, ,

Kementerian LHK Godok RPP Instrumen Ekonomi Lingkungan

Instrumen ini akan melihat aturan daerah yang layak menjadi kebijakan nasional sampai menyediakan struktur dan mekanisme penyelesaian konflik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sesuai amanat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, pada Jumat (23/1/15), kementerian ini mengadakan konsultasi publik dihadiri antara lain, Prof Akhmad Fauzi, Pakar Ekonomi berbasis sumber daya alam dan lingkungan.

Imam Hendargo Abu Ismoyo, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian LHK mengatakan, RPP ini sesuai amanat dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Sedangkan lingkup instrumen ini, katanya, meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif atau disinsentif.

RPP ini, ucap Imam, mengatur hal-hal baru seperti mensinkronkan antaraturan, mengkomplementer dengan aturan lain memperjelas misal dalam tentang pajak – retribusi dan lain-lain. Lalu, mengukuhkan aturan lokal yang dianggap layak menjadi kebijakan nasional, mengarahkan dan menertibkan aturan lokal yang tidak layak dan menyediakan struktur dan mekanisme penyelesaian konflik.

RPP IILH ini,  katanya, bertujuan meregulasi 19 bentuk instrument ekonomi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan. (lihat tabel)

“Ini seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pusat dan daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian lingkungan hidup. Instrumen ini untuk mengintegrasikan nilai ekonomi lingkungan hidup dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan kegiatan ekonomi,” katanya, dalam rilis kepada media.

Instrumen ini, kata Imam, memastikan dana tersedia bagi upaya pemulihan dan penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Juga buat mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam memperhitungkan nilai ekonomi lingkungan hidup ke pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.

Untuk itulah, guna sinkronisasi dan penajaman substansi RPP ini, Kementerian LHK  mengadakan koordinasi internal, bilateral dengan sektor, konsultasi publik sampai pertemuan antarkementerian.

19 bentuk instrument ekonomi:

1.Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup
2.Produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto
3.Mekanisme kompensasi
4.Imbal jasa lingkungan hidup
5.Dana jaminan pemulihan lingkungan hidup
6.Dana penanggulangan pencemaran atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup
7.Dana amanah
8.Pengadaan barang dan jasa lingkungan hidup
9.Pajak lingkungan hidup
10.Retribusi lingkungan hidup
11.Subsidi lingkungan hidup
12.Sistem lembaga keuangan ramah lingkungan hidup
13.Pasar modal, sistem perdagangan
14.Izin pembuangan limbah dan atau emisi
15.Pembayaran jasa lingkungan hidup
16.Asuransi lingkungan hidup
17.Label ramah lingkungan hidup
18.Penghargaan kinerja di bidang Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH)
19.Sistem pengembalian dana deposit

Sumber: Kementerian LHK

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,