,

Pembangunan Jalan di Murung Raya Diduga Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Pemerintah Kabupaten Murung Raya membangun jalan di kawasan hutan produksi konversi (HPK) sepanjang 11 kilometer, selebar delapan meter dengan anggaran sekitar Rp3,3 miliar. Ia bersamaan dengan pembangunan delapan jembatan kayu, menggunakan kayu-kayu hasil pembukaan jalan. Proyek ini menjadi sorotan pegiat lingkungan Kalteng karena diduga dibangun tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Mitra Lingkungan Kalimantan Tengah, melakukan investigasi kasus ini dan menemukan dugaan pembangunan jalan tanpa IPPKH. Pada Senin (13/10/14), Kussaritano direktur eksekutif Mitra LH Kalteng, menyurati KPK, dengan tembusan ke berbagai lembaga dan kementerian, antara lain UKP4, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia dan Mabes Polri.

Itan, begitu panggilan akrab Kussaritano mengatakan, pembuatan jalan ini oleh kontraktor lokal. Setelah penelusuran lebih jauh ternyata kontraktor PT. Antang, milik oknum DPRD yang duduk kembali periode 2014-2019. Menurut dia, temuan ini mengindikasikan proyek jalan ada unsur KKN. “Antara oknum pemerintah daerah dengan anggota DPRD Mura,” katanya dalam surat kepada KPK itu.

Pembangunan jalan ini,  menghubungkan antara Desa Muara Tupuh, tepi Sungai Laung menuju Desa Dirung Pundu. Dalam praktik pembuatan jalan ini diduga berada dalam areal IUPHHK Pematang Abaditama, dan konsesi tambang batubara. Setelah overlay dengan SK Menhut No. 529 tahun 2012, ternyata berada dalam HPK.

Untuk itu, katanya, ada potensi kerugian negara berkaitan tegakan kayu yang tidak disetor ke kas negara baik dana reboisasi maupun PSDH. Kasus ini, katanya, sudah ditangani Polres Kabupaten Murung Raya.

Hasil investigasi Mitra LH, upaya lobi sedang dilakukan Pemerintah Murung Raya kepada beberapa institusi, agar kasus tidak mencuat.  Untuk itu, dia berharap KPK dan UKP4 mengawasi dan mengawal kasus ini. “Terutama indikasi korupsi dan kerugian negara dari penebangan kayu untuk pembangunan jalan itu.”

Kombes Pol Yayat R Hidayat,  direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalteng  mengatakan, Polda tengah menyelidiki kasus ini. “Kita perlu memperdalam informasi ini baik dari Dinas Kehutanan dan pihak-pihak yang terkait,” katanya kepada Mongabay, via telepon.

Kasus ini, katanya ditangani Polres Murung Raya. “Saksi-saksi mungkin sudah ada beberapa yang dimintai keterangan, baik dari Dinas Kehutanan maupun kontaktor sendiri.”

Dia mengatakan, dugaan pembangunan jalan tanpa IPPKH juga tengah diselidiki. “Jika nanti IPPKH tentu kaitan dengan Kementerian Kehutanan. Saat ini, masih fokus penanganan di daerah dulu.”

Abraham Aronggear, sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng mengatakan, akan mendalami kasus ini. Dia sendiri, belum menerima berkas masalah ini. Namun, katanya, terkait pembangunan jalan yang menggunakan kawasan hutan sudah wajib memiliki IPPKH.

Untuk itu, katanya, perlu dilihat apakah jalan baru atau peningkatan kualitas jalan. “Kalau peningkatan kualitas jalan, urus pinjam pakai kawasan hutan dulu agar persyaratan lengkap, sementara aktivitas pembangunan dihentikan.”

Namun, katanya, yang parah, kalau jalan baru dibangun di kawasan hutan tanpa IPPKH. “Kami akan mencari informasi lebih banyak lagi terkait kasus ini,” ujar dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,