,

Kotak Pandora di Konsesi Sinar Mas Grup Kalbar

Enam perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sinar Mas Grup di Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketapang, Kalimantan Barat, terdeteksi melanggar kebijakan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Salah satu pelanggaran fundamental yang ditabrak oleh perusahaan-perusahaan tersebut adalah kebijakan New Planting Procedures (NPP).

Hal ini terungkap dari hasil investigasi Lingkar Borneo bekerja sama Forest People Programme selama satu bulan penuh (Oktober-November) 2014 di Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu. “Enam perusahaan itu terbukti melanggar kebijakan yang dikeluarkan RSPO. Padahal, Sinar Mas adalah anggota RSPO,” kata Direktur Lingkar Borneo, Agus Sutomo di Pontianak, Jumat (14/11/2014).

Menurutnya, Sinar Mas Grup menjadi sasaran investigasi lantaran perusahaan ini merupakan grup usaha terbesar di Kalbar di sektor perkebunan kelapa sawit. Dari enam grup yang ada, Sinar Mas memiliki konsesi seluas 234.165 hektar. Lima grup lainnya adalah Lyman Agro seluas 230.765 hektar, First Resources/Surya Dumai seluas 190.972 hektar, Wilmar seluas 185.786 hektar, Duta Palma/Darmex Agro seluas 160.800 hektar, dan Multi Prima Entakai seluas 122.587 hektar.

Atas dasar itu, Lingkar Borneo dan Forest People Programme mengerucutkan investigasinya ke dua anak perusahaan Sinar Mas Grup di Kabupaten Kapuas Hulu, yakni PT. Paramitra Internusa Pratama dan PT. Persada Graha Mandiri. Empat anak perusahaan lainnya di Ketapang adalah PT. Agro Lestari Mandiri, PT. Cahaya Nusa Gemilang, PT. Kencana Graha Permai, dan PT. Bangun Nusa Mandiri.

Hasil investigasi di Kapuas Hulu

Di Kapuas Hulu, hasil temuan tim investigasi menunjukkan, pada tahap sosialisasi PT. PGM dan PT. PIP tidak menerapkan prinsip-prinsip Free, Prior Informed Consent (FPIC) dengan tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait aktivitas perkebunan.

Kedua perusahaan ini juga tidak memberikan informasi yang utuh tentang pembagian plasma sebesar 20 persen dari luas kebun, dan tidak pernah menyampaikan beban kredit yang harus dibayar oleh masyarakat pada saat menerima kebun plasma.

Selain itu, PT. PGM dan PT. PIP tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan AMDAL, dan sampai saat ini, PT. PGM tidak pernah menyampaikan secara terbuka dokumen AMDAL tersebut.

Sementara standar operasional prosedur (SOP) pembagian plasma 20 persen bagi masyarakat, baru dikeluarkan pada tanggal 17 September 2014. Padahal, PT. PGM dan PT. PIP telah beroperasi sejak 2007. Alhasil, masyarakat yang ingin menuntut pembagian plasma diwajibkan untuk menunjukkan bukti dokumentasi pertemuan dan absen pertemuan yang sampai saat ini tidak pernah dimiliki masyarakat.

Pengolahan CPO pabrik kelapa sawit Belian Mile yang berlokasi di Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, telah menghasilkan limbah yang menimbulkan dampak lingkungan, khususnya Sungai Rusa dan Sungai Sejentu. Sungai itu adalah sumber air bagi masyarakat Desa Sentabai, Kecamatan Silat Hilir.

Konsesi perkebunan sawit milik PT. BNM di Divisi II Keranji Estate. Perusahaan ini beroperasi di Kecamatan Marau dan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sejak 2007. Foto: Dok Link-Ar - FPP
Konsesi perkebunan sawit milik PT. BNM di Divisi II Keranji Estate. Perusahaan ini beroperasi di Kecamatan Marau dan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sejak 2007. Foto: Dok Link-Ar – FPP

Hasil investigasi di Ketapang

Tim investigasi mengulik legalitas PT. Agro Lestari Mandiri. Anak perusahaan SMART Tbk ini beroperasi di Kecamatan Nanga Tayap sejak 2006. Luas izin usaha perkebunan (IUP) mencapai 17.890 hektar. Desa-desa yang masuk di konsesi PT. ALM adalah Desa Sungai Kelik, Desa Simpang Tiga Sebelangaan, Desa Lembah Hijau 1, dan Desa Lembah Hijau 2.

Hasil temuan menunjukkan bahwa PT. ALM memulai operasinya dengan sosialisasi ke masyarakat desa yang masuk dalam konsesi. Namun, informasi yang diberikan hanya sebatas aktivitas PT. ALM, ganti-rugi lahan, serta pembagian plasma bagi masyarakat.

Perusahaan tidak menyampaikan informasi yang utuh tentang perizinan, AMDAL, dan CSR. Terkait pembagian kebun plasma, PT. ALM tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat tentang beban kredit yang harus ditanggung oleh masyarakat pada saat pembagian kebun plasma.

Di dalam pelaksanaan kegiatannya, perusahaan ini menyampaikan kepada masyarakat tentang nilai ganti-rugi lahan sebesar Rp575 ribu per hektar. Pada tanggal 19 Oktober 2014, masyarakat berdemonstrasi ke PT. ALM yang belum memenuhi komitmen tersebut.

Akibatnya, salah seorang warga Desa Sungai Kelik dikriminalisasi oleh pihak kepolisian karena dituduh memanen kebun sawit tanpa izin di konsesi PT. ALM. Hal ini dipicu oleh PT. ALM yang tidak memberikan respon atas tuntutan masyarakat.

Di Desa Simpang Tiga Sebelangaan, perusahaan pernah membuat kesepakatan dengan masyarakat tentang pembagian kebun plasma dan ganti-rugi lahan pada tanggal 26 April 2007. Tapi, sampai saat ini kesepakatan tersebut belum ditepati oleh PT. ALM.

PT. ALM melakukan perampasan lahan masyarakat di Desa Simpang Tiga Sebelangaan seluas 400 hektar. Dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau penyelesaian yang konkret. Akibatnya, masyarakat membuat portal larangan aktivitas PT. ALM di wilayah desa.

Perusahaan juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait usaha perkebunan yang dilakukan kepada masyarakat Desa Simpang Tiga Sebelangaan. Di dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan tidak pernah memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait perizinan, AMDAL, dan kesepakatan lainnya yang telah dibuat.

Sebelum beroperasi, PT. ALM wilayah Desa Sungai Kelik merupakan habitat orangutan (Pongo pygmaeus) dan bekantan (Nasalis larvatus). Kedua spesies tersebut sudah tidak pernah dilihat lagi oleh masyarakat akibat alih fungsi hutan dan lahan.

PT. ALM juga telah merusak Danau Lawang Raje yang menjadi sumber air bagi masyarakat. PT ALM telah melakukan pengerukan dan penimbunan danau untuk kebutuhan jalan tanggul transmigrasi yang mengakibatkan danau menjadi kering.

Hal yang sama juga terjadi di konsesi PT. Bangun Nusa Mandiri. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 18.138 hektar sesuai dengan izin usaha perkebunan (IUP) di Kecamatan Marau dan Jelai Hulu. PT. BNM memulai usaha perkebunannya sejak 2007 di Desa Kelampai, Desa Biku Sarana, dan Desa Terusan.

Hasil temuan di lapangan, perusahaan memulai sosialisasi pada 2007 dan dilanjutkan ke tahap pembebasan lahan pada 2010. Namun, dari tahap awal hingga pembukaan lahan, PT. BNM sama sekali tidak menerapkan prinsip-prinsip FPIC. Padahal, masyarakat sudah melakukan penolakan terhadap PT. BNM sejak 2007.

PT. BNM juga tidak menerapkan prinsip pengelolaan yang transparan dengan tidak tersedianya informasi mengenai dokumen perizinan, AMDAL, dan CSR yang dimiliki PT. BNM kepada masyarakat. Pada Oktober 2014, PT. BNM baru saja melaksanakan sosialisasi tentang FPIC kepada masyarakat yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.

Berbeda dengan temuan di konsesi PT. Cahaya Nusa Gemilang. Perusahaan ini memiliki IUP seluas 18.000 hektar, namun berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. CNG hanya mendapatkan konsesi seluas 2.906,81 hektar di Kecamatan Marau dan Kendawangan. PT. CNG memulai aktivitasnya pada tahun 2004.

Dalam perjalanannya, PT. CNG tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Randai yang masuk dalam konsesi PT. CNG. Masyarakat di desa itu pernah menyampaikan tuntutan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan resmi. PT. CNG juga teridentifikasi melakukan penanaman kebun sawit melebihi HGU yang diberikan seluas 4.529,76 hektar.

Peta konsesi milik PT. Paramitra Internusa Pratama di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Peta: Dok Link-Ar - FPP
Peta konsesi milik PT. Paramitra Internusa Pratama di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Peta: Dok Link-Ar – FPP

Lain di PT. CNG, lain pula di PT. Kencana Graha Permai. Anak perusahaan Sinar Mas Grup ini beroperasi secara komersil pada 2005 berdasarkan sertifikat HGU seluas 9.333,80 hektar. Konsesi PT. KGP meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Marau dan Jelai Hulu. Desa yang masuk dalam konsesi perusahaan adalah Desa Randai, Desa Belaban, dan Desa Rangkung.

Pada tahap awal, PT. KGP melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivitas perusahaan, pembagian kebun plasma 20 persen, penerangan desa, dan ganti-rugi lahan masyarakat. Perusahaan juga menyampaikan bahwa kebun plasma akan dibangun bersamaan dengan kebun inti milik PT. KGP. Namun dalam pelaksanaannya, PT. KGP justru tidak melaksanakan janji tersebut.

Paska dibangunnya kebun plasma, PT. KGP memberikan kebun plasma kepada masyarakat Desa Rangkong. Padahal, kebun plasma tersebut berada di Desa Batu Payung yang jauh dari permukiman. Hal ini kemudian menyulitkan masyarakat dalam melakukan perawatan kebun plasma.

Sampai saat ini, PT. KGP belum memenuhi janjinya menyediakan fasilitas penerangan (listrik) kepada masyarakat serta belum memberikan ganti-rugi lahan kepada masyarakat di Desa Rangkong seluas 1.000 hektar dan Desa Belaban seluas 1.500 hektar. Menyikapi hal tersebut, masyarakat memasang portal larangan beroperasi di lahan tersebut sampai PT KGP menyelesaikan kewajibannya.

Bertitik tolak dari hasil investigasi tersebut, Agus Sutomo menegaskan bahwa enam konsesi anak perusahaan Sinar Mas Grup itu menunjukkan bahwa Golden Agri Resources (GAR) dan SMART Tbk telah melakukan pelanggaran Kebijakan NPP-RSPO, terkait kriteria penerapan prinsip-prinsip Free, Prior Informed Consent (FPIC), Penilaian High Coservation Value dan High Carbon Stocks (HCV/HCS). Sebelumnya, saat pertemuan iklim di New York September 2014 lalu, GAR telah berkomitmen tentang minyak sawit berkelanjutan, nol deforestasi, serta penghargaan akan hak masyarakat.

Menanggapi hasil investigasi Lingkar Borneo dan Forest People Programme ini, Humas SMART Tbk Mulfi Huda mengapresiasi langkah konfirmasi Mongabay Indonesia pada Rabu (19/11/2014). Pria yang akrab disapa Boni ini berjanji akan melakukan klarifikasi. “Terima kasih Pak konfirmasinya, untuk klarifikasinya akan sy sampaikan…” tulis Boni melalui pesan singkat SMS, tanpa ada penjelasan kapan pihak Sinar Mas Grup akan memberikan jawaban resmi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,