,

Mengasuh Pohon, Menjaga Pasokan Listrik Mikro Hidro

Menjelang jam empat sore, Yamawi, petugas operator PLTMH Desa Rantau Kermas bersiap mengoperasikan mesin PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro).  Biasanya PLTMH akan mulai dihidupkan dari pukul empat sore hingga pukul delapan pagi.”Kecuali hari Jumat, listrik menyala dari jam empat sore sampai jam delapan pagi. Hari Jum’at dan hari besar keagamaan, listrik bisa hidup 24 jam,” katanya.

Sejak awal tahun 2000, masyarakat Desa Rantau Kermas, desa yang terletak di Kabupaten Merangin Jambi, mengandalkan kebutuhan listriknya dari PLTMH. Dengan kondisi listrik yang stabil, PLTMH ini mampu mencukupi kebutuhan 200 rumah yang ada di Desa Rantau Kermas. Biayanya yang murah bila dibandingkan dengan menggunakan mesin diesel sangat membantu masyarakat.

Kepala Desa Rantau Kermas, Usman Ali mengatakan dengan biaya seribu rupiah per ampere ditambah biaya beban hanya 5 ribu rupiah per bulan, tagihan listrik ini tentu jauh lebih murah daripada saat mereka masih menggunakan mesin diesel. “Kalau menggunakan mesin diesel kami bisa keluar duit 150 ribu sebulan. Itupun hanya 3-4 jam hidup listriknya. Kalau dengan PLTMH bisa hitungnya per kwh pemakaian 1000/kwh,” sebutnya.

Hasil pungutan pajak listrik dikelola oleh pengurus PLTMH yang ditunjuk saat rapat desa. Pungutan digunakan untuk honor bulanan pengurus, seperti bendahara, operator, mekanik dan kolektor, serta biaya operasional dan perawatan mesin PLTMH.  Setiap akhir tahun, pengelola PLTMH menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan PLTMH. Laporan pertanggungjawaban biasanya dilakukan saat rapat desa yang dihadiri sebagian besar masyarakat desa setempat.

Pengelola PLTMH Desa Rantau Kermas, Mustafa Kamal mengatakan, tugasnya sebagai kolektor atau penagih pajak listrik dibayar 120 ribu rupiah per bulan, sementara petugas operator menerima honor 320 ribu rupiah per bulan. Dana berlebih dari tagihan pajak listrik akan dikembalikan ke desa dan akan digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Dari data yang didapatkan dari Dinas ESDM Merangin, ada 54 Desa yang menggunakan PLTMH tersebar dalam delapan Kecamatan di Kabupaten Merangin. Total daya yang bisa menghasilkan mencapai 2.340 Kilo Watt.

 

PLTMH yang ada di Desa Rantau Kermas Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin yang mampu memberikan kebutuhan listrik untuk 135 Kepala Keluarga. Foto: Elviza Diana
Mikro hidro di Desa Rantau Kermas yang mampu memberikan kebutuhan listrik untuk warga desa. Foto: KKI Warsi

Sungai Batang Langkup, PLTMH Hingga Pohon Asuh

Keberadaan Sungai Batang Langkup adalah satu-satunya sumber pasokan air untuk membangkitkan PLTMH di Rantau Kermas. Sungai yang berhulu di Gunung Masurai ini, merupakan sungai penting yang memasok sekitar 40 kincir di sepanjang sungai yang meliputi empat kecamatan, yaitu Muara Siau, Lembah Masurai, Sungai Tenang dan Jangkat.

Agar Sungai Langkup berfungsi dengan baik, maka keberadaan hutan adat di wilayah hulu yang menjadi penyangganya perlu dilindungi. Usman Ali mengatakan warga setempat sangat diuntungkan dengan keberadaan hutan adat yang berada di sisi selatan dan utara desa mereka.

“Nenek moyang kami mulai dari dulu telah melarang secara adat untuk menebangi pohon yang sifatnya mengganggu hulu air, terutama air sawah dan air sungai.”

Sejak tahun 1999, denda adat sudah diberlakukan kepada seluruh warga Desa Rantau Kermas. Warga yang menebang satu pohon di hutan adat, diwajibkan mengganti dengan menanam lima pohon, ditambah dengan satu ekor ayam dan beras satu gantang. Bahkan setelah ada kerjasama dengan sebuah organisasi, KKI Warsi untuk program adopsi pohon, denda adatpun direvisi.  Denda menjadi lebih diperberat, yaitu sebanyak 20 gantang dan kambing  satu ekor.

Rakhmat Hidayat dari Komunitas Konservasi Indonesia, KKI Warsi, menilai komitmen masyarakat Desa Rantau Kermas dalam menjaga hutan patut diacungi jempol. Hal inilah yang turut mendorong KKI Warsi untuk mendukung program pohon asuh bagi masyarakarat.

Dalam program adopsi pohon, masyarakat tak hanya menjaga kondisi hutan adat mereka yang masih baik, mereka juga bisa mendapat insentif dari program tersebut. Insentif yang bisa digunakan untuk kepentingan dan pembangunan di desa mereka.

Saat ini sudah ada 72 jenis pohon yang sudah diadopsi dari 891 pohon yang ada di hutan adat seluas 181 hektar. Menurut Wawan Junianto, staf operasional KKI Warsi, salah satu kriteria pohon yang bisa diadopsi adalah pohon tersebut harus memiliki diameter lebih dari 60 cm-up. Selain survey jenis pohon, ketinggian keberadaan pohon, tinggi pohon dan letak koordinatnya juga harus dicatat. Data ini berguna untuk informasi bagi donatur yang berminat mengadopsi pohon di hutan adat. Dari total dana yang diperoleh dari adopsi pohon, 75 persen digunakan untuk pembangunan desa dan 25 persen diberikan kepada pengurus hutan adat sebagai kompensasi.

Untuk menjaga hutan adat tetap lestari, Usman Ali berharap Bupati Merangin bisa  menerbitkan Surat Keterangan untuk mengukuhkan hutan adat di desa mereka, tentu saja warga juga berharap kepala daerah akan mendukung program adopsi pohon hutan adat di Desa Rantau Kermas.

Tertarik dengan program adopsi pohon, silakan cek di laman ini www.pohonasuh.org

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,