,

Duh! Perusahaan Sawit PT. KLS Disinyalir Caplok Kebun Masyarakat Morowali

Perusahaan Sawit PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dianggap melakukan pelanggaran hukum karena beraktivitas di lahan perkebunan masyarakat di tujuh desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Di kebun masyarakat, perusahaan yang bermasalah itu menanam jambu mede, sagu, kakao, dan umbi-umbian. Bahkan kuburan masyarakat juga ikut digusur.

Hal itu diungkapkan oleh Hasbullah, salah seorang petani di Kecamatan Bungku Utara. Menurutnya, ada tujuh desa yang sedang menuntut hak mereka pada PT. KLS. Tuntutan ini adalah akumulasi dari semua masalah yang disebabkan oleh perusahaan tersebut. Saat ini, para petani sudah tidak bersepakat terhadap perusahaan dan meminta lahan masyarakat yang telah diserobot dikembalikan.

“Dalam waktu 10 tahun terakhir, perkebunan milik Murad Husain ini dapat dikatakan berkebun ilegal karena tidak ada hak guna usaha (HGU) dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” kata Hasbullah, belum lama ini.

Aries Bira, Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng mengatakan, kasus yang dilakukan oleh PT. KLS ini memperlihatkan pola pembangunan perkebunan perusahaan selalu dengan cara perampasan atau penyerobotan lahan perkebunan rakyat. Kata dia, cara ini  juga terjadi di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

“Pembangunan perkebunan PT. KLS perlu dicek keabsahannya. Karena, sampai hari ini, dokumen kelengkapan pembangunan perkebunan sawit itu tidak ada. Kami juga sudah menanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan jawaban BPN belum pernah mengeluarkan HGU utuk PT. KLS,” kata Aries.

Ia menjelaskan lagi, PT. KLS sejatinya telah melakukan penyerobotan kawasan lindung mulai dari Suaka Margasatwa Bangkiriang di Kabupaten Banggai, hingga Cagar Alam Morowali. Aries mengatakan, berdasarkan informasi lapangan setidaknya ada lima blok telah dibangun di wilayah Cagar Alam Morowali.

“Dan yang pasti, dari semua kasus hukum yang dihadapi Murad Husain sebagai Direktur PT. KSL belum satupun yang tersentuh hukum. Ini menambah daftar pelanggaran hukum yang selama ini dilakukan PT. KLS.”

Asrar, tokoh masyarakat di Kecamatan Bungku Utara juga mempertanyakan keberadaan PT. KLS di wilayah mereka. Menurutnya, perusahaan itu tidak pernah mengikuti standar pembelian sawit yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, dalam banyak hal dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.

Demo masyarakat

Pertengahan Januari 2015, masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Lingkar Sawit di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato melakukan unjuk rasa. Dalam aksi itu mereka membagikan surat mosi kekecewaan kepada Pejabat Sementara Bupati Morowali Utara, Abdul Haris Renggah. Bupati dianggap tidak memihak kepada petani plasma perkebunan sawit.

Menurut pendemo, bupati menganggap tuntutan mereka berlebihan. Namun menurut warga sudah cukup banyak bukti tindakan semena-mena yang dilakukan PT. KLS.

Usai unjuk rasa, DPRD Morowali Utara menggelar rapat dengar pendapat terkait tuntutan pendemo. DPRD memanggil instansi terkait setempat. Dalam pertemuan tersebut, Pemda dan DPRD menyepakati akan membentuk tim dalam rangka menyelesaikan persoalan di PT. KLS.

“Tidak hanya itu, DPRD pun akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk mengusut dan menyelesaikan persoalan perkebunan yang ada di Kabupaten Morowali,” Kata Ketua DPRD Morowali Utara, Fudin Madjid.

Sementara itu tanggapan dari pihak Pemda Morowali Utara disampaikan oleh Guslan, wakil sekretaris tim sengketa lahan. Ia mengaku pihaknya tidak bisa menyelesaikan semua kasus sekaligus. Ia meminta waktu menyelesaikan satu persatu semua masalah yang ada.

“Ini belum selesai satu kasus, kami sudah dituntut untuk menyelesaikan yang lain. Keseriusan Pemda Morowali Utara untuk menyelesaikan permasalahan, khususnya perkebunan sawit terbukti dengan dibentuknya tim sengketa lahan di tahun 2014,” katanya.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,