Pengelolaan kawasan hutan lindung seluas 145 hektar di Jorong Timbo Abu, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi telah diserahkan pengelolaanya kepada Kelompok Tani Maju Bersama melalui skema Hutan Kemasyarakat (HKm).
Izin pengelolaan hutan tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.521/Menhut-II/2013 Tentang Penetapan Areal Kerja (PAK) HKm pada 25 Juli 2013. Izin pengelolaan hutan diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/551/BUP-PASBAR/2014 pada 20 Juni 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).
Menindaklanjuti itu, Kelompok Tani Maju Bersama menggelar pertemuan pada minggu yang lalu, untuk membuat rencana kerja pengelolaan HKm. Untuk menggalang dukungan, pertemuan dihadiri sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, antara lain dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Agam Kuantan, Dinas Kehutanan Pasaman Barat, Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Dinas Pertanian Pasaman Barat, Dinas Perikanan dan Kelautan Pasaman Barat, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP) Pasaman Barat, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Balai Pembibitan Kecamatan Talamau, Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Camat Talamau. Selain itu hadir sejumlah Wali Nagari Kajai, Wali Jorong Timbo Abu dan Ninik Mamak.
Pada kesempatan itu juga digelar pameran hasil-hasil pertanian unggulan masyarakat yang dikelola pada lahan area Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Arianto, Ketua kelompok Tani Maju Bersama mengatakan mereka sudah melakukan pengelolaan hutan secara produktif untuk peningkatan ekonomi, semenjak tahun 2007 di kawasan hutan Sianciang (nama kawasan hutan versi masyarakat), yang masuk kawasan Hutan Produksi.
Agar kegiatan masyarakat itu mendapat kepastian hukum maka diajukanlah kepada Menteri Kehutanan saat itu untuk pengelolaan hutan kemasyarakatan, hingga akhirnya mendapatkan SK PAK dari kementerian dan IUPHKm oleh Bupati Pasaman Barat.
“Kami akan berusaha sekuat tenaga agar pengelolaan yang kami lakukan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya di Pasaman Barat untuk dapat melakukan hal yang sama, agar hutan lestari dan ekonomi masyarakat meningkat,” kata Arianto.
Sejak tiga tahun terakhir, kelompok tani Maju Bersama menjadi wadah untuk menginisiasi pengelolaan hutan dengan skema HKm, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan HKm dilakukan dengan membagi kawasan menggunakan sistem zonasi-zonasi, dengan tanaman produktif yang bervariasi, sehingga dapat dipanen secara periodik dan lebih waktu lebih singkat. Metode ini membuat masyarakat bergairah mengelola HKm.
Zonasi dilakukan dengan menanam tanaman berdasarkan umur tanaman, misalnya tanaman berumur panjang dan bernilai ekonomi tinggi seperti gaharu, kayu-kayuan, rotan dan manau, ditanam pada areal-areal hutan yang masih terjaga. Tanaman bernilai ekonomi tahunan seperti karet, mangga, durian, rambutan, cengkeh ditanam di daerah yang berlereng.
Sementara untuk tanaman holtikultura atau tanaman muda seperti cabe, ubi-ubian, kacang-kacangan, jagung,bBawang, dan kentang ditanam daerah datar dengan masa panen rata-rata tiga bulan.
Pada kawasan hutan yang diajukan itu, masih ditemukan pohon ulin atau lebih dikenal sebagai kayu ikia / kayu besi, yang digemari masyarakat karena kayunya paling keras, cocok untuk membuat rumah, rangka rumah, pintu dan jendela.
Dukungan Pemkab
Dinas Kehutanan Pasaman Barat melalui Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Yuhan Syahri, mengatakan Pemkab Pasaman Barat mendukung pengelolaan HKm tersebut, dengan cara mempromosikan Kelompok Tani Maju Bersama sebagai model pengelolaan hutan yang akan diterapkan di Pasaman Barat.
Dinas Perikanan dan kelautan bersedia memberikan bibit-bibit ikan dan tambak untuk kegiatan budidaya ikan di areal sungai. Untuk kegiatan perkebunan, lokasi tersebut akan dibudidayakan kopi arabica, karet, mangga, durian, manggis dan rambutan. Dinas Kehutanan bersedia memberikan bantuan bibit kayu surian, mahoni dan gaharu. Kemudian kelompok ini akan didampingi oleh penyuluh guna meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam melakukan pengelolaan tersebut.
Kelompok Tani Maju Bersama merupakan Kelompok HKm perdana yang telah memiliki Izin usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang diserahkan oleh Bupati Pasaman Barat.
Sementara itu Nora Hidayati, selaku pendamping masyarakat dari Perkumpulan Qbar, mengatakan hadirnya sejumlah SKPD Pemkab Pasaman Barat dalam pertemuan untuk mendukung rencana umum dan rencana kerja kelompok yang telah disusun masyarakat.
“Kami selalu promosikan model pengelolaan hutan oleh kelompok tani maju bersama diberbagai kesempatan dan pertemuan dengan dinas-dinas kehutanan dan pihak-pihak terkait lainnya.” Kata Nora.
Sejak 2011, Perkumpulan Qbar telah mendampingi kelompok tani Maju Bersama, dengan berbagai kegiatan seperti peningkatan pengetahuan masyarakat, pelatihan kehutanan. Sedangkan produk unggulan yang akan didorong bersama masyarakat diantaranya kopi arabika, tabu-tabu, manau, madu dan aren, selain jasa lingkungannya.