,

BKSDA : Kebun Binatang Sentul Blitar Memprihatinkan. Kenapa?

Kantor Bidang Wilayah 1 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menyatakan kondisi Kebun Binatang Mini di Sentul, Blitar tidak layak sebagai konservasi bagi berbagai satwa yang ada didalamnya.

Kepala Bidang Wilayah 1 BKSDA Jatim, Unang Suwarman mengatakan kondisi kebun binatang tersebut memprihatinkan dan tidak layak bagi satwa karena kondisi kandang yang sempit dengan rasio jumlah satwa yang padat.

Selain itu, pakan satwa juga memprihatinkan dan tidak memadai. Semua hal tersebut membuat kesejahteraan satwa (animal welfare) tidak terpenuhi.

“Kesejahteraan satwa tidak terpenuhi karena kondisi tidak memadai. Kebun binatang itu sudah tidak layak. Sudah padat. Dan darimana mereka (pengelola kebun binatang) bisa memberi makan satwa kalau tiket masuk Cuma Rp2.000,” kata Unang yang dihubungi Mongabay.

Kebun binatang itu juga belum mempunyai izin lembaga konservasi (LK) dari kementerian kehutanan sebagai syarat sebuah kebun binatang.  “Sebetulnya izin LK-nya belum keluar, tapi proses surat menyurat (proses pengajuan izin LK) aktif sejak 2003. Hanya karena luasan (areal kebun binatang) belum memenuhi, sehingga izin LK belum keluar.  Kebun binatang itu luas kurang dari  2 hektar,” jelas Unang.

Untuk itu, BKSDA menyarankan kepada pengelola kebun binatang Sentul untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam menjalankan tempat tersebut.  “Kita sarankan mereka untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kita sudah meminta kepada Walikota Blitar, karena walikota sudah bangun taman rekreasi. Tetapi sampai sekarang belum ada respon dari pak walikota,” katanya.

Karena kondisi kebun binatang dan satwanya memprihatinkan, BKSDA telah menyita seluruh satwa di Kebun Binatang Sentul tersebut. Akan tetapi karena Kantor Wilayah 1 BKSDA Jatim di Madiun juga tidak mempunyai tempat yang memadai, maka untuk sementara berbagai satwa itu dititipkan di Kebun Binatang Sentul.

“Sementara ini kita telah melakukan penyitaan terhadap satwa tersebut sebagai barang negara.  Sudah ada berita acara penyitaan. Hanya kami belum ada kandang karantina, sehingga masih dititipkan,” jelas Unang.

Kakaktua jambul kuning di kandang yang sangat sempit di Kebun Binatang Sentul, Blitar, Jawa Timur. Foto : Animal Indonesia
Kakaktua jambul kuning di kandang yang sangat sempit di Kebun Binatang Sentul, Blitar, Jawa Timur. Foto : Animal Indonesia

BKSDA juga telah menghubungi berbagai kebun binatang di Jawa Timur untuk menampung berbagai satwa dari Kebun Binatang Sentul. “Kita sudah menawarkan ke LK lainnya. Kita telah coba ke Taman Safari Prigen, Kebun Binatang Maharani di Lamongan dan Jatim Park. Tetapi mereka tidak mau, karena mungkin tidak ada kandangnya atau satwa jenis itu sudah banyak,” katanya.

Unang mengatakan pihaknya rutin memantau kondisi kebun binatang dan kondisi satwa termasuk pakan di Kebun Binatang Sentul.  “Petugas kami rutin datang untuk mengontrol dan melakukan pengecekan satwa,” tambah Unang.

Didesak Untuk Tutup

Sedangkan LSM pemerhati satwa, Animal Indonesia mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menutup Kebun Binatang Sentul di Blitar. Surat desakan tersebut disampaikan ke BKSDA Jatim di Surabaya dengan tembusan Dirjen PHKA Kemhut di Jakarta.

Lutung di kandang yang sempit dengan pakan seadanya di Kebun Binatang Sentul Blitar. Foto : Animal Indonesia
Lutung di kandang yang sempit dengan pakan seadanya di Kebun Binatang Sentul Blitar. Foto : Animal Indonesia

Penutupan kebun binatang harus segera dilakukan agar satwanya tidak menderita lebih lama lagi.

“Kami sudah mencoba melakukan assesment untuk membantu pengelolanya melakukan perbaikan – perbaikan kondisi, namun hal itu hampir mustahil dilakukan. Lahannya terlalu sempit dan berada di tengah pemukiman masyarakat. Hanya memperburuk suasana di sekitaran komplek makam Bung Karno saja,” kata Elizabeth Laksmi, juru kampanye Animals Indonesia.

Elizabeth mengatakan secara teknis, kebun binatang seharusnya memenuhi standar dasarkesejahteraan satwa liar. Ada 5 standar dasar yang harus dipenuhi, yaitu satwa harus bebas dari rasa lapar dan haus, satwa harus bebas dari rasa sakit dan penyakit, satwa harus bebas mengekpresikan perilaku alaminya dan bebas dari ketidaknyamanan fisik, dan satwa harus bebas dari rasa takut dan tertekan.

Dalam beberapa kali pemantauan yang dilakukan oleh pihak Animals Indonesia, beberapa satwa liar langka yang dilindungi seperti Lutung Jawa, Owa Jawa, Siamang, Merak, Kasuari, Kakatua Jambul Kuning, Elang Brontok, Elang Bido, Rangkong, Buaya dan Rusa Bawean, dalam kondisi yang sangat buruk.

“Secara hukum, kebun binatang tersebut illegal karena tidak memiliki ijin sebagai Lembaga Konservasi Ex Situ. Kementerian Kehutanan sudah seharusnya melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui asal muasal satwa tersebut. Diduga, satwa – satwa tersebut dibeli dari perburuan dan perdagangan illegal. Kalau sudah begini, urusannya adalah pidana. Undang Undang No 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya telah jelas mengaturnya.” Kata Elizabeth.

Rangkong di Kebun Binatang Sentul Blitar, Jawa Timur. Foto : Animal Indonesia
Rangkong di Kebun Binatang Sentul Blitar, Jawa Timur. Foto : Animal Indonesia

Dia mengatakan kebun binatang merupakan bisnis yang sarat modal dan sangat dekat dengan bisnis illegal perburuan dan perdagangan satwa liar langka dan dilindungi. Tindakan tegas mutlak diperlukan agar situasi serupa tidak terus berulang.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,