, ,

Opini: Quo Vadis Institusional Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

Optimisme sempat menghampiri para pemerhati dan pegiat lingkungan hidup kala Presiden Joko Widodo merencanakan perampingan kabinet. Efektivitas dan efisiensi dua hal tujuan utama. Bahkan dalam beberapa momentum Jokowi berjanji akan menguatkan institusional Kementerian Lingkungan Hidup dengan menjadikan Kementerian Koordinator agar langkah penyelamatan lingkungan lebih terpadu pada satu atap. Ini sudah terlacak saat visi dan misi Presiden dengan mencantumkan dalam Nawa Cita secara eksplisit mengatakan negara wajib hadir dalam sengketa berbasis sumber daya alam. Sebuah langkah progresif yang mutlak dan akan timbul didasari kesadaran bahwa negara cenderung absence selama satu dekade terakhir.

Namun, penggiat lingkungan hidup dibuat bingung dengan kebijakan terkini dari Presiden saat injury time jelang pengumuman kabinet. Dalam postur dan struktur versi terakhir akan terjadi peleburan dua institusi: sektor lingkungan Hidup dan kehutanan. Ini menjadi pertanyaan besar terhadap komitmen Jokowi dalam penguatan institusi KLH– saat Presiden ke kantor Walhi—secara eksplisit terucapkan. Paling tidak terdapat beberapa argumentasi layak menjadi pertimbangan Presiden dalam konteks administrasi negara dan upaya menghadirkan lingkungan hidup lestari.

Mengukur kebijakan (policy)

Dalam mengukur keseriusan dari rezim pemerintahan terkait kebijakan politik hukum, paling tidak dapat direpresentasikan dari eksistensi instrumen hukum dan institusi hukum ideal. Konteks ini menitikberatkan bukan hanya ada, jauh lebih dalam ketepatan proses dan ketepatan isi dalam pengaturan dan kelembagaan. Dari sudut regulasi memang tidak dapat diharapkan terjadi proses yang baik.

Merujuk catatan Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK) Indonesia, pada 2010, DPR hanya mampu mengesahkan 16 UU, tahun 2011 24 UU, dan 2012 sebanyak 30 UU. Jumlah itu turun dratis 2013, DPR hanya menyelesaikan 16 UU dari target 75 UU. Ini menjadi indikasi jelas,  dalam tataran legislasi tidak ada perencanaan matang untuk menghadirkan aturan menjadi berbeda kiblat dan orientasi secara reaktif.

Potret tidak jauh berbeda hadir dalam tataran sektor SDA dan lingkungan hidup baik, tidak ada sinkronisasi maupun harmonisasi. Terkait sinkronisasi hukum, walaupun masih tahap pengujian di Mahkamah Konstitusi namun contradictio in terminis menjadi terlihat saat hak subyektif tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara mendapatkan lingkungan hidup bersih dan sehat tidak berbanding lurus dengan kriminalisasi masyarakat lokal/adat.

Pada tataran harmonisasi hukum pun tidak jauh berbeda. Upaya perumusan Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan alas normatif justru dicederai oleh aturan lain yang memberikan peluang kriminalisasi masyarakat adat.  Sedangkan eksistensi hak masyarakat hukum adat telah diakui Mahkamah Konstitusi. Tidak dapat dibayangkan, betapa carut marut ini akan menular sistemik kepada institusi jika opsi peleburan ini terwujud.

Penguatan KLH akan makin jauh termasuk serangkaian institusi yang dibentuk pada tingkat daerah menjadi tidak jelas jika peleburan mencapai titik nyata. 

Aksi protes terhadap rencana tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi. Kemenhut rela melepaskan kawasan lindung demi tambang. Warga khawatir, tambang bakal merusak sumber air dan lingkungan mereka. Kini, yang ngurus lingkungan hidup mau digabung dengan yang mengeluarkan izin buat melepas hutan ke fungsi lain. Akan berdampak baik atau burukkah bagi lingkungan? Foto: BaFFEL

Melacak masalah

Salah satu penyebab konon menjadi alasan kuat peleburan KLH dan Kementerian Kehutanan adalah upaya penyelamatan hutan Indonesia. Kini, menduduki posisi negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Namun, jika dilacak lagi penyebab dari kondisi ini, maka penggabungan kedua institusi tidak berbasis problem solving karena terjadi justru karena efektivitas hukum buruk. Saat diketahui akar masalah pada efektivitas hukum, seharusnya penekanan utama pada upaya mereduksi norma yang tak berjalan. Bukan menggabung lembaga dengan kepentingan yang jelas berbeda.

Untuk itu, langkah cepat tanggap harus dapat dilakukan dengan strategi, antara lain,  pertama, seringkali rumusan norma yang disusun dalam pasal–pasal memiliki tingkat presisi lemah hingga membuka kemungkinan sangat besar ditafsirkan menurut kepentingan penegak hukum secara subyektif semata. Ini dapat terlihat, misal, dalam rumusan Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Hak atas lingkungan hidup menjadi suatu rumusan sumir. Akhirnya menjadi kepentingan pemutus pengadilan semata saat ditafsirkan jurist yang mempunyai prinsip bahwa seorang penegak hukum hanya boleh menerapkan norma utuh dan menyeluruh tanpa dipengaruhi paham lain.

Kedua, seringkali efektivitas hukum cidera saat terjadi pembenturan kepentingan antara kehendak perumus UU dalam kapasitas sebagai legislator dengan kehendak masyarakat sebagai pihak melaksanakan aturan itu. Hadirnya perumus norma dengan latar belakang pemahaman hukum berdimensi dinamis dalam konteks penyelamatan lingkungan hidup dan upaya pemaknaan substansial dari homo ethic menjadi eco ethic menjadi tumpuan utama dalam konteks ini. Sinergitas dan upaya mengakomodasi kepentingan ekologis secara terbarukan dalam melihat kepentingan serta kehendak masyarakat yang diatur menjadi syarat utama. Terakhir, efektivitas hukum akan hadir saat regulasi turunan dari sebuah UU hadir tepat waktu dan memberikan alas untuk diterapkan sebagai dasar hukum. Dalam konteks UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misal, beberapa tunggakan utang regulasi wajib diisi segera oleh KLH. Ini untuk menunaikan prestasi yang tertuang dalam UU itu. Langkah ini hendaknya menjadi acuan dalam perumusan norma agar makin efektif dan menghadirkan efektivitas hukum utuh dan menyentuh akar masalah utama. 

Merindukan rezim terpadu

Jika memang mengutamakan kelestarian dan keberlanjutan sektor SDA dan lingkungan hidup, perbaikan norma dan lembaga mutlak. Jika model reaktif institusional seperti peleburan dua kementerian ini terjadi, secara nyata tidak akan menyentuh akar masalah. Upaya perbaikan norma sebagai alas kebijakan politik hukum bisa dengan mengutamakan evaluasi legislasi dan regulasi di sektor SDA dan lingkungan hidup. Salah satu menjalankan amanat TAP MPR IX/MPR/2001 terkait pembaruan agraria dan pengelolaan SDA.

Mungkin perlu ditinjau ulang menghadirkan Undang Undang Pokok demi keterpaduan dan kejelasan tujuan yang sama antarlintas kementerian. Pada tataran institusional jika terdapat tumpang tindih tugas dan wewenang, alangkah baik perampingan. Namun dengan menentukan jelas tujuan dan orientasi tujuan karena kepentingan menjadi panglima dalam perampingan ini. Semoga ada perbaikan cara pandang dalam menghadirkan SDA dan lingkungan hidup lebih lestari.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,