Setelah sabar menunggu, akhirnya masyarakat komplek perumahan Home Owner (HO) RW V, VI dan VII Ranah Cubadak, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dapat melihat hasil temuan tim veriifkasi lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas kasus yang mereka adukan.
KLH memaparkan hasil sampling kualitas udara dan temuan lapangan terkait dengan dugaan pencemaran udara akibat debu pabrik PT. Semen Padang pada minggu kemarin. Pertemuan tersebut merupakan dari rangkaian proses dari penanganan pengaduan masyarakat.
Pemaparan dilakukan setelah KLH menurunkan tim verifikasi atas pengaduan masyarakat pada tanggal 25-29 Agustus 2014 di lokasi pemukiman masyarakat dan areal pabrik PT. Semen Padang. KLH juga telah melakukan analisis laboratorium atas sampling kualitas udara yang diambil di beberapa titik pada pemukiman masyarakat.
Jasmin Ragil Utomo, Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH mengatakan hasil sampling yang dilakukan di dua titik pemukiman dan menunjukkan angka konsentrasi debu 248 dan 278 µg/Nm3. Angka ini melebihi baku mutu udara ambien nasional sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yaitu sebesar 230 µg/Nm3.
Pada saat pengambilan sampling kualitas udara dilapangan, tim juga melakukan pengukuran kecepatan dan arah angin guna melihat prakiran sumber dampak. Memang ditemukan kecenderungan arah angin bergerak dari timur dan tenggara menuju arah barat. Sementara itu pemukiman masyarakat terletak di arah barat dari perusahaan dan posisi pemukiman berada lebih rendah dari lokasi pabrik, tambahnya.
Sedangkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, melalui beberapa tahapan kegiatan, yaitu kegiatan verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian sengketa dan pelaksanaan penyelesaian sengkata. Untuk kasus ini, pemaparan hasil tim verifikasi lapangan merupakan bagian dari klarifikasi yang disampaikan kepada para pihak-pihak yang bersengketa. Setelah melakukan klarifikasi, para pihak dapat menentukan pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, diantaranya negosiasi, mediasi dan arbitrase.
Korinto Santo, selaku perwakilan masyarakat menyambut baik atas proses penyelesaian sengketa lingkungan yang dilakukan oleh KLH. Masyarakat berharap proses tersebut mampu menyelesaikan sengketa dan perusahaan segera melakukan rehabilitasi lingkungan yang telah tercemar serta memberikan ganti kerugian atas kerusakan atap rumah masyarakat.
Kegiatan klarifikasi temuan lapangan dilakukan secara terpisah antara masyarakat dengan PT. Semen Padang di hari yang berbeda. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Propinsi Sumbar dan Bapedalda Kota Padang beserta Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas dan WALHI Sumbar.
Pada hari selanjutnya, dilakukan pertemuan untuk mendengarkan klarifikasi temuan lapangan dari pihak perusahaan. Pertemuan ini difasilitasi langsung oleh Himsar Sirait, Deputi V Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Hidup KLH. Himsar mengatakan bahwa pemerintah hanya sebagai fasilitator dan wajib bagi pemerintah untuk mencarikan penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
Himsar menegaskan perusahaan harus melakukan upaya pengelolaan lingkungan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan serta peraturan turunan lainnnya. Jika perusahaan tidak mengindahkan, KLh akan memberikan sanksi. Perusahaan juga harus melakukan ganti rugi kepada masyarakat akibat aktivitas pabrik.
Perusahaan Akan Lakukan Ganti Rugi
Menyikapi hal tersebut Agus Boydiantoro, mewakili pihak manajemen PT. Semen Padang mengatakan perusahaan tidak pernah berniat untuk tidak menyelesaiakan kasus ini, namun butuh waktu untuk mengkomunikasikannya dengan pimpinan perusahaan.
Perusahaan menyanggupi untuk melakukan perbaikan rumah-rumah masyarakat yang terkena dampak secara bertahap. Segala bentuk kerugian tersebut tentunya tidak dapat disamaratakan, dan perusahaan juga akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi rumah masyarakat tersebut.
Perusahaan bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat di luar pengadilan dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Perusahaan bersedia melakukan perbaikan dan pengantian terhadap atap rumah masyarakat perumahan HO RW V, VI, dan VII Ranah Cubadak, kelurahan Indarung, kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Untuk melakukan perbaikan para pihak sepakat membentuk Tim Inventarisasi dan Identifikasi terhadap kerusakan atap rumah masyarakat yang dikepalai langsung oleh Kepala Bapedalda Kota Padang. Hasil kerja tim tersebut akan menjadi dasar perusahaan akan melakukan rekomendasi ganti rugi.
Desriko Malayu Putra, Deputi Direktur WALHI Sumbar mengapresiasi rencana penyelesaian masalah tersebut. Tetapi perrmasalahan bukan hanya mengenai perbaikan-perbaikan rumah warga, namun perusahaan juga harus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.
Tim verifikasi KLH di lapangan juga menemukan bahwa aktifitas pabrik telah memberikan dampak buruk atas kualitas udara di sekitar pemukiman. Artinya dampak ini telah menganggu hak publik masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan udara yang sehat yang mana hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi yang harus dipenuhi. Pemerintah harus mampu meberikan sanksi tegas atas kelalaian perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, tambahnya.
Pertemuan ini berakhir dengan penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan antara perusahaan dan masyarakat yang telah di buat, dan akan diawasi oleh KLH melalui Bapedalda Kota Padang.