,

Benarkah Reklamasi Teluk Palu Dihentikan?

Sudah enam bulan ini proyek reklamasi Teluk Palu, di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhenti. Tidak ada lagi aktivitas truk pengangkut material yang melakukan penimbunan pantai. Penghentian ini terjadi karena rekomendasi dari Ombudsman. Sebelumnya, Walhi Sulteng telah menyurat ke lembaga yang mengawasi pelayanan publik itu dan meminta kegiatan reklamasi dihentikan.

Terkait kondisi tersebut, Alamsyah Prawirabhakti, akademisi dari Universitas Tadulako mengatakan bahwa ada yang salah dari reklamasi pantai Teluk Palu. Menurutnya, kenapa Pemerintah Kota Palu memilih lokasi reklamasi di Kelurahan Besusu Barat dan Talise, bukan di Kelurahan Lere.

“Harusnya lokasi reklamasi yang tepat itu di Kelurahan Lere. Dari sisi kedalaman itu jauh lebih layak ketimbang Talise,” kata Alamsyah, belum lama ini.

Sementara, terkait dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Alamsyah mengaku belum melihatnya. Namun begitu, menurutnya, dalam Amdal reklamasi, karena menyangkut badan air yang besar, seharusnya mengikutkan mekanisme sirkulasi air.

“Kewenangannya tidak sebatas Amdal di Kota Palu saja. Tapi, harus menyertakan Teluk Palu keseluruhan. Amdal itu, minimal berada setingkat provinsi dan dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Faktanya, kata Alamsyah, Amdal sama sekali tidak dilakukan oleh penanggung jawab pelaksana reklamasi Teluk Palu. Secara substansi, jika akan menimbun pesisir pantai, metode penimbunan  paling umum adalah menerapkan pondasi pancang berbentuk lembar.

“Di lokasi yang akan ditimbun, di sisi lautnya dibuat semacam pagar. Pagar ini bersambung tanpa ada lubang, agar material urug yang dijatuhkan ke laut tidak tersebar. Dokumen Amdal itu harusnya demikian. Namun, hal itu sama sekali tidak dilakukan,” jelas Alamsyah.

Kepala Bidang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, Yunber Bamba mengatakan tidak pernah ada koordinasi antara Pemerintah Kota Palu dan DKP Sulteng terkait rencana reklamasi. “Pemerintah kota masih menunggu regulasi yang jelas. Sementara, kami sudah memberikan ketentuan aturan reklamasi itu seperti apa.”

Menurut Yunber, DKP sepakat dengan Ombudsman untuk menghentikan reklamasi pantai agar pihak pengembang mematuhi peraturan yang ada.

Reklamasi Teluk Palu di Pantai Talise yang dilakukan oleh Pemerintah Palu. Foto: Walhi Sulteng.

Walhi Sulteng ketika dihubungi mengaku belum melihat atau menerima surat apapun dari Pemerintah Kota Palu terkait pemberhentian reklamasi. Direktur Walhi Sulteng, Ahmad Pelor, mengatakan jika pemerintah Kota Palu terus memaksakan reklamasi, Walhi juga akan mengupayakan hal itu tidak jadi.

“Kami menilai, pemerintah tetap akan memaksakan diri untuk merealisasikan reklamasi. Tapi, kami juga akan melakukan upaya agar reklamasi teluk Palu tidak dilaksanakan,” kata Ahmad Pelor.

Aries Bira, Koordinator Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng menambahkan, jika  pemerintah serius harusnya sudah mengeluarkan surat pemberhentian reklamasi Teluk Palu. Pihaknya juga masih menunggu surat dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Sebab dalam Undang-undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KKP mempunyai fungsi untuk melakukan evaluasi terhadap reklamasi.

Ia mengungkapkan, surat terakhir yang dikeluarkan KKP menyebutkan, sampai hari ini lembaga tersebut belum mengeluarkan rekomendasi untuk reklamasi teluk Palu. Surat terbaru yang dikeluaran Menteri Dalam Negeri, yang ditembuskan kepada Gubernur Sulteng; menyatakan bahwa reklamasi teluk Palu tidak  berdasarkan arahan tata ruang Kota Palu dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kami dapat salinan suratnya seperti itu. Mungkin juga, itu bagian dari tekanan Kementerian Dalam Negeri agar reklamasi dihentikan,” ungkap Aries.

Namun, Walhi Sulteng ragu jika reklamasi Teluk Palu benar-benar dihentikan. Menurut Aries, ada kemungkinan akan dilanjutkan tahun ini karena 2015 merupakan masa evaluasi tata ruang. Ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kota Palu, yang akan diperbaharui selama 5 tahun sekali.

“Kalau itu terjadi, Walhi akan buat gugatan perdata dan pidana untuk Walikota Palu,” ujar Aries.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,