,

Soal Penguatan Lingkungan Hidup, Berikut Kata Menteri Siti Nurbaya

“Saya dua tiga hari ini menerima sekitar 4.000 lebih sms, banyak yang laporkan lingkungan. Jadi memang persepsi publik, kelihatan banyak masalah lingkungan. Kita harus jawab,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kala memberikan sambutan pada acara pisah sambut dengan Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan KIB II pada Rabu (29/10/14) di Jakarta.

Setelah Presiden Joko Widodo, mengumumkan nama-nama menteri yang akan membantu dia dalam kabinet kerja, nomor-nomor telepon mereka menyebar ke publik, termasuklah Siti Nurbaya. Tak heran, para menteri kebanjiran pesan.

Dari pesan-pesan  itu, katanya, terlihat perhatian dan harapan masyarakat terhadap perbaikan lingkungan cukup tinggi hingga perlu aksi nyata dan terjawab lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.

Seharusnya, kata Siti,  lingkungan hidup itu sederajat dan setara dengan dinamika politik. “Penyatuan itu harus jadikan kesempatan.” Kehutanan itu,  katanya, hanya bagian dari komponen lansekap tetapi cuma di Indonesia, seakan begitu besar.

Dengan penyatuan ini, Siti berjanji membawa kementerian ini betul-betul secara politis menjawab masalah-masalah yang menjadi persoalan publik. “Akan betul-betul kelihatan bahwa lingkungan, ekonomi dan politik memiliki gradasi kepentingan sama bagi publik.”

Menurut dia, pertumbuhan penduduk yang cukup besar menjadi salah satu pemicu persoalan lingkungan. Mengapa begitu? Dia menjabarkan, sensus 2010,  jumlah penduduk sebesar 260,7 juta atau pertumbuhan per tahun ,49%. Padahal, dalam dokumen nasional 1997, skenario pertumbuhan penduduk per tahun 0,97% –dengan melakukan berbagai aksi penekanan. Sedang, skenario longgar—tak melakukan upaya—,18%. Dari skenario itu, semestinya penduduk Indonesia, 232 juta.

Dengan begitu, katanya, setelah 2010, penyediaan sumber daya alam meningkat hingga menjadi beban bagi lingkungan, seperti penggunaan lahan, mobilitas penduduk, sebaran kesenjangan termasuk kondisi sosial. “Ini semua prespektif lingkungan.”

Instrumen pengendali

Dalam beberapa kesempatan Siti mengungkapkan mengenai kemudahan perizinan. Apakah tak akan konstradiksi dengan prinsip kehati-hatian, misal dalam mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)?

“Perintah Presiden, terkait izin-izin, intinya kita melayani dunia usaha sesederhana mungkin, cepat, murah, sederhana, pasti, jadi ketahuan cost-nya.”

Namun, pemberian izin tak harus mengorbankan lingkungan. Intinya, perizinan harus menjadi instrumen pengendali, bukan transaksi. “Karena selama ini perizinan seakan identik dengan transaksi. Tak boleh lagi seperti itu.”

Berkaitan dengan pengawasan perizinan dalam konteks pengendalian ini pun, tak hanya dilakukan secara adminstrasi tetapi kondisi di lapangan. Ke depan, katanya, para petugas dan aparat terkait pengawasan betul-betul harus berada di lapangan atas biaya negara.

“Sebanyak-banyaknya harus berada di lapangan. Isu lingkungan paling banyak adalah di lapangan.”

Banyak PR

Dalam kesempatan itu, Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup KIB II menjabarkan berbagai capaian kementerian ini, antara lain ratifikasi Asean Agreement on Transboundary Haze  Pollution (AATHP) melalui UU Nomor 26 Tahun 2014, padahal sudah belasan tahun menggantung. Juga laporan keuangan dengan predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK dalam tiga tahun berturut-turut.

Namun, katanya, masih banyak pekerjaan rumah harus dilakukan agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tercapai. Masalah-masalah itu, antara lain, pengurangan risiko kesehatan dan keselamatan lingkungan masyarakat melalui pengelolaan limbah B3 dan B3 dan pengelolaan sampah, dan kebijakan terkait perlu segera selesai.

Lalu, peningkatan kualitas air, udara dan tanah, serta penurunan laju kerusakan lingkungan lahan dan keragaman hayati, baik  melalui investasi infrastruktur, sistem pemantauan, sistem informasi dan sistem insentif bagi pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. Tak hanya itu. Juga perlu peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lingkungan agar keadilan lingkungan hidup terwujud. “Dalam bentuk penguatan kapasitas aparat penegak hukum lingkungan di KLH maupun daerah.”

Pekerjaan rumah lain, penyelesaian sembilan PP prioritas dan beserta turunan sebagaimana diamanatkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 18 Tahun 2008.  “Peraturan prioritas itu terutama pada baku mutu lingkungan.”

Selain itu, peningkatan pelayanan publik  sehingga masyarakat merasakan pemerintah melalui KLH. “Ke depan unit pelayanan satu atap perlu dibangun di masing-masing kantor PPE. Penguatan peningkatan pelayanan publik ini perlu di dorong melalui sistem online.” Tak ketinggalan, kata Balthasar, peningkatan kinerja KLH.

Artikel yang diterbitkan oleh
,