,

Aneh! Penyelundup Satwa Liar Sudah Bebas Saat Barang Bukti Dimusnahkan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat memusnahkan sejumlah barang bukti satwa dilindungi yang akan diselundupkan ke luar negeri, di Pontianak, Kamis (11/12/2014). Pada saat bersamaan, Lim Sim Mong, sang penyelundup, sudah bebas dari tahanan. Dia hanya dipenjara delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa (27/08/2013) lalu.

Ringannya hukuman yang diterima Lim Sim Mong disesalkan Sonny Partono, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang hadir dalam pemusnahan barang sitaan tersebut.

Katanya, jeratan hukum yang ringan tidak menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan terhadap alam. “Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam No. 5 Tahun 1990, hukuman pelaku kejahatan lingkungan ini maksimal 5 tahun penjara. Seharusnya, ada hukuman minimalnya,” kata Sonny.

Undang-Undang Konservas Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayatinya, kata Sonny, sudah semestinya direvisi. Pembahasan untuk merevisi UU ini masih dilakukan. Untuk itu, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kehutanan menggunakan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sonny mengatakan, saat ini keberadaan satwa dilindungi semakin langka. Terlebih, pasar luar negeri sangat bagus. Satuan bagian tubuh hewan dilindungi harganya bisa mencapai jutaan rupiah. “Paruh enggang misalnya, setara dengan kualitas gading gajah. Nilainya sangat tinggi,” kata Sonny.

Sonny mengatakan, pihak Kementerian Kehutanan sudah menganalisa regulasi untuk revisi UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi tersebut. “UU Konservasi sudah kadaluarsa, harus kita revisi. Dan ini sudah ditingkat legislasi. Kita sudah masuki untuk pemberian sanksi minimal plus denda untuk perdatanya,” jelasnya.

Sonny juga berharap, pihak Non Government Organitation (NGO) terus mendukung upaya BKSDA dalam pelestarian lingkungan. Penagawasan terhadap pelaku perusak lingkungan harus dilakukan secara ketat, sampai dengan mengawal proses hukumnya.

Hingga saat ini, satwa liar masih menjadi incaran para pemburu gelap. Pertama, untuk diperjualbelikan sebagai satwa peliharaan, semakin langka satwanya semakin mahal pula harganya. Kedua, untuk dikonsumsi daging atau telurnya. Ketiga, untuk dijadikan hiasan yang dapat berasal dari tubuh hewan yang diawetkan, atau dari bagian tubuh tertentu seperti kerapas penyu. Keempat sebagai bahan baku pembuatan barang-barang seperti tas, sepatu, dan lainnya. Kelima, sebagai bahan obat-obatan yang banyak orang percaya bahwa satwa liar memiliki khasiat menyembuhkan penyakit. Beberapa jenis satwa liar yang biasa digunakan sebagai obat adalah ular kobra, kukang, bahkan enggang gading yang saat ini sering diburu.

Sekedar mengingatkan, pada Selasa (27/08/2013), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Lim Sim Mong alias Among. Sidang dipimpin Hakim Edi Hamsil dan Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad.

Among divonis bersalah atas kepemilikan 229 paruh enggang gading, 27,3 kg sisik trenggiling, 44 kuku beruang madu, dan satu taring beruang madu. Barang ilegal itu disita aparat gabungan dari Sporc Brigade Bekantan dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di kediaman Among di Dusun Laja Permai, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Paruh enggang gading yang disita di bandara Pontianak pada Agustus 2012. Foto: Aseanty Pahlevi

Penyelamatan

Sustyo Iryono, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, mengatakan selama tiga tahun terakhir, telah dilakukan penyelamatan satwa langka, baik yang dipelihara oleh masyarakat maupun yang di alam. Yakni penyelamatan orangutan sebanyak 23 individu, buaya sebanyak 8 ekor, klempiau, burung jalak hitam, binturung, bekantan, dan beruang madu masing-masing 1 ekor.

“Satwa tersebut saat ini ditempatkan di lokasi Pusat Rehabilitasi Satwa yang sudah terjalin kerjasama dengan BKSDA Kalimantan Barat. Lokasinya di Pusat Rehabilitasi Orangutan di Yayasan IAR Ketapang, Yayasan KOBUS Sintang dan Lembaga Konservasi Sinka Island Singkawang,” jelasnya.

Saat ini, kata Sustyo, Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC),  sedang melakukan operasi pengamanan Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang di Kabupaten Sambas. “Kasus perambahan kawasan lindung ini sudah menahun terjadi. Dan kami bertekat akan menuntaskannya.”

Sustyo juga menargetkan untuk menyelesaikan kasus penambangan emas tanpa izin di Cagar Alam Mandor tahun depan.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,