,

Gubernur Sumbar Apresiasi Keterlibatan Kabupaten dalam Program REDD +

Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat terus mendorong percepatan implementasi program REDD+ di propinsi itu. Dari 19 kabupaten/kota di sumatera barat, 13 diantaranya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung program ini terlaksana.

Ketigabelas kabupaten/kota yaitu Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang panjang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Dharmasraya.

Adapun skema yang akan diimplementasikan tersebut adalah Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Dimana masyarakat ditempatkan di garis depan dalam melakukan pengelolaan hutan. Dengan demikian masyarakat diharapkan mampu meningkatkan ekonomi dan taraf hidupnya.

Selain berdampak langsung pada masyarakat, program ini mendukung secara penuh dalam pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, berterima kasih kepada Badan Pelaksana REDD+ yang telah memilih Sumbar dalam pelaksanaan program ini. Pernyataan ini disampaikannya dalam memberikan kata sambutan dalam peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional di lingkungan Fakultas Teknik, Universitas Andalas, pada Rabu (10/12/2014).

Hutan di Sumbar sangat luas dan kondisinya cukup terjaga. Di tingkat masyarakat telah dilaksanakan berbagai program dalam meningkatkan pendapatan masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan. Termasuk memberikan akses pengelolaan kawasan hutan dengan skema yang telah tersedia dan menjadikan pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) sebagai produk unggulan, tegasnya.

Irwan juga berterimakasih kepada bupati dan walikota yang telah turut andil dalam mensukseskan program ini. Dia yakin dengan dukungan yang juga diberikan dari kabupaten/kota ini akan mampu menjadikan Sumbar sebagai model pengelolaan hutan yang baik di Indonesia.

Hamparan sawah masyarakat yang berdampingan dengan kawasan hutan di Nagari Kajai, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Foto : Riko Coubut
Hamparan sawah masyarakat yang berdampingan dengan kawasan hutan di Nagari Kajai, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Foto : Riko Coubut

Deputi Operasional Badan Pelaksana REDD+, William Sabandar, optimis terhadap kerberhasilan pelaksanaan program REDD+ di Sumatera Barat. Pasalnya model pengelolaan hutan di Sumbar terintegrasi dengan tatanan adatnya. Nilai adat turut andil dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Karakteristik budaya lokal dalam pengelolaan hutan di Sumatera Barat menjadi kekuatan di daerah ini dalam mengelola hutan,” tegasnya.

Integrasi nilai adat yang menyatu dalam pemerintahan nagarinya merupakan peluang dalam memberikan dukungan pengelolaan yang akan dilakukan oleh masyarakatnya. Maka harus dilakukan penguatan dan  pembinaan masyarakat lokal khususnya upaya peningkatan ekonomi dalam pengelolaan hutan. Kuncinya bahwa pengelolaan tersebut harus mampu mewujudkan kesejahteraan, tambahnya.

Paradigma pembangunan kehutanan saat ini mengarah kepada orientasi pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan. Masyarakat merupakan pelaku utama dalam melakukan pengelolaan tersebut. Salah satu pemberdayaan masyarakat yang efektif dalam melakukan pengelolaan hutan adalah dengan cara melakukan pengelolaan secara berkelompok. Disamping jangkauan pengelolaannya lebih luas dan hal tersebut juga serasi dengan kebudayaan masyarakatnya yaitu pengelolaan secara komunal.

Kepala Dinas Kehutanan propinsi Sumbar, Hendri Octavia mengatakan pemprov Sumbar telah mencadangkan pengelolaan kawasan hutan untuk masyarakat seluas 500.000 hektar yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

“Sampai saat ini 90.000 hektar kawasan hutan telah diajukan kepada Kementerian Kehutanan. Seluas 60.000 hektar telah dikeluarkan izin pencadangannya, sedangkan sisanya 30.000 hektar masih menunggu,” ucap Hendri.

Pada tahun 2015 nanti, Dinas Kehutanan menargetkan 100.000 hektar kawasan hutan diusulkan untuk dapat dikeluarkan hak pengelolaannya kepada masyarakat. Pengelolaan tersebut dapat berupada hutan nagari, hutan kemasyarakatan dan hutan adat.

Melalui pengelolaan hutan pihaknya berharap masyarakat mampu berwirausaha dengan melakukan pengelolaan tersebut. Dimana pengelolaan itu bisa saja diunggulkan dalam bentuk pengelolaan jasa lingkungan, ekowisata, pengelolaan hasil hutan bukan kayu dan aneka produk lainnya.

Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam melakukan pengelolaan hutan, Dinas Kehutanan Pemprov Sumbar telah menjalin kerjasama dengan dinas peternakan, koperasi, pertanian, perkebunan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat mendukung masyarakat yang melakukan pengelolaan hutan melalui program-program yang mereka miliki.

Guna meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan hutan, saat ini telah dilakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Kehutanan. Untuk tahap awal telah dilakukan oleh mahasiswa kehutanan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Mahasiswa ini ditempatkan di nagari-nagari yang memiliki kawasan hutan di sumatera barat, kemudian mereka akan melakukan studi potensi hutan di daerah tersebut dan langsung melakukan pembinaan masyarakat.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,