,

Izin Usaha Pertambangan Bermasalah di Morowali Utara Akan Segera Dicabut. Benarkah?

Tindakan tegas terkait penertiban izin usaha pertambangan (IUP) mulai diperlihatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Salah satunya, dengan mencabut izin-izin yang dianggap bermasalah.

Mahmud Ibrahim, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Morowali Utara, menjelaskan bahwa langkah pencabutan IUP bermasalah bagi perusahaan tambang yang ada di wilayah daerah otonomi baru yang dimekarkan pada 23 Oktober 2013 silam itu, didasari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi 15 Desember 2014 lalu.

“Kami akan mencabut IUP bermasalah. Sebagai tindak lanjutnya, sebanyak 79 perusahaan pemegang IUP sudah kami layangkan surat peringatan untuk melengkapi kekurangan dokumen-dokumen mereka. Batas waktunya dua minggu,” kata Mahmud, belum lama ini.

Sebelumnya, pejabat Bupati Morowali Utara, Abdul Haris Rengga, telah membentuk tim penataan Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Morowali Utara pada 22 Desember 2014. Pembentukan tim tersebut dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No 188.45/KEP-B.MU/0161/XII/2014. Hal ini sesuai tindak lanjut hasil rekonsiliasi data IUP clear and clean dan non clear and clean antara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dengan Dinas ESDM Morowali serta Dinas ESDM Morowali Utara, pada 12 Desember 2014.

SK tersebut sesuai hasil koordinasi pengelolaan mineral dan batubara yang dilaksanakan di kantor KPK, 15 Desember 2014, yang mengharuskan adanya penataan IUP guna penetapan status clear and clean terhadap IUP di wilayah tersebut.

Tim penataan IUP dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekertariat Daerah Morowali Utara, Amirullah Si’a, dan Sekertaris Tim dijabat Kepala Bidang Minerba, Batubara, Panas Bumi dan Air Tanah Dinas ESDM, Eddy S. Ellu.

Menurut Eddy S. Ellu, hal itu juga berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan UU Nomor 12 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara sebagai daerah otonomi baru (DOB). Bahkan, Ia mengapresiasi keterlibatan KPK dalam memberikan arahan kepada masing-masing daerah untuk penataan pertambangan.

Tugas tim penataan IUP berdasarkan SK Bupati Morowali Utara antara lain pertama, menginventarisir IUP yang telah diterbitkan oleh Pemda Morowali yang wilayahnya berada di Morowali Utara. Kedua, melakukan pengkajian atas penerbitan IUP tersebut. Ketiga, melakukan verifikasi dan evaluasi IUP. Keempat, mengeluarkan rekomendasi dan kelima, melaporkan pelaksanaan tugas Tim Kepada Bupati Morowali Utara.

Jufri Lakoro, Ketua Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Morowali Utara berharap, tim ini tegas kepada perusahaan tambang untuk melaksanakan undang-undang tentang mineral dan batubara di Indonesia.

“Tim harus tegas terhadap perusahaan, kalau tidak maka mereka akan mengabaikan teguran maupun peringatan. Sebagai contoh, terjadi di Morowali, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan,” katanya.

Syahrudin Ariestal Douw, Direktur Jatam Sulteng ketika dimintai tanggapan mengaku sangat mengapresiasi upaya penertiban atau pencabutan IUP bermasalah. Namun menurutnya, hal itu harus disertai tindakan tegas berupa penindakan secara hukum perusahaan yang melanggar. Sebagaimana yang dilakukan PT. Gema Ripah Pratama yang beroperasi di Cagar Alam Morowali.

“Luas cagar alam Morowali 127 hektar. Perusahaan telah masuk ke dalam dan membuka jalan sepanjang 1.200 meter dan lebar 12 meter. Sampai sekarang, belum ada tindakan tegas dari pemerintah,” tandas Ariestal.

Eddy S. Ellu pun menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penataan pertambangan di Morowali Utara. “Jika ada perusahaan tidak patuh setelah kita surati, maka akan dilakukan pencabutan IUP-nya.”

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,