Sejak 2008, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan eksekusi lapangan, lahan 47.000 hektar di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, yang dirambah Darius Lungguk (DL) Sitorus, Direktur Utama PT Torganda, menjadi kebun sawit. Namun, penyitaan lahan sesuai putusan Mahkamah Agung pada 2007 itu hingga 2015 belum berjalan. Delapan tahun putusan MA diabaikan.
DL Sitorus menjalani penjara delapan tahun denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan, karena terbukti menduduki Register 40 Padang, tanpa izin Kementerian Kehutanan. Sitorus mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia 31 Desember 2009.
Muhammad Yusni, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, menyatakan hal sama seperti pimpinan yang lalu. Soal hutan lindung Register 40 yang dirambah PT Torus Ganda (Torganda), terus ditangani.
Pada Agustus 2009, tim jaksa eksekutor telah eksekusi administrasi hutan yang rusak dan menjadi kebun sawit. Namun saat itu, eksekusi ini ditangani Perhutani—kala itu bernama Inhutani, Kementerian Kehutanan, bahkan sempat oleh Menko Polhukam karena isu nasional. Dia beralasan, hal itu menyebabkan eksekusi fisik belum bisa dijalankan jaksa selaku eksekutor.
“Waktu itu jajaran Kementrian Kehutanan mengambil alih. Kami tidak dapat berbuat banyak. Sekarang kita tangani lagi dan segera eksekusi fisik,” katanya.
Kajati Sumut bersama tim Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), katanya, beberapa waktu lalu rapat serius membahas ini. Tim dari Dinas Kehutanan Sumut memberikan data-data area eksekusi perkara pembalakan hutan lindung itu.
Hasil rapat, dibentuk tim melibatkan TNI jajaran Kodam I Bukit Barisan dan diharapkan segera membantu tim JPU menangani perkara ini.
Kebun sawit makin meluas
Juru Bicara Tim Penyelamatan Hutan Register 40, Ricky Sembiring, menyatakan, hasil investigasi lapangan di hutan lindung itu hingga kini masih ada aktivitas. Kerusakan hutan Register 40 makin parah, lahan gundul, dan sebagian besar ditanami sawit. Data terbaru, perusahaan bukan saja merambah hutan di Simangambat, Padang Lawas, juga di Kabupaten Padang Lawas Utara, hingga ke Riau, persis di Rokan Hilir. Luas kerusakan hutan ditaksir lebih 47.000 hektar, melibatkan perusahaan Torganda, KPKS Bukit Harapan, dan Koperasi Parsub.
Dia menduga, ada unsur kesengajaan, tidak segera eksekusi. Permainan diduga disusun Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan. Targetnya, agar sawit bisa terus jalan.
Menurut Dongan Nauli S, Tim Penyelamatan Hutan Register 40, Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban, harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung ini. Sebab, dampak kebijakan dia konflik terus terjadi dan eksekusi lahan terjadi.
MS Kaban, mengeluarkan SK Nomor 358/Menhut-II/2008 tentang penunjukan Badan Pengelola Sementara lahan yang dikelola Torganda, Torus Ganda, Koperasi Parsub, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan. Atas dasar itulah mengapa Kajati Sumut tidak bisa eksekusi. Padahal, sesuai aturan, dilakukan jaksa eksekutor. Namun mereka takut dan berdampak pada terjadinya penguasaan kawasan hutan lindung Register 40 oleh perusahaan dan anak perusahaan milik DL Sitorus.
“Berdasarkan keputusan MA 12 Februari 2007, Sitorus bersalah dan merampas kebun sawit di Register 40, berserta seluruh bangunan untuk negara. Mengapa putusan peradilan itu tidak jalan? Apa sebenarnya yang ditakutkan? Ini sudah berkekuatan hukum tetap.”