, ,

Kala Para Tetua Adat Simalungun “Turun Gunung” Protes Kerusakan Hutan

Sekitar 21 perwakilan masyarakat adat Simalungun, tergabung dalam Lembaga Aspirasi Seruan Peduli Rakyat Siantar-Simalungun, mendatangi DPRD Sumatera Utara, pekan lalu.

Mereka perwakilan marga Purba, Sinaga, Sitinjak, dan Simanjuntak aksi protes kerusakan hutan Simalungun di Register 2 dan 18. Ada yang menjadi kebun sawit. Ada pohon ditebang dan kayu dijual.

Arnold Simanjuntak, tokoh adat Simalungun, mengatakan,  dari pemantauan lapangan mereka, ada delapan perusahaan diberi izin Dinas Kehutanan dan Perkebunan Simalungun buat eksplorasi kawasan hutan dan menjadi perkebunan sawit. Terbesar, dua perusahaan, yaitu PT SIA membabat kawasan Register 18, dan UD MAJS di Register 2 Simalungun.

Tak hanya menjadi kebun sawit. Kayu-kayu hutan yang ditebang inipun dijual kepada sejumlah mafia kayu dan menyelundupkan ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Balai dan Pelabuhan Sibolga.

“Jadi kami melihat modus dengan masuk hutan dan  jadi kebun sawit. Kayu diangkut malam hari ke dermaga kecil di Tanjung Balai, dan Sibolga. Kayu diselundupkan ke Malaysia, Thailand, Singapur.”

Simanjuntak mengatakan, mereka sudah lapor ke Dinas Kehutanan maupun meminta Dinas Perkebunan, mencabut izin perusahaan-perusahaan  itu. Namun, setelah enam bulan, tidak ada respon. Merekapun aksi ke provinsi. Kala respon tak ada, mereka akan mengumpulkan duit swadaya dan patungan, ke Jakarta menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

“Siti  Nurbaya, di Simalungun ada dua kawasan hutan yang sudah hancur. Kami berharap dapat melihat kesana, dan memberikan tindakan tegas, baik terhadap pelaku maupun oknum dinas terkait yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, ” jelas Arnold Simanjuntak.

Mereka menuntut, hutan Register 2 dan 18 kembali menjadi hutan dan tegakkan hukum bagi perusak. Mereka mendesak DPRD, membuat aturan soal hutan, dan menekan Pemerintah Sumut membuat peraturan perlindungan hutan..

“Bandung sudah membentuk tim satgas hutan dan lingkungan. Sumut seharusnya mengikuti, mengingat angka perusakan kawasan hutan tinggi, ” kata Joner Sinaga, tokoh adat dari Pematang Siantar.

Ikrimahamidi, Wakil Ketua DPRD Sumut, menyatakan, fokus membahas perusakan lingkungan dan hutan di Sumut.  Dia mengatakan, Register 2 dan 18 belum lama ini terbakar. Pelaku, tidak lain yang mengantongi izin. Register 2 di Sibatu Loting di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun terbakar 10 hektar lebih.  Lalu, 12 hektar lahan masyarakat desa di Nagori Sibaganding, turut musnah.

Namun, proses hukum hanya sampai pada pekerja. Aktor intelektual buang badan hingga saat ini bebas. Bahkan, tetap menjalankan aktivitas.

Mahasiswa dari organisasi lingkungan Gema Mahasiswa Pecinta Alam (GMPA) Institut Teknologi Medan (ITM), menyatakan, hasil temuan mereka soal kerusakan hutan di Sumut, mencapai 115.543.03 hektar.

Haryono, Ketua GMPA mengatakan, penyebab kerusakan karena banyak izin pertambangan di hutan konservasi dan lindung. Juga alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan karet, illegal logging, serta hutan mangrove menjadi tambak, sawit dan properti. “Ini penyumbang kerusakan hutan Sumut.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,