Dua warga penolak tambang Pulau Bangka, Sulawesi Utara, dituntut hukuman dua tahun penjara, pada Selasa (25/11/14). Kedua terdakwa, Y Tuhema dan F Kaongan, JPU dinyatakan melanggar Pasal 187 dan 170 KUHP.
Revoldi Koleangan, dari Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (Ammalta), menyatakan, penggunaan Pasal 187 KUHP tidak tepat. Sebab, pasal ini untuk tindak kejahatan yang membahayakan keamanan umum, bagi orang atau barang. Pasal itu tepat jika kejadian berlangsung di tempat umum, misal, kompleks perumahan.
“Jikapun kedua terdakwa membakar. Jaksa tetap salah menggunakan pasal. Alat bor ada di hutan. Itu bukan tempat umum.”
Berikutnya, Pasal 170 itu menjelaskan aksi kekerasan terhadap orang atau barang. Pasal lebih tepat, 406 soal perusakan.
“Jaksa salah menggunakan pasal. Hingga, jika dakwaan kabur, tuntutan harus batal,” katanya ketika Mongabay, Rabu (26/11/14).
Menurut Revoldi, poin-poin tuntutan jaksa terkesan kabur karena pernyataan jaksa dinilai bertolak belakang dengan fakta. “Menurut jaksa, kedua terdakwa ada bersama-sama massa. Fakta, massa di Desa Ehe namun alat bor terbakar ada di gunung.”
Persoalan lain, terkait keterangan jaksa yang tidak sesuai bukti. “Jaksa mengatakan kedua terdakwa tertangkap kamera video. Setelah dilihat, tidak ada. Kami juga punya bukti. Saat alat bor terbakar, tidak ada orang di lokasi.”
Upaya kriminalisasi warga
Kedua terdakwa menjadi tersangka pada Rabu (16/7/14). Sejumlah pihak menduga penetapan sebagai upaya kriminalisasi penolak tambang. “Keduanya ditangkap tanpa surat perintah. Mereka dipanggil sebagai saksi, surat baru keluar malam.”
Maria Taramen, ketua KMPA Tunas Hijau, menilai, meski ada waktu pembelaan, tetapi tuntutan sangat tidak sesuai keadilan dan kebenaran. Dalam sidang banyak sikap dan bahasa tubuh jaksa dan hakim tidak serius memeriksa.
Keterangan MMP dirasa tumpang tindih satu dengan yang lain. Hakim juga, tidak pernah memenuhi permintaan pengacara menghadirkan barang bukti dalam persidangan, atau mengadakan sidang lapangan.
“Dari awal, sidang kuat dan jelas terlihat sebagai titipan. Formalitas buat mengkriminalisasi warga penolak tambang Bangka,” kata Maria.