengolahan limbah tambang emas. “Harus diperiksa lebih dalam itu. Kami dukung kepolisian menuntaskan kasus ini. Jangan berhenti, karena temuan mereka bisa sangat berbahaya bagi manusia dan alam sekitar.”

Lokasi tambang Martabe yang menggunakan hutan Batang Toru. Foto: Ayat S Karokaro
Lokasi tambang Martabe yang menggunakan hutan Batang Toru. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,