,

Gawat, Hutan Lindung Disulap Jadi Kebun Sawit

Jangan coba-coba menggarap lahan sembarangan. Akibatnya bisa fatal. Alih-alih dapat untung, malah kecipratan buntung. Itulah yang menimpa Koperasi Harapan Makmur di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Gara-gara memfasilitasi pengadaan bibit sawit, sebanyak 50-an anggota koperasi itu ramai-ramai menanam kelapa sawit. Saking bersemangatnya, mereka tak hanya menanami areal penggunaan lainnya (APL). Bahkan, kawasan lindung pun digarap.

Inilah pemicu amarah warga desa yang tahu status kawasan. Lamban direspon pemerintah, maka gabungan warga di tiga desa bertetangga, yakni Desa Tanjung Harapan, Desa Ambarawa, dan Desa Sungai Jawi, mengambil sikap. Tidak kurang dari 500-an warga mengobrak-abrik sembilan hektar kawasan lindung yang sudah ditanami pohon monokultur itu.

Kisahnya bermula ketika Ahmad Effendi, seorang warga Kota Pontianak, menggagas berdirinya koperasi produsen di Desa Tanjung Harapan. Niatnya ingin membantu mendongkrak perekonomian masyarakat melalui sebuah lembaga yang diberi nama Koperasi Harapan Makmur. Warga pun dikumpulkan guna dimintai persetujuan.

Maka, pada 31 Mei 2014, warga Desa Tanjung Harapan menggelar musyawarah guna menyikapi rencana kerja Koperasi Harapan Makmur. Hasil rembuk disepakati, koperasi produsen yang diketuai Ahmad Effendi ini tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit sebelum ada izin dari pemerintah kabupaten.

Pertemuan lanjutan dihelat pada 2 Juni 2014. Kali ini melibatkan unsur Muspika Batu Ampar, Muspida Kubu Raya, dan sembilan kepala desa se-Kecamatan Batu Ampar. “Hasil pertemuan tetap sama seperti sebelumnya. Warga menolak penanaman sawit. Kami sudah surati Bupati Kubu Raya pada 11 Agustus 2014,” kata Juheran, Kepala Desa Tanjung Harapan, dalam sebuah kunjungan ke Pontianak, Rabu (12/11/2014).

Sayangnya, pihak koperasi ngotot menyiapkan bibit kelapa sawit untuk ditanam oleh anggotanya. Masing-masing anggota koperasi telah menyiapkan dua hektar lahan dengan perkiraan kebutuhan bibit sawit sebanyak 140 batang per hektar. Total lahan yang tergarap sudah mencapai sembilan hektar, termasuk kawasan hutan lindung. Satu unit alat berat, diduga milik Ahmad Effendi turut beroperasi melakukan pembersihan lahan.

Sadar pihak koperasi tak mengindahkan kesepakatan warga, maka pemerintah desa menggelar rapat staf pada 28 September 2014. Mereka membahas kegiatan penanaman sawit ilegal oleh warga yang difasilitasi pihak koperasi.

Langkah lanjutan, Pemerintah Desa Tanjung Harapan melayangkan surat teguran kepada pengurus Koperasi Harapan Makmur pada 29 September 2014. “Kita sudah menegur pihak koperasi agar menghentikan aktivitasnya. Tapi teguran ini tak diindahkan,” jelas Juheran.

Akhirnya, pihak desa kembali melayangkan surat ke Bupati Kubu Raya pada 20 Oktober 2014. Poin penting surat itu menjelaskan bahwa penanaman sudah dilakukan oleh pihak koperasi di atas areal seluas 10 hektar, termasuk kawasan lindung, dengan mendatangkan pekerja dari luar desa. Situasi pun kian memanas lantaran tanggapan dari Bupati Rusman Ali, tak kunjung datang.

Pupus sudah kesabaran warga. Maka, pada 13 Oktober 2014, sekitar 500-an warga di tiga desa, masing-masing Tanjung Harapan, Ambarawa, dan Sungai Jawi turun ke lokasi. Mereka menghentikan paksa aktivitas penanaman. Tak hanya itu, warga juga merusak sembilan hektar areal yang sudah ditanami sawit di kawasan hutan lindung.

“Sangat wajar kalau warga desa marah. Anggota koperasi tidak direstui menanam sawit. Apalagi di kawasan hutan lindung yang harusnya dijaga demi kelestarian lingkungan. Karena, di sana kan daerah resapan air. Secara ekologi, patut untuk kita pertahankan. Toh, itu juga digarap,” kata Juheran.

Bibit sawit yang dirusak warga di hutan lindung Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Foto: Dok RPHK
Bibit sawit yang dirusak warga di hutan lindung Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Foto: Dok RPHK

Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) memastikan wilayah penanaman sawit yang dilakukan Koperasi Harapan Makmur masuk dalam kawasan hutan lindung. “Kita sudah verifikasi ke lapangan, sekaligus mengambil titik koordinatnya,” kata Baroni, juru bicara RPHK.

Hasilnya sudah pula disesuaikan dengan peta kawasan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan melalui Permenhut No 733/2014. Koperasi tidak hanya menggarap areal penggunaan lainnya (APL), tapi juga menerobos kawasan lindung di Desa Tanjung Harapan. “Sebagian besar areal tanam sawit yang sudah dipetak-petak itu masuk kawasan hutan lindung,” tegas Baroni.

Koperasi tak punya lahan

Ketua Koperasi Harapan Makmur, Ahmad Effendi, membantah koperasi yang dipimpinnya memiliki areal penanaman sawit. “Kami tidak punya areal tanam. Sebagai koperasi produsen, kami hanya menyiapkan bibit sawit untuk dikelola oleh anggota koperasi. Jadi, wargalah yang punya lahan,” katanya di Polda Kalbar, usai membuat laporan perusakan kebun sawit milik anggotanya, Kamis (13/11/2014).

Menurut Effendi, pembukaan koperasi ini dilandasi oleh semangat bersama untuk mendongkrak perekonomian warga desa. “Saya dibantu mantan Kepala Desa Tanjung Harapan, Pak Sahda untuk mengeluarkan surat keterangan tanah seluas dua hektar per warga untuk ditanami sawit. Jumlah anggota koperasi saat ini ada 50 orang,” katanya.

Jadi, kata Effendi, tugas koperasi sebatas menyediakan bibit sawit. Sementara anggota koperasi membeli dengan cara berutang. Ketika panen sawit tiba, anggota wajib menjual ke koperasi dipotong utang bibit. Harga per bibit sawit berkisar Rp30 ribu.

Effendi tidak membantah ada lahan kelola anggotanya yang masuk kawasan hutan lindung. “Saya mau apa lagi. Itu kan tanah masyarakat. SKT-nya juga ada dan dikeluarkan Pak Sahda selaku Kepala Desa Tanjung Harapan kala itu,” tandasnya.

Peta kawasan hutan lindung di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dok RPHK
Peta kawasan hutan lindung di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dok RPHK

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,