,

Catatan Akhir Tahun 2014 COP, Dunia Maya Cara Baru Modus Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi

Centre for Orangutan Protection (COP) mengeluarkan catatan perdagangan satwa liar dilindungi sepanjang tahun 2014. Pada Rabu, 7 Januari 2015 kemarin Mongabay menerima laporan tersebut. Dalam catahu tersebut COP memaparkan upaya perlawanan terhadap perdagangan satwa liar masih tetap berjalan.

Dalam perkembangannya perdagangan satwa liar berkembang lebih cerdas lewat berbagai metode baru dan maju. Berbeda dengan pola-pola lama, perdagangan saat ini tanpa memerlukan tatap muka dan hanya berinteraksi lewat dunia maya atau dengan metode perdagangan online.

Juru kampanye COP Daniek Hendarto mengatakan, pada tahun 2014 setidaknya 5 pedagang yang tertangkap menghadapi masa sidang dan bersiap menjalani hukuman. Setidaknya 7 jenis satwa berjumlah 18 ekor diamankan dan masuk dalam pusat rehabilitasi dan karantina.

Perdagangan satwa liar dilindungi terus saja terjadi manakala permintaan masih tinggi dan tahun 2013 Mabes Polri di bantu COP dan JAAN (Jakarta Animal Aid Network) membongkar perdagangan satwa ilegal di Muntilan, Jawa tengah dengan barang bukti berupa 3 ekor kucing hutan, 1 anakan kijang, 2 ekor kukang, 1 ekor trenggiling, 1 walang kopo, 4 burung hantu sumatera, 3 ekor elang hitam, 1 ekor alap-alap sapi, 1 buaya muara, 1 ekor landak, 1 ekor bayi elang. Barang bukti ini di amakan dari 1 orang pedagang dan saat ini menjalani vonis hukuman karena menjual satwa dilindungi ini.

Penggeledahan satwa perdagangan liardi kios di Pasar Ambarawa milik Paryono. Foto: COP
Penggeledahan satwa perdagangan liardi kios di Pasar Ambarawa milik Paryono. Foto: COP

Trend perdagangan satwa liar telah bergeser dari era tradisional menuju modern melalui media online. Pedagang menggelar barang dagangan kemudian pembeli datang dan bertatap muka, lalu melakukan transaksi di lokasi. Hal ini merupakan cara lama dan sudah mulai di tinggalkan para pedagang satwa liar.

Seiring majunya teknologi pedagang menggunakan cara jualan online yang dinilai lebih aman dari razia petugas. Pedagang hanya memajang foto satwa liar di media online dengan banderol harga dan tanpa tatap muka antara pedagang dan pembeli transaksi pun bisa terjadi. Jika pembeli setuju harga yang di tawarkan, pedagang akan memberikan nomer rekening dan setelah dana ditransfer masuk pedagang akan menggunakan jasa pengiriman yang jamak di gunakan seperti Herona dll.

Pada bulan Desember 2012, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah di bantu COP menggagalkan pengiriman 2 buri bayan dengan jasa kurir Herona dari pengembangan penggrebekan sebelum di rumah tersangka di Klaten, Jawa Tengah. Ini membuktikan bahwa metode pengiriman dengan jasa kurir relatif lebih aman karena kontrol petugas pengiriman juga tidak ketat sehingga satwa liar dilindungi juga dengan mudah lolos dalam proses pengiriman ini.

Salah satu yang menyuburkan praktik perdagangan ini masih saja adanya permintaan dari pembeli. Ditambah lagi dengan maraknya kelompok-kelompok penghobi satwa liar membuat permintaan akan satwa liar semakin naik. Karena banyaknya permintaan maka perdagangan akan terus terjadi dan mata rantai kejahatan itu terus terjadi. Dan efeknya perburuan tetap berlangsung untuk menyuplai kebutuhan permintaan satwa liar.

“Pemerintah sudah seharusnya tanggap mengawasi serta memantau tindak kejahatan ini. Kepada pelaku kejahatan harus mendapat hukuman maksimal agar memberikan efek jera dan tentunya berdampak menekan kejahatan ini berkembang lebih cepat atau bahkan menghentikan,” kata Daniek.

Lokasi Operasi COP di tahun 2014

Selama tahun 2014 COP dari pemantauan tim COP Provinsi Jawa Timur, Jakarta dan Jawa Tengah masih ramai perdagangan satwa liar baik online maupun penjualan langsung. Di Jawa Timur masih kurang ketat pemantauan dan kurang gencar melakukan operasi. Ini menyebabkan masih bebas penjualan satwa liar di provinsi ini. Penjualan jenis burung julang emas, elang, primata, binturong, burung paruh bengkok dan lainya masih marak terutama dengan akun online dari provinsi Jawa Timur terutama kota Surabaya.

Lutung Jawa hasil sitaan dipelihara di pusat rehabilitasi lutung jawa Javan Langur Center (JLC), Batu, Malang, Jawa Timur. Foto : COP
Lutung Jawa hasil sitaan dipelihara di pusat rehabilitasi lutung jawa Javan Langur Center (JLC), Batu, Malang, Jawa Timur. Foto : COP

Di Jawa Timur biasanya pedagang mengambil satwa lokal dari kantung-kantung habitat yang tersisa di Jawa Timur seperti lutung jawa di Lumajang Jatim. Selanjutnya di Jakarta sebagai salah satu simpul perdagangan. Dimana banyak satwa di ambil dari Sumatera masuk melalui pelabuhan Merak Bakauheni dan beredar di Jakarta, contohnya kukang sumatera.

Pemantauan jalur darat kurang ketat memudahkan satwa masuk ke Jawa lewat jalur darat dan masuk di penampungan satwa, lalu mulai diedarkan di Jakarta dan beberapa kota di Jawa termasuk suplai di pasar burung dan pedagang online.  Untuk Jawa Tengah kasusnya penyalur tangan kedua dari pengepul sebelumnya. Seperti pedagang membeli dari kota lain dan menjualnya. Namun terkadang pedagang menampung satwa lokal hasil tangkapan pemburu di seputaran Jawa Tengah yang ada di habitat satwa liar.

Dan sepanjang tahun 2014, COP membantu aparat terkait melakukan operasi pedagang satwa liar dilindungi seperti BKSDA dan Polri. Untuk mengentikan kejahatan ini kucinya adalah penegakan hukum yang tegas dan berani. Berkembangnya metode perdagangan satwa liar membuktikan bahwa kejahatan ini terus tumbuh dan perlu tindakan tegas.

“Hukuman memang masih jauh dari maksimal karena para pelaku selama ini mendapat hukuman rata-rata 6-8 bulan kurungan penjara. Tapi setidaknya tindakan menghukum pelaku kejahatan ini bisa menjadi sebuah tanda positif hukuman bisa berjalan walau belum maksimal,” tambah Daniek.

Operasi COP 2014

Operasi pertama yakni penyitaan di Serpong, Tangerang. Bersama Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan JAAN berhasil menggrebek pedagang satwa liar di daerah Serpong, Tanggerang pada tanggal 26 Juni 2014. Di lokasi ini tim berhasil mengamankan pedagang beserta barang bukti berupa satwa liar dilindungi 1 elang hitam (Ictynateus malayensis), 1 elang ular bido (Spilornis cheela), 2 alap-alap tikus (Elanus caeruleus) dan 1 lutung jawa (Traphicitecus auratus).

Operasi kedua penyitaan di Jakarta Timur pada tanggal 22 Oktober 2014 tim COP dan JAAN membantu upaya penyergapan pedagang satwa liar di wilayah Jakarta Timur oleh BKSDA Jakarta. Dalam operasi yang di lakukan di depan rumah sakit Haji di Jakarta Timur ini tim menangkap 1 kurir dengan barang bukti 2 lutung jawa (Traphicitecus auratus) dan 2 kucing hutan (Prionalurus engalensis).Dan berikutnya, pperasi pedagang di Ciledug, Tangerang pada tanggal 9 Desember 2014 tim Mabes Polri, COP dan JAAN melakukan pengrebegan pedagang di daerah Ciledug, Tangerang. Dari lokasi ini tim mendapatkan barang bukti 2 ekor siamang (Sympaglagus syndactilus) dan 1 simpei (Presbytis melalopos) dan kesemuanya masih bayi. Pedagang di tangkap di kontrakannya yang juga menjadi base DJAMAL (Djaringan Musang Lovers). Dalam penangkapan ini tim membawa serta 2 tersangka yaitu Wisnu imam dan Choirudin ke Mabes Polri. Saat ini barang bukti di bawa menuju ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga ( PPSC) di Sukabumi. Tersangka ini menjual satwa liar dilindungi tidak sendiri dimana tersangka ini mengumpulkan uang dari rekan-rekannya untuk membeli satwa liar dan di jual lagi.

Di Jawa Tengah COP melakukan operasi penangkapan pedagang di Ambarawa, Jawa Tengah. Tanggal 16 Desember 2014 BKSDA Jawa Tengah dibantu tim dari COP dan JAAN menangkap pedagang satwa di wilayah Ambarawa, Jawa Tengah. Pedagang di tangkap di depan sebuah supermarket saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan pedagang tim mengamankan 2 kancil (Tragulus napu), 2 kukang (Nycticebus javanicus) dan 1 trenggiling (Manis javanica). Pedagang ini menggunakan metode yang sama dengan menjual satwa secara online. Pedagang menjual Kancil Rp. 1.500.000/ pasang, Kukang Rp.1.000.000/ pasang dan trenggiling Rp. 800.000 – Rp.900.000. Dan saat ini pedagang diamankan oleh BKSDA Jawa Tengah dalam upaya penanganan hukum lebih lanjut.

Sedangkan di Jawa Timur, operasi penyitaan lutung jawa di Lumajang, Jawa Timur. 28 Agustus 2014 tim COP bersama Animals Indonesia juga membantu Polda Jawa Timur dalam mengungkap jaringan pedagang lutung jawa (Traphicitecus auratus) dari tangan tersangka tim mengamankan barang bukti 4 ekor bayi lutung jawa. 2 ekor diantaranya masih kecil diperkirakanan berumur 2-3 minggu. Pedagang mendapatkan lutung langsung dari pemburu di seputaran Lumajang dan sekitarnya. Bayi-bayi lutung tersbut saat ini di bawa menuju ke Javan Langur Center (JLC) tempat pusat rehabilitasi lutung di Kota Batu Malang, Jawa Timur atas ijin BKSDA Jawa Timur.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,