,

Kala Akademisi dan Pegiat Lingkungan Kritisi PP 71 Tahun 2014

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Wetlands Indonesia dan Wahana Bumi Hijau (WBH) Sumsel, menggelar seminar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, di Palembang, Selasa (23/12/2014). PP ini mendapat reaksi dari akademisi hingga aktivis lingkungan. Seperti apakah tanggapannya?

Dr. Baba Barus, Ketua Program Studi Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan salah satu persoalan yang perlu dikritisi dari PP ini adalah batasan muka air 0,4 meter di atas permukaan lahan yang harus dijaga perusahaan.

“Ini menyulitkan, karena kondisi air kan sangat dinamis dan banyak faktor yang mempengaruhi tinggi muka air. Kemudian, kalau memang ditetapkan 0,4 meter, bagaimana menentukan titik-titik pengukuran tersebut, kapan waktu pengukurannya, dan berapa kali pengukuran tersebut harus dilaksanakan,” kata Barus.

Hal senada dikatakan Najib Asmani dari Universitas Sriwijaya. Menurutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menerbitkan sebuah PP. Misalnya, jangan sampai peraturan yang ada menimbulkan masalah di kemudian hari. Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ini sangat penting karena banyak potensi yang bisa dioptimalkan.

“Sumsel siap menjadi pilot project perlindungan dan pengelolaan lahan gambut yang dilaksanakan oleh masyarakat, pemerintah, dan pihak lainnya. Namun demikian, pelaksanaannya harus dilakukan dengan kajian menyeluruh sehingga tidak merugikan pihak lain, terutama masyarakat,” ujarnya.

Asmani mengatakan, dirinya tak ingin berprasangka buruk. Selama ini, ia selalu diundang dan dilibatkan dalam setiap kebijakan di bidang lingkungan yang berkaitan dengan daerah, khususnya Sumsel. Ia juga mempertanyakan tak adanya satu pun akademisi dari Sumsel yang diundang dalam sosialisasi PP ini.

“Ini ada apa, harus jelas. Saya hanya ingin mengingatkan kita harus berani memperjuangkan lingkungan, jangan takut dan jangan mau ditunggangi oleh pihak luar,” kata Asmani.

Luas lahan gambut di Indonesia

Sofuan Yusfiansyah, advokat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan turut mempertanyakan motif di balik penerbitan PP ini. Menurutnya, persoalan gambut tak hanya melibatkan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang ada di sekitarnya. Namun demikian, Sofuan mendukung upaya yang dilakukan dalam melindungi dan mengelola kawasan gambut.

“Seharusnya peraturan yang dibuat menyesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan. Bagaimana kondisi masyarakat? Adanya PP ini membuat mereka dapat terusir dari tempat tinggalnya karena dianggap menghalangi upaya perlindungan dan pengelolaan gambut,” ujar Sofuan.

Sementara, Oslan Purba dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional mengatakan pengelolaan kawasan gambut harus dilakukan dengan perspektif kesejahteraan masyarakat. Oslan tak dapat mentolerir pihak-pihak yang membuat kerusakan lingkungan.

“Pemerintah harus memberikan sanksi tegas untuk perusahaan-perusahaan nakal yang merusak lingkungan ini. PP ini tidak secara jelas mengatur hal tersebut.” ujarnya.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,