,

202 Hektar Hutan Cagar Alam Maninjau Dirambah

Kawasan hutan Cagar Alam Maninjau Utara-Selatan, Agam, Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dirambah masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, perambahan itu mencapai seluas sekitar 202 hektar. Umumnya masyarakat menanaminya dengan tanaman sawit dan sebagian kecil ditanami tanaman karet dan kakao.

Kegiatan perambahan itu berawal terjadi pada tahun 2006, hingga kini setidaknya terhitung sebanyak 158 orang masyarakat terlibat dalam perambahan kawasan hutan cagar alam itu. Sembilan orang diantara perambah tersebut merupakan oknum pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Agam, Sumbar. Aktifitas perambahan ini terjadi Jorong Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Semenjak tahun 2008, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Walinagari, Kepala Jorong dan pihak Ninik Mamak dan masyarakat setempat, untuk meminta masyarakat dengan segera menghentikan kegiatan yang diduga telah merambah kawasan hutan cagar alam tersebut.

Kegiatan ini telah dilakukan secara berulang-ulang. Sehingga akhirnya pada bulan juni 2014, dilakukan koordinasi lanjutan bersama Bupati Agam, Polres, TNI, Satpol PP, dinas kehutanan, Walinagari dan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka penertiban perambahan kawasan cagar alam yang dilakukan oleh masyarakat.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Polhut  Sumbar, Polhut Agam dan pihak terkait lainnya terlibat dalam penertiban tersebut. Kedatangan tim sempat dihadang warga, jalan akses menuju lokasi di blokir dengan kayu dan batu, tapi tidak terjadi bentrok. Setelah dilakukan komunikasi dengan perwakilan masyarakat, akhirnya penertiban tersebut dapat dilanjutkan walau sempat terhenti selama dua hari.

Masyarakat tidak mempermasalahkan penertiban lahan, akan tetapi mereka menginginkan lahan-lahan yang akan ditertibkan itu terlebih dahulu dimulai dari lahan yang dikuasai oleh oknum PNS yang luasnya kurang lebih 42 hektar pada lokasi itu. Tim gabungan langsung masuk ke lokasi dan melakukan pemusnahan lahan perkebunan sawit dengan menggunakan alat chainsaw dan kampak.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Zulmi Gusrul pada Kamis (11/12/2014), mengatakan pihaknya telah berhasil memusnahkan seluas 42 hektar kawasan suaka alam yang telah dialihfungsikan oleh masyarakat, untuk sisanya pihak BKSDA akan melakukan komunikasi lebih lanjut bersama masyarakat terkait dengan pemusnahan itu.

“Untuk sementara waktu, kita belum mengambil tindakan hukum dalam melakukan penertiban lahan-lahan masyarakat itu, hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik yang muncul,” kata Zulmi.

Proses selanjutnya pihak BKSDA akan menyelidiki lebih dalam motif perambahan lahan tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan kegiatan itu didukung oleh perusahaan besar atau pengusaha sawit. “Usaha perkebunan sawit itu membutuhkan modal yang besar,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, Yulnasri mengatakan, keterlibatan oknum PNS yang merambah cagar alam itu berasal dari Badan Penyuluh Perikanan, Peternakan, Pertanian, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan; Dinas Pekerjaan Umum, dan guru.

”Tujuh dari sembilan oknum PNS yang terlibat dalam perambahan itu, telah dimintai keterangannya oleh BKDSA Sumatera Barat, dan mereka bersedia lahan-lahannya dimusnahkan serta berjanji untuk tidak lagi masuk dan mengusahakan lahan tersebut,” ucap Yulnasri.

Terkait dengan tindakan hukum, untuk sementara waktu dikesampingkan dan fokus untuk mengeluarkan masyarakat dari kawasan hutan Cagar Alam tersebut, tambahnya saat ditemui Mongabay dalam acara Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) di Universitas Andalas pada Rabu (10/12/2014).

Kawasan hutan Cagar Alam Maninjau Utara-Selatan, merupakan kawasan Cagar Alam (CA) seluas 22.106,00 hektar yang membentang antara Kabupaten Agam dan Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. Penetapan kawasan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999 pada tanggal 15 Juni 1999, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013.

Cagar Alam merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Kawasan suaka alam memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan penunjang budidaya. Sementara itu beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan, memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan, menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,