,

Buah Desakan Warga, Izin Geothermal Sorik Marapi Dicabut

Aksi protes menolak pertambangan PT Sorik Marapi Geothermal Power, oleh ribuan masyarakat Mandailing Natal, Sumatera Utara, selama empat bulan terakhir, membuahkan hasil. Selasa malam (9/12/14), Dahlan Hasan Nasution, Bupati Mandailing Natal, menandatangani pencabutan izin pertambangan Sorik, yang mendapat perpanjangan periode kedua.

Dalam Surat Keputusan bernomor 540/665/K/2014 tanggal 9 Desember 2014, Dahlan, menyatakan, salah satu alasan pencabutan izin, mengingat aksi protes tinggi dari ribuan masyarakat, atas kehadiran perusahaan karena dianggap mengancam lingkungan dan bencana alam.

Dia mengatakan, pencabutan izin berdasarkan berbagai pertimbangan cukup panjang, meskipun mengakui, kala perusahaan menyelesaikan proyek di Mandailing Natal, produksi energi panas bumi akan mampu mengurangi defisit listrik di Sumut ke depan.

“Ini atas desakan masyarakat, dan banyak pertimbangan mendalam sebelum pencabutan izin. Sudah ya, itu dulu,” katanya.

Mengenai perpanjangan izin, Dahlan, enggan berkomentar panjang. Dia menyatakan, akan ada evaluasi ulang dan akan mengkomunikasikan dengan ribuan masyarakat Mandailing Natal, yang menolak perusahaan di daerah mereka.

Sebelumnya, ribuan masyarakat dari lima kecamatan di Mandailing Natal, unjukrasa dan memblokir jalan lintas Sumatera menuju ke Sumbar, selama sepekan, mulai Selasa (11/11/14). Mereka menuntut Sorik Marapi, berada di Desa Purba Lamo, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, ditutup.

Adapun lima kecamatan penolak Sorik Merapi beroperasi di daerah mereka, yaitu Kecamatan Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi. Jumlah mereka mencapai 5.000 orang lebih.

Yasir Nasution, masyarakat adat dari Puncak Sorik Marapi, mengatakan, selama proses pengerjaan proyek, dan pengambilan sampel, terjadi kerusakan hutan cukup luas, menggunakan alat berat. Mereka juga khawatir proyek akan menimbulkan dampak buruk bagi keamanan jiwa masyarakat mereka.

Peta Geothermal Sorik Marapi, Mandailing Natal
Peta Geothermal Sorik Marapi, Mandailing Natal

Dwi Astuti, dari Forum Pemuda Tolak Tambang Emas Mandailing Natal, menyatakan pengeboran perusahaan, berada di Gunung Sorik Marapi. Gunung ini termasuk lima kawah paling aktif di dunia.

Dia khawatir, pengeboran mengancam nyawa manusia dan flora fauna. Mereka khawatir bernasib sama dengan di Sidoarjo, Jawa Timur, sampai saat ini lumpur Lapindo menggenangi ribuan rumah dan merusak apa yang ada.

Berdasarkan perhitungan forum, kerusakan hutan di Taman Nasional Bukit Gadis akibat proyek panas ini lebih 96,2 hektar. Kondisi ini, makin mengancam hutan konservasi ini. Apalagi, selama ini perusakan hutan sudah terjadi di TNBG karena pertambangan emas, baik tambang tradisional maupun PT Sorikmas Mining.

Rani Djandam, Manager Sustainability Sorik Marapi, menyatakan, belum menerima langsung surat dari Pemerintah Mandailing Natal.

Menurut dia, pengerjaan proyek itu tak berdampak buruk bagi lingkungan. Tidak ada kerusakan lingkungan, karena mereka sudah melakukan sesuai prosedur, seperti kegiatan survei atau eksplorasi sesuai dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL)/upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

Dia mengatakan, sejak triwulan IV 2011, kajian dampak lingkungan maupun dampak sosial dari eksplorasi dan mitigasi risiko, telah selesai. Atas dasar itulah mengapa perusahaan

memperoleh izin lingkungan dari Bupati Mandailing Natal.

“Kita terus memantau dan menyerahkan laporan kegiatan kepada Badan Lingkungan Hidup.”

Mereka juga telah menyusun Amdal, di samping kajian rona awal hidrologi permukaan dan ekologi air tawar.

“Itu sudah dilakukan. Perusahaan telah menjalankan semua aturan. Ini akan kami diskusikan lagi, termasuk dengan pemerintah pusat.”

Pemerintah Mandailing Natal,  menerbitkan IUP untuk Sorik Merapi, 2 September 2010. Sesuai Peraturan Presiden No. 4 tanggal 8 Januari 2010, OTP Geothermal dapat melakukan eksplorasi dan pengembangan energi panas bumi hingga 240MW.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,