,

Terbukti Bakar Lahan, Pemerintah OKI akan Cabut Izin Perusahaan Perkebunan

Terkait bencana kabut asap yang menerpa Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, selama kemarau ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun meminta pemerintah OKI mencabut izin perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Atau, dengan sengaja membiarkan lahanya terbakar. Terhadap tuntutan ini, pemerintah OKI siap melakukannya jika ada perusahaan yang terbukti membiarkan kebakaran berlangsung.

“Pemerintah jangan segan-segan untuk mencabut izin atau Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang terbukti membakar atau membiarkan lahannya terbakar. Sanksi pidana juga harus dikenakan mengingat saat ini banyak sekali lahan di lokasi perkebunan milik perusahaan yang terbakar, rata-rata lahan itu belum digarap,” kata Abdiyanto H Fikri, Anggota DPRD Kabupaten OKI, Kamis (06/11/2014).

“Kalau hanya sanksi peringatan atau denda, saya pikir itu tak akan membuat efek jera. Izinnya harus dicabut,’‘  katanya. Tapi Abdiyanto tidak bersedia menyebutkan nama perusahaan yang terindikasi membakar atau lahannya dibiarkan terbakar.

Perusahaan bertanggung jawab

Terkait pernyataan tersebut, Sekda Kabupaten OKI Husin, menjelaskan bahwa Bupati OKI Iskandar telah mengupayakan penanggulangan kebakaran lahan di wilayah Kabupaten OKI. “Kita sudah sebarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan perkebunan dan kehutanan di OKI agar bertanggung jawab atas kebakaran di areal perusahaan. Meski lahan itu belum digarap, namun jika lahan itu masuk kawasan perusahaan maka perusahaan harus bertanggung jawab,” katanya.

Pertanggungjawaban yang harus dilakukan perusahaan, jika muncul titik api adalah harus segera memadamkanya. “Jangankan kebakaran di area perusahaan, kebakaran di sekitar perusahaan pun harus mereka padamkan. Misalnya, ada lahan masyarakat di dekat areal perusahaan yang terbakar, di sana peran perusahaan harus membantu memadamkannya. Jangan membiarkan,”jelasnya.

Jika ditemukan masih ada perusahaan yang sengaja membiarkan terjadi kebakaran, pihaknya siap memberikan sanksi tegas pada perusahaan tersebut. “Jika hasil evaluasi ternyata perusahaan sengaja membiarkan titik api tetap menyala maka akan kita cabut izin operasionalnya,” kata Husin senada dengan apa yang disampaikan Abdiyanto.

Sebelumnya, Bupati OKI Iskandar telah memerintahkan kepada Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) OKI  dan Dinas Kehutanan OKI menggerakkan Regu Desa Kebakaran Tangguh (RDKT) yang terdiri 58 regu yang tersebar di Kecamatan Jejawi, Air Sugihan, Pampangan, Pangkalan Lampan, Tulung Selapan, Cengal, Mesuji, Mesuji Makmur, Lempuing Jaya, Teluk Gelam, Pedamaran dan Pedamaran Timur.

Iskandar juga menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa (kades) yang masuk dalam kawasan pantauan titik api tinggi seperti di wilayah Pampangan, Pangkalan Lapam, Air Sugihan, Cengal dan Tulung Selapan.

“Camat dan kepala desa tidak boleh meninggalkan lokasi, sampai titik api benar-benar bisa dikendalikan,” kata Iskandar di hadapan camat, kepala desa, kepolisian dan dinas terkait di Kayuagung, Selasa (04/11/2014).

Kamis (06/11/2014), sekitar satu jam, hujan cukup deras melanda Palembang dan sebagian Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir (OI), dan Banyuasin. Hujan ini cukup untuk menghalau kabut asap yang ada. Meski begitu, hujan ini belum dapat dikatakan mampu memadamkan api di lahan gambut yang terbakar. Dibutuhkan hujan beberapa hari, atau hingga lahan gambut tergenang, baru api di lahan gambut akan padam.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,