KKP Tingkatkan Waktu Berlayar Kapal Pengawas Perikanan Menjadi 280 Hari, Mengapa?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara serius mengatasi pencurian ikan di wilayan perairan Indonesia. Salah satu bentuk keseriusan tersebut adalah dengan meningkatkan pengawasan penangkapan ikan di laut. Oleh karena itu, KKP menambah jumlah hari berlayar untuk kapal pengawas perikanan dari hanya 66 hari per tahun pada tahun 2014 menjadi 280 hari per tahun.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Asep Burhanudin mengatakan peningkatan hari berlayar tersebut setelah direktoratnya mendapatkan peningkatan anggaran menjadi Rp103,54 miliar.

“Dengan anggaran ini kami harus membiayai 5 UPT, selain itu juga untuk pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana, terus terang PSDKP ini masih perlu peningkatan,” kata Asep dalam acara jumpa pers di Gedung Mina Bahari III kantor KKP Jakarta, pada awal minggu kemarin.

“Kemudian kami juga dalam proses untuk membangun empat unit kapal pengawas ukuran 60 meter serta lima unit speed boat. Anggarannya multi years dan ditargetkan akan selesai di akhir tahun 2015. Kami juga berencana membangun 17 pos pengawasan,” katanya.

Kapal pengawas merupakan unsur penting. Jadi Penunjang. Beberapa kerjasama dengan aparat penegak hukum akan terus dijalin. “Kerjasama dengan banyak pihak sangat penting. Ke depan kerjasama yang ada kita revisi dan tinjau ulang. Buat kesepakatan baru agar menjadi satu pintu. Bisa memudahkan koordinasi dan menghilangkan ego sektoral,” paparnya.

Asep mengatakan, pihak PSDKP KKP akan terus memperkuat pengawasan kapal perikanan mulai dari saat di darat, di laut dan saat kembali ke darat.

“Ketika pendistribusian hasil tangkapannya tetap harus kita telusuri. Kegiatan pengawasan di sumber daya kelautan di pesisir dan pulau-pulau kecil akan terus kita lakukan. kita sudah mempunyai UU nomor 1 tahun 2014. Beban pengawasan sampai tahap P21 ada di kami. Hingga nantinya kami ajukan ke kejaksaan,” ujarnya.

Dengan  anggaran tersebut, diharapkan ketaatan pelaku usaha perikanan terhadap peraturan perundang-undangan juga akan terus meningkat. Begitu juga denhan cakupanan wilayah yang bebas illegal fising dan juga kesejahteraan nelayan. “Ini sama dengan visinya ibu menteri,” tandasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,