,

22 IUP Pertambangan Dicabut, Walhi Sumsel Masih Ragukan Keseriusan Pemerintah Muba

Meskipun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, telah mencabut 22 izin usaha pertambangan (IUP), namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, masih meragukan keseriusan kabupaten yang kaya dengan minerba tersebut mengatasi persoalan pertambangan.

“Jika hal tersebut memang benar, kita akan berikan apresiasi. Namun, perlu dilihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Apakah perusahaan yang IUP-nya dicabut benar-benar berhenti beroperasi? Bagaimana pengawasannya?” ujar Hadi Jatmiko, Direktur Walhi Sumsel, Selasa (16/12/2014).

Pernyataan ini menanggapi keterangan Zulfakar, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Muba, kepada wartawan di Sekayu, Jumat (12/12/2014), yang menyatakan sebanyak 22 IUP pertambangan di Muba tahun ini dicabut. Sayang ke-22 IUP yang dicabut tersebut tidak disebutkan nama perusahannya.

Menurut Hadi, seharusnya pemerintah mengumumkan perusahaan mana saja yang IUP-nya dicabut. Sehingga, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan pasca-pengumuman akan lebih transparan dan dapat diawasi publik.

“Ini juga untuk mendukung gerakan keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebetulnya, kalau lebih transparan, pemerintah justru akan diuntungkan karena semua pihak akan membantu dalam pengawasan,” ujarnya.

Hadi meminta agar penindakan dan proses hukum terhadap perusahaan pertambangan yang d IUP-nya telah dicabut dilakukan. Menurutnya, perusahaan yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran perizinan, tak menyelesaikan kewajiban keuangannya kepada negara, serta lokasinya masuk dalam kawasan hutan lindung, harus dipidana dan dikenai denda atas perbuatannya. Karena, kegiatan tersebut merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.

Dalam situs resminya, www.mubakab.go.id, Pemkab Muba menginformasikan sektor pertambangan dan energi merupakan penyumbang terbesar produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Muba, yakni sebesar 66, 86 persen. Penelitian Distamben menyatakan ada 2.374.508 MSTB minyak yang belum diproduksi, dan 16.209 TSCF batubara yang belum diproduksi. Sedangkan deposit batubara 3,5 miliar ton dan coal bed methane (CBM) sebesar 20 TCF.

Tidak mampu beroperasi

Sebelumnya, seperti yang dikutip dari Sriwijaya Post, Zulfakar menjelaskan ada 22 IUP pertambangan yang tidak dilanjutkan lagi tahun ini karena dua faktor. Pertama, izin operasionalnya berakhir dan karena tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah ditentukan. Misalnya kewajiban mengenai keuangan.

Dijelaskan Zulfakar, ketidakmampuan perusahaan pertambangan membayar pajak dan royalti kemungkinan karena harga batubara tidak mengalami peningkatan sementara biaya operasional kian tinggi. Akibatnya, banyak perusahaan batubara, terutama yang berskala kecil mengurangi operasi.

Kedua, berdasarkan koordinasi dan supervisi pertambangan dan minerba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 12 propinsi se-Indonesia pada 28-30 April 2014 lalu, pemerintah Muba, wakil dari Provinsi Sumsel diminta untuk benar-benar memperhatikan pengawasan IUP. Ini dikarenakan, masih banyaknya perusahaan pertambangan yang belum berstatus Clean and Clear (CnC).

Sebagai informasi, saat itu juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan persoalan pertambangan di Sumsel, bukan hanya masih banyaknya perusahaan tambang berstatus non CnC, namun juga masih banyaknya perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di Sumsel, KPK menemukan permasalahan kurang bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari iuran tetap sebanyak Rp 9 miliar dan dari royalti lebih dari 15 juta dollar Amerika.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,