,

Dongeng Bekantan untuk Kelestarian Teluk Balikpapan

Berbagai upaya dilakukan demi menjaga kelestarian Teluk Balikpapan dari pengembangan Kawasan Industri Kariangau (KIK) seluas 5.130 hektar yang secara administratif berada di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Salah satu cara adalah dengan membuat buku dongeng tentang seekor anak bekantan bernama Kanta yang melakukan petualangan di Teluk Balikpapan.

Buku dongeng yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan Wisata Kunjungan Alam (Landing) ini memang dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan Teluk Balikpapan melalui edukasi. Buku setebal 20 halaman tersebut, terbitan perdananya hanya dicetak sebanyak 50 eksemplar.

Merry Anna Asrani, pemilik Landing menuturkan, upaya edukasi pentingnya Teluk Balikpapan harus dilakukan. “Kami ingin anak-anak memiliki cerita lokal yang tidak hanya memberi pembelajaran tentang Teluk Balikpapan tetapi juga mengenalkan satwa yang ada seperti bekantan,” ujar perempuan yang akrab disapa Ana, belum lama ini.

Buku tersebut memang lebih ditujukan kepada anak Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak, sebagaimana buku cerita bergambar. “Rencananya, akan diterbitkan berseri dan akan dilakukan cetak ulang, sembari mempersiapkan edisi berikutnya,” papar Ana.

Bekantan merupakan monyet hidung panjang dengan rambut coklat kemerahan yang merupakan satu dari dua spesies dalam genus tunggal Nasalis. Bekantan yang bernama ilmiah Nasalis larvatus sering juga disebut monyet belanda. Berdasarkan penelitian Stanislav Lhota, peneliti bekantan asal Ceko, keberadaan bekantan di Teluk Balikpapan sangatlah penting. Populasinya mencapai 1.400 ekor di Teluk Balikpapan yang mewakili 5% primata berbulu kuning di seluruh dunia.

Dalam sinopsis tersebut diceritakan seekor bekantan kecil bernama Kanta yang hidup di kawasan Somber, Balikpapan. Rasa keingintahuan Kanta yang tinggi akan Pulau Balang yang dianggap sebagai pulau surga bagi bekantan membuatnya ingin bertualang.

Dalam petualangannya itu, Kanta ditemani seekor burung bangau bernama Heron. Bahkan, Kanta juga bertemu dengan musuh para bekantan yang sering diceritakan orang tuanya yaitu Diles, seekor buaya muara yang seram. Diakhir cerita, sampailah Kanta ke Pulau Balang. Namun, Kanta kecewa, karena pulau tersebut gersang dan tidak indah sebagaimana bayangannya.

Di Indonesia Bekantan dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat 2 tersebut dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Bekantan juga masuk dalam daftar CITES Apendix I atau tidak boleh diperdagangkan baik secara nasional maupun internasional.

Buku dongeng tentang bekantan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan generasi muda terkait Teluk Balikpapan dan satwa yang ada terutama bekantan. Foto: Hendar
Buku dongeng tentang bekantan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan generasi muda terkait Teluk Balikpapan dan satwa yang ada terutama bekantan. Foto: Hendar

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,