,

Dinilai Tidak Memberikan Manfaat, Warga Hentikan Aktivitas Tambang di Watusampu

“Kami minta kawan-kawan buruh yang tengah bekerja diperusahaan ini segera menghentikan aktivitasnya. Karena perusahaan ini akan kami segel!”

Teriakan itu keluar dari mulut Dedi Irawan, salah seorang warga dengan menggunakan alat pengeras suara.

Senin (24/11/2014), sekitar 50 masyarakat Watusampu yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Watusampu, menghentikan aktivitas tambang galian C milik PT. Optima Tiga Biru Jaya. Lokasi pertambangan berada di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah.

Selain menghentikan aktivitas perusahaan tersebut, warga juga menutup akses jalan perusahaan sirtu (pasir dan batu) yang terletak di atas pegunungan, berjarak sekitar tiga kilometer dari pemukiman warga Watusampu. Watusampu merupakan kelurahan yang berjarak 12 kilometer dari Palu. Meski luasnya hanya 1.313 hektar, namun izin tambang galian C di sini marak dan tidak terkelola.

Teriakan Dedi Irawan itu, langsung direspon. Buruh PT. Otima Tiga Biru yang tadinya sedang melakukan pengangkutan material, serentak menghentikan kegiatan dan mendengarkan orasi Dedi Irawan.

Usai berorasi di lokasi tambang, Dedi bersama pengunjuk rasa langsung menutup badan jalan masuk ke perusahaan, menggunakan kayu yang diikatkan tali. Tidak hanya itu, warga juga menancapkan spanduk yang bertuliskan, “Tutup PT. Optima di tanah kami, evaluasi semua pertambangan, cabut izin PT. Optima dan usir tenaga kerja asing.”

Dedi mengatakan, warga terpaksa menyegel perusahaan tersebut karena kesal. Sebab, begitu banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palu di Kelurahan Watusampu, namun tidak membawa manfaat bagi masyarakat. Salah satunya adalah perusahaan PT. Optima Tiga Biru Jaya, yang hingga saat ini tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap Kelurahan Watusampu.

“Dulu, ketika perusahaan ini dibuka, perusahaan berjanji akan berkontribusi terhadap Watusampu setiap bulannya. Tapi, sudah tiga tahun berlalu, mereka belum juga menepati janji.”

Tidak hanya itu, hingga saat ini perusahaan tersebut belum membayar sebagian lahan masyarakat di lokasi tambang perusahaan. Mestinya, enam bulan setelah terbitnya IUP, lahan masyarakat langsung dibayar.

Dedi juga menyayangkan perusahaan tersebut karena memperkerjakan 14 orang tenaga asing dari Tiongkok. Padahal, menurutnya, pekerjaan yang mereka kerjakan mampu dilakukan masyarakat lokal. “Hal ini juga melanggar komitmen perusahaan dengan Kelurahan yang akan menyerap tenaga kerja lokal.”

Wisran Koordinator aksi menambahkan, perusahaan akan mereka segel selamanya. Sesuai aturan yang ada, C n C (Clean and Clear) perusahaan tidak terpenuhi. Di Kelurahan Watusampu sendiri, katanya, ada 19 IUP pertambangan yang beroperasi.

“Kami meminta pemerintah melihat langsung lokasi tambang di Watusampu dan mengevaluasi semua izin pertambangan yang ada,” ungkap Wisran.

Warga Watusampu memprotes PT. Optima Tiga Biru Jaya yang dinilai tidak memberikan manfaat dan ingkar janji kepada masyarakat. Foto: Syarifah Latowa
Warga Watusampu memprotes PT. Optima Tiga Biru Jaya yang dinilai tidak memberikan manfaat dan ingkar janji kepada masyarakat. Foto: Syarifah Latowa

Asisten dua bidang perekonomian pemerintah Kota Palu, Anshar Sutiadi, di hadapan para pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya belum bisa menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. Karena, harus terlebih dahulu meninjau permasalahannya.

Meski demikian, Anshar mengaku telah membentuk tim untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang ada di Kota Palu, termasuk Kelurahan Watusampu.

Camat Ulujadi, Nawab Kursaid, menyatakan bahwa ia dan Kepala Dinas ESDM sudah bertemu langsung dengan Walikota Palu, Rusdy Mastura, dan menyampaikan semua tuntutan warga. Menurutnya, Walikota Palu langsung merespon tuntutan warga tersebut dan meminta Kepala Dinas ESDM untuk segera memberikan surat pemberhentian kepada PT. Optima Tiga Biru Jaya hari itu juga.

“Pak Walikota langsung merespon keinginan warga dan langsung memerintahkan Kepala Dinas ESDM membuat surat pemberhentian PT. Optima Tiga Biru Jaya. Setelah itu, pihak perusahaan akan dipanggil untuk menyelesaikan segala permasalahannya, termasuk tuntutan masyarakat,” terangnya.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,