,

21 Perusahaan Baru Miliki Izin Prinsip di Teluk Balikpapan

Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, saat ini terdapat 21 perusahaan baru yang telah memiliki izin prinsip untuk melakukan kegiatannya di Kawasan Teluk Balikpapan. Sebelumnya, tercatat telah ada 25 perusahaan yang menjalankan kegiatannya di wilayah tersebut sejak 2011.

Suryanto, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan, menyatakan keterangan tersebut di Kantor BLH, belum lama ini. Menurut Suyanto, 21 perusahaan baru yang telah memiliki izin prinsip untuk membangun di Kawasan Industri Kariangu, di Teluk Balikpapan itu, merupakan data perusahaan yang ia ketahui saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan. “Pekerjaan yang dilakukan Bapeda dan BLH, tidak ada yang bertentangan. Semua berjalan beriringan,” ujarnya.

Mengenai kerusakan yang nantinya akan ditimbulkan oleh sejumlah perusahaan tersebut, BLH tentu tidak tinggal diam. “Untuk saat ini, saya masih melakukan konsolidasi dan semua informasi yang kami dapat akan ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan lapangan,” kata Suryanto.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Himpunan Mahasiswa Pencinta Alam Politeknik Negeri Balikpapan (Himpa), sejumlah pohon mangrove di Teluk Balikpapan telah rusak akibat aktivitas perusahaan. Taufik, Wakil Ketua Himpala, menuturkan bahwa musnahnya mangrove di Teluk Balikpapan itu, disebabkan karena racun tanaman yang digunakan saat pembukaan lahan perusahaan atau juga karena ditebang. “Dalam dua hingga tiga bulan sedikitnya ada 200 hingga 300 pohon mangrove yang hilang,” kata Taufik.

Himpa sebagai salah satu anggota dari Forum Peduli Teluk Balikpapan, hingga saat ini telah melakukan kampanye pendidikan tentang Teluk Balikppan ke berbagai kalangan terutama ke sekolah-sekolah yang ada di Balikpapan. “Yang kami bisa lakukan yaitu kampanye pendidikan dan pemutaran film tentang pentingnya Teluk Balikpapan sejak 2013,” papar Taufik.

Lima ekor pesut berenang di perairan dekat Pulau Balang,  Teluk Balikpapan. Foto: Hendar
Lima ekor pesut berenang di perairan dekat Pulau Balang, Teluk Balikpapan. Foto: Hendar

Teluk Balikpapan  sendiri memiliki luas daerah aliran sungai (DAS) sekitar 211.456 hektar dan perairan seluas 16.000 hektar. Sebanyak 54 sub-DAS menginduk di wilayah teluk ini, termasuk salah satunya adalah DAS Sei Wain yang sudah menjadi hutan lindung – dikenal dengan Hutan Lindung Sungai Wain – dan dikelola oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Sebanyak 31 pulau kecil berada dan menghiasasi wajah asri wilayah ini. Pulau-pulau ini sangat unik dan memungkinkan untuk wisata alam sehingga menjadi sumber pemasukan yang tiada habis bagi pemda.

Berdasarkan penelitian Stanislav Lhota, peneliti bekantan asal Ceko, keberadaan bekantan di Teluk Balikpapan sangatlah penting. Populasinya mencapai 1.400 ekor di Teluk Balikpapan yang mewakili 5% primata berbulu kuning di seluruh dunia. Tentunya, ada juga sekitar 10 jenis primata dan empat jenis mamalia laut termasuk pesut (Irrawaddy dolphin) yang kesemuanya terdapat di Teluk Balikpapan.

Namun, pengembangan Kawasan Industri Kariangau (KIK) seluas 5.130 hektar di kawasan teluk yang secara administratif berada di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan ini, akan mengancam kelestarian ekosistem teluk tersebut dan mengundang bencana.

Kawasan konservasi mangrove di Kemantis, Teluk  Balikpapan. Foto: Hendar
Kawasan konservasi mangrove di Kemantis, Teluk Balikpapan. Foto: Hendar

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,