,

Ada Pelanggaran Administrasi pada Reklamasi Teluk Palu. Apakah Itu?

Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Ahmad Pelor, dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah Kota Palu yang selalu berdalih bila reklamasi pantai di kota tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang tidaklah benar.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Pelor ketika memaparkan materinya dalam lokakarya Jurnalis, from Ridge to Reef, “Kebijakan Pembangunan di Darat dan Dampaknya Terhadap Pesisir Laut” yang diselenggarakan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), awal November.

“Walikota dan wakil walikota Palu selalu menyatakan bahwa reklamasi Teluk Palu sudah sesuai dengan rencana tata ruang Kota Palu. Tetapi saat kita buka dokumennya, tidak ada satu kata pun menyebut reklamasi atau menyebut penimbunan pantai dalam dokumen tata ruang,” tandasnya.

Ahmad Pelor juga mengatakan bahwa Walhi telah mengingatkan pemerintah kota (pemkot) Palu terkait aturan yang dilanggar. Sekarang, katanya, sudah ada pengakuan terbuka pemkot Palu lewat pemberitaan media di Palu. Pengakuan itu terkait tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Ini membuktikan ada pelanggaran administrasi pada reklamasi Teluk Palu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, para petani tambak garam di Kelurahan Talise yang bergantung pada Teluk Palu juga merupakan satu-satunya identitas kota. Dalam rencana tata ruang, ujarnya, tambak garam itu juga diatur. Namun jika proses reklamasi seluas 38 hektar terjadi, maka bisa dipastikan tidak akan ada lagi tambak garam di tempat tersebut.

Amar Akbar Ali, pakar tata ruang dari Universitas Tadulako (Untad) menuturkan beberapa dampak yang akan terjadi apabila reklamasi dilakukan. Dampak terhadap lingkungan, misalnya mengenai perubahan arus laut, hilangnya ekosistem, hingga naiknya permukaan air sungai.

“Kondisi lingkungan di wilayah tempat bahan timbunan, seperti sedimentasi, perubahan hidro dinamika, semuanya harus tertuang dalam analisis mengenai dampak lingkungan,” katanya.

Selain itu, reklamasi juga akan berdampak pada sosial budaya. Diantaranya adalah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM karena terkait dalam pembebasan tanah, perubahan kebudayaan, konflik masyarakat, dan isolasi masyarakat.

Dampak ekonomimya adalah kerugian masyarakat, nelayan, hingga petambak yang kehilangan mata pencahariannya akibat reklamasi pantai.

“Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati. Area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi di wilayah pedesaan pinggir pantai,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bapedda Kota Palu, Darma Gunawan menuturkan, visi pemerintah kota Palu adalah menjadikan Palu sebagai kota teluk berbasis jasa berupa pariwisata dan perdagangan industri yang berwawasan ekologis.

Ditempat terpisah, Ketua Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Lembah, mengatakan setelah mempelajari dokumen reklamasi teluk Palu, ternyata Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan belum pernah menerima dokumen-dokumen yang merupakan persyaratan pengajuan rekomendasi untuk reklamasi pantai teluk Palu.

“Rekomendasi terhadap reklamasi tersebut belum pernah diterbitkan. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Izin lokasi reklamasi dengan luasan di atas 25 hektar harus mendapatkan rekomendasi dari menteri.”

“Walikota dan gubernur harus duduk bersama untuk memikirkan proses ini. Satu hal yang harus diperhatikan jangan melupakan peran para akademisi khususnya yang ada di Universitas Tadulako, dan jangan pula melupakan hak-hak rakyat yang ada di teluk Palu,” paparnya.

Jurnalis pantau Teluk Palu

Sebelum lokakarya dimulai, para jurnalis diajak melihat kondisi penimbunan pantai yang dilaksanakan PT. Yauri Property Investama. Perusahaan itu akan menimbun bibir pantai seluas 38 hektar untuk pembangunan pusat perbelanjaan modern di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolore.

Irvan Imamsyah, dari SIEJ mengatakan, lokakarya Jurnalis from Ridge to Reef ini semula nama Palu tidak diusulkan. Tetapi, setelah dilakukan kunjungan, ternyata ada pembangunan yang terjadi di pesisir laut.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mewadahi wartawan, akademisi, pemerintah dan stakeholder lainnya agar bisa bicara banyak soal pembangunan di darat dan dampaknya terhadap laut.”

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,