Izin penggunaan kawasan hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah keluar. Menteri LH dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menegaskan Dinas Kehutanan dan pejabat terkait agar mengawasi kawasan hutan yang menjadi jalur relokasi pengungsi bencana Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dia menjelaskan, 11 hektar kawasan hutan lindung sebagai lalulintas jalur ke relokasi ribuan pengungsi Sinabung itu, berstatus pinjam pakai. “Semua pihak harus memahami itu, dan tidak boleh ada pelanggaran UU Kehutanan,” katanya, kala peninjauan langsung ke kawasan hutan jalur relokasi pengungsi di Karo, Kamis (6/11/14).
Di hadapan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dan para pejabat KLH dan Kehutanan ikut blusukan ke hutan di Desa Siosar, Kecamatan Merek di Karo, Siti memerintahkan pengawasan ketat. Pemberian izin, katanya, jangan sampah salah guna buat kepentingan pribadi atau golongan. “Karena akan berujung tindak pidana kehutanan dan peraturan lain yang mengikat.”
Dalam kunjungan itu, Siti, menyusuri jalan tanah hanya bisa dilalui kendaraan khusus. Jalan sekitar 12 Km ini, berlumpur dan terjal, membelah hutan. Jalan yang akan dibangun lebih singkat, sepanjang 6,5 km, di hutan lindung. Jalan lintas selatan menuju lokasi relokasi selain jalan lintas utara dari Desa Kati Nambun menuju hutan Siosar.
Menteri juga menghitung kontur jalan dan melihat lanskap sekaligus merancang pemukiman bagi korban Sinabung, termasuk bagaimana hutan lindung bisa tetap terjaga.
“Jalan ini melalui kawasan hutan lindung. Jadi jangan sampai ada pelanggaran pidana kehutanan. Para pengungsi dan semua pihak harus tahu itu. Sekali lagi, jangan sampai disalahgunakan,” ucap Siti.
Jalan 6,5 km dengan biaya Rp11,5 miliar. Sedang lahan tempat tinggal bagi pengungsi Sinabung sekitar 30 hektar dan daerah perladangan 450 hektar. Lokasi ini cukup dekat dengan Kota Kabanjahe, Karo, sekitar tujuh km. Relokasi pengungsi 1.700 keluarga secara bertahap.
Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut, mengatakan, bencana Sinabung sudah menjadi bencana alam daerah, maka siap bertanggungjawab menangani relokasi pengungsi ke lokasi baru. Awalnya, kata Gatot, jalan menuju lokasi pengungsian sekitar 12 km, tetapi akan dibangun jalan pintas.
“Beruntung Menteri Siti Nurbaya memberikan izin kawasan hutan buat jalan baru lebih dekat ke kota.”